Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

Islam Membolehkan Poligami
gettyimage.com

Bincangmuslimah.com– Sebenarnya tradisi poligami bukanlah berasal dari Islam, artinya tradisi ini sudah ada sebelum Islam hadir. Ia sudah menjadi tradisi orang-orang di peradaban Yunani dan Eropa. Mereka memiliki istri belasan, puluhan, bahkan ratusan, terutama di kalangan kerajaan. Justru hadirnya Islam adalah untuk membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi, yaitu empat.  Islam memang tetap membolehkan poligami dengan syarat adil. Seperti yang telah Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 3:

اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Dalam Jami al-Bayan fii Ta`wil al-Qur`an karya Imam at-Thabari menyebtukan bahwa surat ini berkenaan dengan kebiasaan masyarakat Jahiliyah dan masyarakat sebelum Islam yang menjalankan prinsip poligami. Lalu ayat ini turun untuk membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Beberapa sahabat Nabi termasuk Umar bin Khattab diminta menceraikan istri-istrinya dan sisakanlah empat saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir al-Qur`an al-‘Adzhiim menukil perkataan Ibnu Abbas dan pendapat mayoritas ulama bahwa poligami yang akhirnya dibatasi oleh ayat ini dihukumi boleh, bukan sunnah atau anjuran. Bahkan di ayat tersebut Allah juga menegaskan untuk menikahi satu wanita saja jika tak mampu berbuat adil, prinsip monogami yang justru lebih dekat dari perbuatan yang bijaksana, tidak zalim.

Baca Juga:  Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

Adapun menikahi istri lebih dari empat setelah turunnya ayat ini hanya dikhususkan untuk Nabi Saw. Kecuali yang dilakukan oleh kelompok Syiah yang memperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat, bahkan sebagian kelompok Islam lain ada yang melakukan poligami tanpa ada batasan jumlah istri karena berpegang teguh pada perilaku Nabi. Akan tetapi ini dikritisi oleh Imam Syafii karena hal itu hanya dieberlakukan khusus untuk Nabi.

Akhirnya kita tahu bahwa Islam justru hadir untuk membatasi jumlah istri. Bukan perintah untuk melakukannya seperti yang dikampanyekan oleh beberapa kelompok. Dalam al-Fiqh al-Muyassar karya Abdullah bin Muhammad at-Thiyyar bahwa Islam hanya membolehkan poligami bukan memerintahkannya atau menganjurkannya. Islam juga tidak melarang poligami karena pelarangan tersebut justru akan menimbulkan konsekuensi di kalangan masyarakat. Tentu kebolehan tersebut dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Jika melakukan poligami karena alasan ingin melakukan sunnah Nabi, mengapa tak memilih sunnah lain yang lebih jelas anjurannya? Bukan poligami yang justru diperketat syarat dan kebolehannya. Wallahu A’lam Bisshowaab.

 

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect