Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Pengertian Mampu dalam Syarat Wajib Haji Menurut Para Ulama

ketentuan badal haji syaratnya
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai salah satu sumber hukum bagi perbuatan manusia, terkadang perintah di dalam Alquran belum terlalu terperinci sehingga terkadang masih diperlukan penjelasan. 

Baik penjelasan tersebut berasal dari Rasulullah saw. ataupun dari pemahaman para ulama yang tentunya berada di jalan Allah Swt. Salah satu kewajiban yang disebutkan di dalam Alquran tersebut adalah kewajiban haji. Kewajiban ini diambil dari mengkaji firman Allah dalam QS. Al-Imran [3]: 97:

فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ 

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”. 

Pada ayat tersebut terdapat kalimat informatif berupa وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ yang mengandung makna kewajiban untuk melaksanakan haji yang dipahami dari huruf jer atau preposisi على pada kalimat tersebut yang bermakna memberatkan. Kewajiban ini lalu dikaitkan dengan orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dengan kata lain, haji hanya wajib dilakukan bagi orang-orang yang mampu saja. Lantas bagaimanakah definisi “mampu” yang menjadi syarat wajib haji?

Menurut Imam Ibnu Katsir di dalam kitab tafsirnya juz. 2 hal. 82 ada beberapa macam “kemampuan”. Terkadang seseorang itu mampu dengan sebab dirinya sendiri dan terkadang seseorang mampu sebab lainnya. Berdasarkan hal ini, ada beberapa riwayat yang beliau sebutkan di dalam kitab tersebut tentang maksud dari “mampu” pada ayat tersebut.

Pertama: Riwayat dari Ibnu Umar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَامَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم فَقَالَ: مَن الْحَاجُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “الشَّعثُ التَّفِل”  فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ: أَيُّ الْحَجِّ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “العَجُّ والثَّجُّ”، فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ: مَا السَّبِيلُ يَا رَسُولَ الله ؟ قال: “الزَّادُ والرَّاحِلَة”

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata: seseorang telah bangkit menuju Rasulullah SAW, lalu ia bertanya: siapakah orang yang melakukan haji wahai Rasulullah? Lalu Rasulullah bersabda: orang yang rambutnya awut-awutan dan kusut pakaiannya (karena lama dalam perjalanannya).” Lalu laki-laki lain bangkit menuju Rasulullah sambil bertanya: haji apakah yang paling utama wahai Rasulullah? Rasulullah bersabda: mengeraskan bacaan talbiyah dan berkelompok-kelompok. Lalu laki-laki lain bangkit dan bertanya kepada Rasulullah: apakah yang dimaksud dengan al-sabīl itu wahai Rasulullah? Rasulullah bersabda: bekal dan kendaraan.”

Kedua: Riwayat dari Ibnu Abbas

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ: {‌مَنِ ‌اسْتَطَاعَ ‌إِلَيْهِ ‌سَبِيلا} قَالَ: مَنْ مَلَك ثَلَاثَمِائَةِ دِرْهم فَقَدِ اسْتَطَاعَ ‌إِلَيْهِ ‌سَبِيلًا

“Dari Ibn Abbas mengenai firman Allah ‌مَنِ ‌اسْتَطَاعَ ‌إِلَيْهِ ‌سَبِيلا beliau berkata: barang siapa yang memiliki 300 dirham, maka sungguh ia telah mampu melakukan perjalanan ke Baitullah

Ketiga: Riwayat dari Ikrimah

وَعَنْ عِكْرمة مَوْلَاهُ أَنَّهُ قَالَ: السَّبِيلُ الصِّحَّة

“Dan dari Ikrimah, bahwasanya tuannya berkata: al-sabil itu adalah kesehatan.

Kesimpulannya, dari beberapa riwayat ini jika kita kompromikan, di samping melihat macam dari kemampuan yang terbagi menjadi kemampuan yang berasal dari diri sendiri dan selainnya, ditemukan bahwa yang dimaksud dengan “mampu” di dalam syarat wajib haji ini adalah mampu dalam segi fisik (kesehatan), finansial (biaya untuk melakukan perjalanan haji) dan juga kendaraan yang bisa menyampaikan kita menuju tempat haji dengan aman dan selamat.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Tujuh Hal yang Sunnah Dikerjakan dalam Ibadah Haji

tempat mustajab berdoa haji tempat mustajab berdoa haji

15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

Menikah naik haji dahulu Menikah naik haji dahulu

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

Siti Amiratul Adibah
Ditulis oleh

Mahasantari Ma'had Al Salafiyah Syafi'iyyah, Sukorejo, Jawa Timur.

Komentari

Komentari

Terbaru

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect