Ikuti Kami

Kajian

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Surat Al-Ahzab Ayat 33
Vector cartoon muslim khaliji mother, daughter in hijab cleaning kitchen together, doing household chores. Female arab women characters wiping floor, dust interior furniture, fridge, cooking stove

BincangMuslimah.Com – Dalam rumah tangga, suami wajib memperlakukan istri dengan baik, hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam QS. al-Nisa ayat 19, “Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan sikap yang ma’ruf.”  Pertanyaannya, apakah suami wajib menyediakan ART bagi istri yang kemudian dianggap sebagai bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf?

Syeikh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan, memang berdasarkan pendapat mayoritas ulama, suami wajib menyediakan ART bagi istri dan ini termasuk ke dalam nafkah yang diwajibkan jika suami memiliki kemampuan dan istri sebelumnya terbiasa dilayani ART di rumah ayahnya. Kewajiban ini juga jika sang istri sedang sakit atau memang memiliki kondisi yang lemah sehingga sering sakit-sakitan.

Beliau menuliskan dalam keterangan di kitabnya,

اتفق الفقهاء (1) على أنه يلزم للزوجة نفقة الخادم إذا كان الزوج موسراً، وكانت المرأة ممن تُخدم في بيت أبيها مثلاً، ولا تخدم نفسها لكونها من ذوي الأقدار أو مريضة؛ لأنه من المعاشرة بالمعروف، ولأن كفايتها واجبة عليه، وقال تعالى: {وعاشروهن بالمعروف} [النساء:19/ 4]. والأولى للموسر إخدام زوجته التي تخدم نفسها لأنه معاشرة بالمعروف

Artinya: “Para ahli fikih bersepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah berupa khadim jika suami mampu, dan istri termasuk orang yang dilayani di rumah ayahnya misal, sehingga ia tidak melayani dirinya sendiri karena ia orang yang mampu (kaya) atau karena ia sakit, karena (menyediakan khadim) termasuk bagian dari (mu’asyarah bil ma’ruf) memperlakukan istri dengan baik. karena menjaga istri adalah kewajiban suami, Allah berfirman: dan perlakukan istri kalian dengan ma’ruf (QS. An-Nisa [4]:19). Dan lebih dianjurkan bagi orang yang punya kemudahan (kaya) untuk menyediakan orang yang melayani istrinya karena itu adalah bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf.”

Baca Juga:  Benarkah Siti Hawa dari Tulang Rusuk Nabi Adam?

Menurut Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad tidak wajib menyediakan lebih dari satu ART, sebab satu orang ART saja sudah dianggap cukup melayani sang istri jika kebutuhan tidak banyak. Hingga dua orang ART dianggap suatu keborosan. Namun menurut Abu Yusuf dan Abu Tsaur jika misal rumahnya luas sehingga dibutuhkan dua orang untuk membantu membereskan bagian rumah dalam dan yang satu untuk membereskan bagian luar, maka boleh menyediakan ART lebih dari satu.

Sementara menurut pendapat Malikiyah yang masyhur mengatakan suami wajib menyediakan lebih banyak ART jika istri di rumah orangtua sebelumnya memang dilayani untuk kebutuhan rumah dan menjaga anak misalnya.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

ajaran Islam pembagian nafkah ajaran Islam pembagian nafkah

“Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect