Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Fikih Terhadap Penyandang Disabilitas

Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pembahasan fikih untuk penyandang disabilitas belum banyak digaungkan. Padahal, muslim yang menjadi penyandang disabilitas jumlahnya tidak sedikit. Dalam beberapa hal, terutama melaksanakan ibadah, mereka akan menjalaninya dengan cara yang berbeda dari muslim lainnya. Seharusnya, pandangan fikih terhadap penyandang disabilitas harus banyak diajarkan agar mereka tidak merasa terdiskriminasi dan mengerti tata cara pelaksanaan ibadah yang tentu berbeda.

Belum banyak organisasi, lembaga agama, atau komunitas yang secara khusus membahas soal ini. Salah satu organisasi masyarakat (ormasi) yang fokus pada isu fikih disabilitas adalah Nahdhatul Ulama. Dalam kumpulan hasil Bahtsul Masail yang terbit tahun 2018 dengan judul “Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas”, disebutkan bahwa Islam memandang penyandang disabilitas sebagai individu yang setara dengan individu lainnya.

Adapun perbedaan tata cara ibadah mereka dikarenakan oleh kemampuan mereka yang tentunya berbeda. Maka itulah, pembahasan fikih disabilitas tidak sebatas narasi belaka tapi juga praktiknya melalui pengajaran dan memberi pemahaman terhadap golongan mereka.

Surat an-Nur ayat 61 menjadi hujjah atas kedudukan penyandang disabilitas yang setara dalam relasi sosial dan mendapatkan hak-haknya,

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti.

Begitu juga penjelasan dari Syekh Ali as-Shabuni dalam tafsir al-Ahkam yang menyatakan bahwa esensi dari ayat 61 surat an-Nur ini adalah penyetaraan sosial dan larangan untuk mendiskriminasikan penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Action dalam Islam

Selain dalam surat an-Nur tersebut, surat lainnya, yaitu surat ‘Abasa turun atas peristiwa pengabaian Rasulullah terhadap Abdullah bin Umi Maktum yang meminta bimbingan agama. Kemudian Allah langsung menegurnya dengan ayat tersebut,

Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum). Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa), atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, yang memberi manfaat kepadanya? Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (pembesar-pembesar Quraisy), maka engkau (Muhammad) memberi perhatian kepadanya, padahal tidak ada (cela) atasmu kalau dia tidak menyucikan diri (beriman). Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sedang dia takut (kepada Allah), engkau (Muhammad) malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan (begitu)! Sungguh, (ajaran-ajaran Allah) itu suatu peringatan.

Selain memandang penyandang disabilitas sebagai individu yang setara dalam relasi sosial, Islam juga tetap mewajibkan penyandang disabilitas untuk beribadah selama masih memiliki akal yang sehat tetapi sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah dalam at-Taghabun ayat 16,

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu

Ayat yang menunjukkan perintah kepada muslim untuk tetap melakukan ibadah sesuai kemampuan individunya juga dikuatkan oleh hadis dari Imran bin Hushain yang terkena penyakit wasir. Lalu ia menanyakan tentang cara melakukan shalatnya sebab ia merasa kesulitan shalat dengan posisi biasanya,

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Dari Ibn Buraidah dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu berkata, “aku pernah terkena wasir kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama tentang shalat, kemudian beliau menjawab, “shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah jika tidak mampu maka berbaring miring.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Cara Penyandang Tuna Netra dalam Memperkirakan Waktu Shalat

Beberapa dalil ayat maupun hadis menunjukkan betapa Islam tetap memperhatikan penyandang disabilitas, dan tidak memaksakan tata cara ibadah di luar kemampuan mereka.

 

Rekomendasi

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Twinkling Watermelon Disabilitas Twinkling Watermelon Disabilitas

Drakor Twinkling Watermelon: Tingkatkan Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas

rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas

Rasulullah Ditegur karena Mengabaikan Sahabat Disabilitas

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect