Ikuti Kami

Kajian

Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangSyariah.Com – Salah satu kebiasaan perempuan adalah keluar darah, baik berupa haid maupun nifas, atau darah istihadhah, yaitu darah yang keluar karena penyakit.  Ketika istri keluar darah istihadhah apakah suami mendapat hak khiyar agar pernikahannya difasakh?

Suami tidak memiliki hak khiyar nikah untuk fasakh jika alasannya si istri keluar darah istihadhah. Pertama, karena istri yang keluar darah istihadhah bersifat sementara sehingga tidak menyebabkan hilangnya tujuan nikah yaitu melakukan hubungan intim.

Kedua, sebab darah istihadhah tidak termasuk bagian hal-hal yang membolehkan melakukan fasakh nikah. Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Asnal Mathalibfi Syarhil Raudi [3/176];

(وما سوى هذه السبعة كالبخر والصنان والاستحاضة والقروح السائلة) والعمى والزمانة والبله والخصاء والإفضاء (وكونه) أي أحد الزوجين (عذيوطا) بكسر العين المهملة وإسكان الذال المعجمة وفتح الياء وهو أن يتغوط عند الجماع (فلا خيار بها) ؛ لأنها لا تفوت مقصود النكاح بخلاف نظيرها في البيع لفوات المالية

“selain aib-aib yang tujuh tidak ada hak khiyar untuk memfasakh nikah, misalnya aib bau mulut, bau ketiak, darah istihadhah dan penyakit luka, buta, lumpuh, bodoh, kebiri, dan salah satu pasutri mengeluarkan berak ketika melakukan jimak.

Karena aib-aib tersebut tidak menghilangkan tujuan nikah berbeda dalam bab jual beli karena hilangnya nilai kebendaannya”

Sebagaimana pendapat di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami juga menandaskan ketidakbolehan melakukan fasakh nikah sebab darah istihadhah meskipun darah istihadhah yang tidak diketahui, dan meskipun sudah divonis oleh dokter bahwa darah tersebut bersifat selamanya.

Beliau mengatakan dalam kitab Hasyiah al-Bujairami [3/387];

 (قَوْلُهُ وَاسْتِحَاضَةٍ) وَلَوْ مَعَ تَحَيُّرٍ وَإِنْ حَكَمَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ بِاسْتِحْكَامِهَا خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَالْأَذْرَعِيِّ ع ش،

Baca Juga:  Al-Baqarah Ayat 222: Tafsir Haid untuk Lelaki

“tidak ada hak khiyar untuk melakukan fasakh nikah karena istihadhah meskipun tidak diketahui dan meskipun sudah dipastikan darah tersebut permanen”

Adapun aib-aib yang bisa menetapkan khiyar untuk memfasakh nikah ada lima sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarhil Muhazzab [16/266]

إذا وجد الرجل امرأته مجنونه أو مجذومه أو برصاء أو رتقاء وهى التى انسد فرجها أو قرناء وهى التى في فرجها لحم يمنع الجماع، ثبت له الخيار. وان وجدت المرأة زوجها مجنونا أو مجذوما أو ابرص أو مجبوبا أو عنينا، ثبت لها الخيار

“jika seorang suami menjumpai penyakit dalam diri istinya berupa gila, judam, barash dan rataq (tersumbatnya vagina dengan daging) dan qarn (tersumbatnya vagina dengan tulang) yang bisa mencegah untuk melakukan hubungan intim maka boleh khiyar. 

Dan jika perempuan menjumpai aib-aib nikah dalam diri suaminya yaitu gila, judam, barash, terpotong zakarnya dan impoten maka boleh khiyar”

Namun demikian, Imam Imam Adzra’i dan Zarkasi mengatakan bahwa istihadhah yang sekiranya bersifat permanen bisa mendapatkan hak khiyar. Sebagaimana Zakariya menukil Adzra’i mengatakan dalam Asnal Mathalib [3/176].

 قال الأذرعي ويشبه أن يكون محل ما قالوه في الاستحاضة إذا كانت المستحاضة حافظة لعادتها وإلا فالمتجه ثبوت الخيار إذا حكم أهل الخبرة باستحكام استحاضتها؛ لأن وطأها حرام والممنوع شرعا كالممنوع حسا

“sepantasnya konteks pendapat yang dikatakan oleh para ulama menyangkut darah istihadhah ketika istihadhahnya menjaga kebiasaan si istri. Jika tidak demikian, maka menurut pendapat yang memiliki argumentasi mendapat hak khiyar apabila sudah divonis oleh dokter bersifat selamanya.

Karena melakukan hubungan intim hukumnya haram dan hal yang dilarang secara syar’i statusnya sama dengan yang hissi”

Baca Juga:  Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Demikian penjelasan terkait istri keluar darah istihadhah, bolehkan difasakh? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital? Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital?

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur’an Digital?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect