Ikuti Kami

Kajian

Dua Syarat Seorang Bayi Dihukumi Anak Susuan

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Di dalam pembahasan tentang perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, telah disebutkan tentang perempuan yang haram dinikahi sebab nasab (keturunan) dan radha’ (susuan). Nah, apa saja syarat seorang bayi dihukumi anak susuan?

Menyusui atau dalam bahasa arab disebut al-radha adalah nama dari sesapan puting payudara, sedangkan menurut syariat ialah sampai air susu anak Adam (manusia) yang tertentu (hidup, belum berumur dua tahun), dengan jalan tertentu juga (lima kali susuan yang terpisah pisah dan sampai keperut anak). Ketentuan radha‘ adalah air susu seorang ibu (yang masih hidup), telah sampai usia 9 tahun, baik gadis maupun janda, masih sendirian (belum kawin) ataupun sudah bersuami.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, apabila seseorang perempuan menyusui seorang anak dengan air susunya, maka anak yang disusui menjadi anaknya. Berikut ada dua syarat seorang bayi dihukumi sebagai anak susuan.

Pertama. Anak yang disusui belum berumur dua tahun dengan penanggalan Qomariyah (Hijriyah). Dan permulaan dua tahun tersebut dihitung dari sempurna nya kelahiran anak. Sedangkan anak yang sudah berumur dua tahun, maka penyusunannya tidak mempengaruhi untuk dapat menjadi machram (status haram untuk dinikahi).

Kedua. Perempuan tersebut menyusui anak itu sebanyak 5 kali susuan yang berpisah pisah serta sampai kedalam perut anak. Sedangkan pedoman 5 kali susuan adalah ‘urf (menurut ukuran mayoritas masyarakat). Maka hal yang dihukumi satu susuan atau beberapa susuan, itulah yang dihitung. Apabila air susu tidak sampai keperut anak, maka tidak bisa dihitung satu susuan. Dalam

Haram bagi bayi yang disusui mengawini perempuan yang telah menyusuinya dan semua perempuan yang senasab (seketurunan) dengan perempuan tersebut, atau dengan yang masih satu susuan dengan nya.

Baca Juga:  Beberapa Perempuan yang Disebut dalam Alquran

Juga haram bagi perempuan yang menyusui anak yang disusui sampai kebawah dan laki laki yang senasab dengan bayi yang disusui. Tidak haram baginya mengawini laki laki yang sederajat dengan anak yang disusui, seperti saudara saudara laki-laki yang tidak menyusu bersamanya. Atau laki laki yang lebih tinggi dari anak yang disusui dalam tingkatannya, seperti paman-pamannya.

Rekomendasi

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Menyusui Anak Lebih dari Dua Tahun, Apakah Diwajibkan?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect