Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Perempuan, Lelaki Juga Bisa Jadi Korban KDRT

lelaki juga korban kdrt
credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini sebagian perhatian masyarakat tersita dengan pemberitaan aktor internasional, Jhonny Depp dan mantan istrinya yaitu Amber Heard. Pasalnya, Jhonny mengaku jika dirinya menjadi korban terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dan yang menjadi pelakunya adalah sang mantan istri yaitu Amber Heard.

Pengakuan ini Jhonny sampaikan dalam persidangan gugatan pencemaran nama baik, dilayangkan pada Amber Heard yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pemain film Pirates of Carabian ini mengaku telah mendapatkan beberapa kekerasan.

Satu di antaranya menyebabkan jarinya terputus. Kejadian ini bermula karena sebuah pertengkaran. Sempat adu mulut dan berakhir pada Amber yang melemparkan botol pada Jhonny. Laki-laki berusia 58 tahun itu pun menangkis botol tersebut dengan tangannya.

Pertengkaran itu menyebabkan tangan kanan Jhonny terluka parah dan jari tengah miliknya terputus. Tidak ingin melibatkan Amber pada masalah, Jhonny memutuskan untuk tidak menceritakan kronologi penyebab luka tersebut pada dokter.

Di sisi lain, tidak hanya Jhonny depp. Amber pun mengaku jika dirinya pun mendapatkan kekerasan dari sang mantan suami. Persidangan ini pun belum berakhir dan ditunda sampai 16 Mei mendatang.

Sejauh ini masyarakat hanya bisa menunggu bagaimana hasil keputusan hakim. Namun ada satu hal yang menarik perhatian dari penulis. Bahwa tidak hanya perempuan, ternyata lelaki juga bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selama ini dalam pandangan kita korban KDRT didominasi oleh perempuan. Apalagi sebagian besar masyarakat kita memandang perempuan merupakan sosok yang rapuh. Lemah secara fisik dan mental.

Memang secara fisik, tidak bisa dielakkan jika laki-laki memiliki perawakan lebih besar kekar dan terkesan lebih kuat dibandingkan perempuan. Walau tidak sedikit perempuan yang juga memiliki keadaan fisik setara.

Baca Juga:  Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Bahkan di beberapa pelosok negeri, seorang perempuan bisa mengangkat sekarung beras di atas kepala. Dan belum tentu laki-laki bisa melakukannya. Kembali pada topik permasalahan, Bentuk fisik yang tidak kuat menjadikan perempuan dianggap rentan menjadi korban.

Di sisi lain, stigma masyarakat kita membentuk lelaki adalah sosok yang jantan. Perempuan harus tunduk dan patuh. Dan ketika kedua hal itu tidak terjadi, maka ia dianggap ‘bukan’ sebagai lelaki.

Bisa dibilang hal ini merupakan dampak dari toxic masculinity. Sehingga ketika terjadi kasus KDRT dengan laki-laki menjadi korbannya, maka banyak masyarakat yang sangsi dan tidak yakin. Apakah hal ini benar-benar terjadi?

Padahal laki-laki benar-benar ada yang menjadi korban KDRT. Melansir dari dw.com, di Jerman setidaknya dalam setahun ada sekitar 26 ribu laki-laki yang menjadi korban KDRT. Mulai dari kekerasan fisik seperti memukul, mendorong dan sebagainya hingga kekerasan psikologi.

Bentuk kekerasan psikologi di antaranya seperti melecehkan, merendahkan, tidak mengizinkan bekerja, melarang bertemu dengan anggota keluarga dan teman. Selain itu mengontrol keuangan pasangan dan mengatur ke mana pergi dan masih banyak lagi.

Di Indonesia sendiri, Komnas Perempuan, kasus KDRT memang tidak hanya terjadi pada perempuan saja. Sekitar 90 persen korban KDRT adalah perempuan, sisanya adalah laki-laki. Korban tidak hanya dari pihak suami saja. Namun juga dari pihak kakek dan anak laki-laki.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor ada dua hal yang menyebabkan KDRT ini terjadi. Yaitu adanya ketimpangan dari relasi kuasa dan budaya patriaki.

Pelaku merasa mempunyai power atau kekuasaan yang lebih tinggi. Sedangkan secara sosial dan ekonomi, korban mengalami ketergantungan pada pelaku. Pada kasus lelaki yang menjadi korban KDRT, bisa saja disebabkan karena penghasilan dan pendidikan yang lebih rendah dari pada istri.

Baca Juga:  Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Namun dalam beberapa kasus tertentu, ada penyebab khusus yang mengakibatkan lelaki juga bisa menjadi korban KDRT. Oleh karena itu sudah seharusnya kita tidak lagi berpandangan aneh jika ada lelaki yang menjadi korban KDRT.

Sehingga lelaki tidak lagi enggan atau segan mengaku jika dirinya juga bisa menjadi korban KDRT. Ke depan, mereka yang menjadi korban bisa mendapatkan penanganan yang tepat. Baik dari sisi medis jika ada kekerasan fisik, maupun penanganan secara psikis.

Islam sendiri melarang segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun. Tidak hanya fisik, namun juga kekerasan secara psikis. Hal ini tercantum di dalam Al-Quran surat Al-Hujarat ayat 11.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Menurut tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah dalam Markaz Ta’dzhim al-Qur’an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur’an Universitas Islam Madinah, menyebutkan jika ayat ini menjelaskan larangan menghina satu sama lain.

Karena penghinaan dapat menimbulkan pertikaian. Selain itu jangan pula melecehkan dan mencela kekurangan. Beberapa tindakan di atas merupakan kezaliman yang harus dihindarkan. Dan melecehkan, menghina, merendahkan merupakan salah satu bentuk KDRT yaitu kekerasan psikis.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika KDRT tidak hanya terjadi pada perempuan. Laki-laki pun bisa menjadi menjadi korban. Sudah saatnya masyarakat membuka mata sehingga setiap orang bisa mendapat penanganan yang tepat.

 

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect