Ikuti Kami

Kajian

Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangSyariah.Com – Salah satu kebiasaan perempuan adalah keluar darah, baik berupa haid maupun nifas, atau darah istihadhah, yaitu darah yang keluar karena penyakit.  Ketika istri keluar darah istihadhah apakah suami mendapat hak khiyar agar pernikahannya difasakh?

Suami tidak memiliki hak khiyar nikah untuk fasakh jika alasannya si istri keluar darah istihadhah. Pertama, karena istri yang keluar darah istihadhah bersifat sementara sehingga tidak menyebabkan hilangnya tujuan nikah yaitu melakukan hubungan intim.

Kedua, sebab darah istihadhah tidak termasuk bagian hal-hal yang membolehkan melakukan fasakh nikah. Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Asnal Mathalibfi Syarhil Raudi [3/176];

(وما سوى هذه السبعة كالبخر والصنان والاستحاضة والقروح السائلة) والعمى والزمانة والبله والخصاء والإفضاء (وكونه) أي أحد الزوجين (عذيوطا) بكسر العين المهملة وإسكان الذال المعجمة وفتح الياء وهو أن يتغوط عند الجماع (فلا خيار بها) ؛ لأنها لا تفوت مقصود النكاح بخلاف نظيرها في البيع لفوات المالية

“selain aib-aib yang tujuh tidak ada hak khiyar untuk memfasakh nikah, misalnya aib bau mulut, bau ketiak, darah istihadhah dan penyakit luka, buta, lumpuh, bodoh, kebiri, dan salah satu pasutri mengeluarkan berak ketika melakukan jimak.

Karena aib-aib tersebut tidak menghilangkan tujuan nikah berbeda dalam bab jual beli karena hilangnya nilai kebendaannya”

Sebagaimana pendapat di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami juga menandaskan ketidakbolehan melakukan fasakh nikah sebab darah istihadhah meskipun darah istihadhah yang tidak diketahui, dan meskipun sudah divonis oleh dokter bahwa darah tersebut bersifat selamanya.

Beliau mengatakan dalam kitab Hasyiah al-Bujairami [3/387];

 (قَوْلُهُ وَاسْتِحَاضَةٍ) وَلَوْ مَعَ تَحَيُّرٍ وَإِنْ حَكَمَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ بِاسْتِحْكَامِهَا خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَالْأَذْرَعِيِّ ع ش،

Baca Juga:  Empat Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Ketika Bulan Ramadan

“tidak ada hak khiyar untuk melakukan fasakh nikah karena istihadhah meskipun tidak diketahui dan meskipun sudah dipastikan darah tersebut permanen”

Adapun aib-aib yang bisa menetapkan khiyar untuk memfasakh nikah ada lima sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarhil Muhazzab [16/266]

إذا وجد الرجل امرأته مجنونه أو مجذومه أو برصاء أو رتقاء وهى التى انسد فرجها أو قرناء وهى التى في فرجها لحم يمنع الجماع، ثبت له الخيار. وان وجدت المرأة زوجها مجنونا أو مجذوما أو ابرص أو مجبوبا أو عنينا، ثبت لها الخيار

“jika seorang suami menjumpai penyakit dalam diri istinya berupa gila, judam, barash dan rataq (tersumbatnya vagina dengan daging) dan qarn (tersumbatnya vagina dengan tulang) yang bisa mencegah untuk melakukan hubungan intim maka boleh khiyar. 

Dan jika perempuan menjumpai aib-aib nikah dalam diri suaminya yaitu gila, judam, barash, terpotong zakarnya dan impoten maka boleh khiyar”

Namun demikian, Imam Imam Adzra’i dan Zarkasi mengatakan bahwa istihadhah yang sekiranya bersifat permanen bisa mendapatkan hak khiyar. Sebagaimana Zakariya menukil Adzra’i mengatakan dalam Asnal Mathalib [3/176].

 قال الأذرعي ويشبه أن يكون محل ما قالوه في الاستحاضة إذا كانت المستحاضة حافظة لعادتها وإلا فالمتجه ثبوت الخيار إذا حكم أهل الخبرة باستحكام استحاضتها؛ لأن وطأها حرام والممنوع شرعا كالممنوع حسا

“sepantasnya konteks pendapat yang dikatakan oleh para ulama menyangkut darah istihadhah ketika istihadhahnya menjaga kebiasaan si istri. Jika tidak demikian, maka menurut pendapat yang memiliki argumentasi mendapat hak khiyar apabila sudah divonis oleh dokter bersifat selamanya.

Karena melakukan hubungan intim hukumnya haram dan hal yang dilarang secara syar’i statusnya sama dengan yang hissi”

Baca Juga:  Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada'ah Mumayyizah

Demikian penjelasan terkait istri keluar darah istihadhah, bolehkan difasakh? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect