Ikuti Kami

Kajian

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap orang tentu ingin memiliki sesuatu yang sempurna dan yang terbaik dalam hidupnya. Dalam segi memilih teman hidup, seorang laki-laki tentu ingin memiliki istri yang belum pernah menikah (gadis). Sebaliknya, tentu seorang perempuan juga ingin ingin memiliki laki-laki yang belum pernah menikah (perjaka).

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, tentu juga mengatur cara memilih kriteria yang baik dalam memilih pasangan sebelum lanjut ke jenjang serius pernikahan. Selain anjuran mencari pasangan yang punya kesungguhan dan konsisten dalam beragama, Islam juga menganjurkan mencari pasangan yang gadis/perjaka. 

Hal ini didasarkan dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah,

عليكم بالأبكارِ فإنَّهنَّ أعذَبُ أفواهًا وأرحامًا وأرضى باليسيرِ

Artinya: “Hendaklah kalian menikah dengan gadis, karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah)

Dan hadis Nabi melalui riwayat Jabir bin Abdillah, mengatakan bahwa ia menginformasikan Rasulullah saw. bahwa dirinya akan segera menikah dengan seorang janda. Rasulullah saw. kemudian bertanya: 

فَهَلَّا بكْرًا تُلَاعِبُهَا وتُلَاعِبُكَ

Artinya: “Mengapa kamu tidak menikahi gadis saja sehingga kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu (saling bercumbu)?

Imam Ghazali, seorang ulama dari Mazhab Syafi’i dan juga menjadi kiblat dalam tasawuf Ahlu Sunnah Wal Jamaah menyebutkan keutamaan menikahi seorang gadis atau seseorang yang belum pernah menikah. Ini dijelaskan di dalam kitab Ihya Ulumuddin, juz 2, halaman 41;

Lebih Cinta dan Akrab dengan Suami

إحداها أن تحب الزوج وتألفه فيؤثر في معنى الود وقد قال صلى الله عليه وسلم عليكم بالودود والطباع مجبولة على الأنس بأول مألوف. وأما التي اختبرت الرجال ومارست الأحوال فربما لا ترضى بعض الأوصاف التي تخالف ما ألفته فتقلي الزوج. 

Baca Juga:  Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Artinya: “yang pertama; adalah mencintai suami dan bersikap baik padanya, sehingga ia mempengaruhi makna kasih sayang, Nabi Saw bersabda “hendaklah kalian menikahi perempuan yang penyanyang” serta membuat kesan pada orang-orang dengan kenalan pertama. 

Beberapa laki-laki diuji dengan beberapa kondisi dan keadaan, maka tatkala tatkala laki-laki tersebut tidak suka dengan beberapa sifat yang tidak baik, maka istri-istrinya berbuat baik terhadap suami mereka.”

Perempuan yang masih gadis tentu lebih mencintai suaminya karena biasanya rasa kasih sayang yang muncul lebih besar disebabkan oleh hormon yang belum hilang di dalam dirinya. 

Lebih Disayang Suami

الثانية أن ذلك أكمل في مودته لها فإن الطبع ينفر عن التي مسها غير الزوج نفرة ما وذلك يثقل على الطبع مهما يذكر وبعض الطباع في هذا أشد نفوراً

Artinya: “yang kedua: adalah bahwa ini sang suami akan lebih sempurna dalam memberi kasih sayangnya pada istrinya, karena tabiat manusia adalah menolak orang yang selain suaminya untuk menyentuhnya. Dan hal itu membebani tabiat tatkala disebutkan. dan beberapa tabiat dalam hal ini lebih tidak pantas.

Lebih Dikenang Karena Menjadi Cinta Pertama

الثالثة أنها لا تحن الا إلى الزوج الأول وآكد الحب ما يقع مع الحبيب الأول غالباً

Artinya: “yang ketiga: adalah perempuan yang perawan tidak akan merindukan seseorang kecuali kepada suami yang pertama, dan sangat cinta itu biasanya sering terjadi dengan kekasih pertama”.

Sekian tentang keutamaan menikahi gadis atau perempuan yanng belum pernah menikah menurut Imam Ghazali, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect