Ikuti Kami

Kajian

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

BincangMuslimah.Com – Segala bentuk kekerasan dan merendahkan manusia lain tentu tidak dibenarkan. Ini berlaku pada siapa saja dan hubungan jenis apa pun. Baik dalam pertemanan, relasi kerja, hingga dalam hubungan suami istri. 

Bicara hubungan antara suami dan istri, sudah semestinya saling memberikan kenyamanan dan kesalingan. Dimana ada upaya saling mencintai, menyayangi, melindungi dan menyenangkan hati satu sama lain. 

Tentu berbagai upaya bisa dilakukan demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Dua di antaranya adalah komunikasi aktif dan saling menghargai. Dua kata sakti yang terkesan sederhana. Tapi eksekusinya perlu usaha yang tidak mudah. 

Apalagi masih banyak ditemukan pandangan pada masyarakat kita perihal sosok istri yang harus tunduk dan taat pada suami. Taat dan mematuhi sesuatu yang baik tentu saja tidak masalah. 

Namun bagaimana jika suami malah mengarahkan pada hal yang tidak baik. Misalnya tetap diam jika dipukul. Tidak membantah walau mendapat kekerasan atau dilecehkan secara verbal. 

Tetap diam ketika mendapatkan tindakan yang kurang menyenangkan hingga menyakiti fisik dan hati, haruskah seperti itu? perlu ditekankan sekali lagi jika suami yang memukul merupakan bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga. Dan suami yang shalih juga tentu tidak akan melecehkan sang istri.

Bukannya diam atau bungkam, istri harus bersuara dan melaporkan pada pihak yang terkati. Karena apa yang dilakukan oleh sang suami adalah bentuk perbuatan kriminal. Hal itu bahkan tercantum di dalam undang-undang yaitu Pasal 1 Undang-Undang Penghapusan KDRT

Tidak hanya fisik, kekerasan secara mental pun sesungguhnya turut mempunya regulasi yang sah di mata hukum. Hal ini tercantum di dalam UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Lima Cara yang dilakukan Nabi agar Rumah Tangga Tetap Harmonis

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Apa saja bentuk kekerasan mental yang dilakukan oleh suami? Bisa saja saat suami memberikan kata yang merendahkan dan melecehkan. Misalnya, kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku, kenapa kamu sulit mengerti, dasar bodoh! Aku menyesal menikahimu dan masih banyak lagi. 

Untuk menjadi sosok suami yang baik, penting untuk menjaga perilaku dan pikiran agar tidak berprilaku seperti yang dijelaskan di atas. Tidak memandang perempuan sebagai objek merupakan cara dasar untuk menghindari sikap seperti itu. 

Istri adalah sama-sama manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Tentunya ia punya hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga. Begitu juga dengan sang suami. Sehingga untuk menjaga keharmonisan, perlu adanya kesalingan yang dipaparkan pada paragraf sebelumya 

Di sisi lain suami harus mengekalkan janji di dalam hati untuk tidak berlaku kasar dan berlaku semena-mena pada sang istri. Hal ini pula yang diajarkan di dalam Islam. Dimana telah diajarkan di dalam Islam sendiri. 

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيْمٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِى مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ، قَالَ: «ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ». رواه أبو داود.

Artinya: Dari Bahz bin Hakim, dari ayah, dari kakek. Sang kakek berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasul menjawab: “Kamu boleh bersenggema denganya sesuai selera kamu, berilah ia makan sama yang kamu makan, berilah ia pakaian ketika kamu bisa berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul” (H.R Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 2145) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 20347 dan 20362).

Baca Juga:  Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan Menurut Al-Thanthawi

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, hadis di atas merupakan sebuah penegasan. Bahwa seorang suami yang baik, shalih dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan, menistakan dan memukul istri. 

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa dibutuhkan komitmen kesalingan untuk menjadi dasar terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Rumah tangga yang seperti ini tentunya melahirkan kedamaian dan ‘surga’ di dalam rumah. 

Untuk mencapainya tentu perlu dasar-dasar yang kuat dan kesalingan dan kerja sama. Dan sekali lagi, bahwa suami yang shalih tidak akan pernah melecehkan istri. 

Rekomendasi

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Mengapa Suami Istri Diibaratkan seperti Pakaian dalam Alquran?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect