Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Mata ketika Puasa?

menggunakan obat mata puasa

BincangMuslimah.Com – Penyakit mata merupakan penyakit yang sering dialami oleh sebagian orang. Menggunakan obat tetes mata biasanya menjadi solusi yang agar mata bisa kembali segar dan tidak sakit lagi. Namun yang menjadi problem adalah bagaimana jika sakit mata itu menyerang kita pada waktu mengerjakan puasa? Apakah memakai obat tetes mata saat melaksanakan puasa menjadikannya batal?

Termasuk sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Semisal mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang kemaluan, dan lubang anus. Benda apa saja jika masuk melalui rongga-rongga tersebut dan sampai ke dalam tubuh, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Fakta di masyarakat, tak sedikit yang harus dipertegas kembali menyangkut sah dan tidaknya sebuah ibadah. Contoh kecilnya, seseorang yang sedang melaksanakan ibadah puasa mengobati matanya dengan memakai obat tetes mata, ternyata obat tetes tersebut sangat terasa di tenggorokan.

Jika seseorang memakai obat tetes mata saat berpuasa maka puasanya dihukumi tidak batal, meskipun obat tersebut terasa pahit ditenggorokan. Karena obat mata yang terasa ditenggorokan itu masuk melewati pori-pori, bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan dan bisa menghantarkan sesuatu ke dalam perut, seperti lubang hidung. Maka dari itu, menggunakan obat tetes mata ini hukumnya diqiyaskan dengan menggunakan celak.

Menggunakan celak mata ketika berpuasa hukumnya adalah Jawaz (boleh). Karena mata yang diolesi celak itu bukan bagian dari rongga, perut, atau lambung dan tidak mempunyai saluran ke tenggorokan. Mengenai hal tersebut, Syaikh Zakaria al-Anshari di dalam kitabnya Fathul Wahab juz 1 hal 108 menyatakan,

وَلَا يُفْطِرُ بِالْكُحْلِ أَيْ بِوُصُولِهِ الْعَيْنَ وَإِنْ وَجَدَ بِحَلْقِهِ مِنْهُ طَعْمًا لِأَنَّ الْعَيْنَ لَيْسَتْ جَوْفًا وَلَا مَنْفَذَ مِنْهَا لِلْحَلْقِ

Baca Juga:  Adab Menjenguk Orang Sakit

Artinya: Dan tidaklah membatalkan puasa dengan sebab memakai celak meski seseorang merasakannya sampai tenggorokan, karena mata bukanlah bagian dari rongga dan tidak ada saluran ke tengorokan.

Mengenai alasan di atas Rasulullah juga pernah menggunakan celak mata saat berpuasa, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi,

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) dan saat itu Rasulullah Saw sedang berpuasa. (H.R. Al-Baihaqi).

Imam al-Baihaqi berargumen bahwa hadis tersebut dinilai lemah, namun menurut beliau dan dua ulama ahli fiqih mazhab Syafi’i, yakni Imam Nawawi dan Imam Zakaria al-Anshari hadis tersebut bisa diamalkan, yaitu diperbolehkan menggunakan celak mata pada saat berpuasa dan hukumnya tidak makruh.

Hukum memakai obat tetes mata saat melaksanakan puasa diqiyaskan atau dianalogikan dengan menggunakan celak, yaitu tidak membatalkan puasa. Dalam kaidah fikih dinamakan ilhaqul masa’il bi nadha’iriha atau penyesuaian masalah dengan mempertimbangkan persamaan-persamaan sifatnya. Yaitu menyamakan hukum persoalan baru yang belum terjadi pada masa lampau terhadap masalah yang sudah dibahas oleh para ulama salaf.

Kalangan mazhab Syafi’i berpendapat, mata bukanlah bagian dari Jauf (rongga) dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan yang menyebabkan benda bisa masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, memakai obat tetes mata yang dimasukkan ke dalamnya atau celak yang dioleskan dihukumi seperti air yang masuk ke pori-pori.

Ketika seseorang sedang berpuasa mandi, maka tidak masalah meski merasa segar pada bagian dalam orang itu, karena air masuk bukan melalui rongga tubuh melainkan lewat pori-pori. ‘Ala Kulli Hal, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa baik dalam keadaan darurat maupun tidak. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect