Ikuti Kami

Kajian

Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangSyariah.Com – Salah satu kebiasaan perempuan adalah keluar darah, baik berupa haid maupun nifas, atau darah istihadhah, yaitu darah yang keluar karena penyakit.  Ketika istri keluar darah istihadhah apakah suami mendapat hak khiyar agar pernikahannya difasakh?

Suami tidak memiliki hak khiyar nikah untuk fasakh jika alasannya si istri keluar darah istihadhah. Pertama, karena istri yang keluar darah istihadhah bersifat sementara sehingga tidak menyebabkan hilangnya tujuan nikah yaitu melakukan hubungan intim.

Kedua, sebab darah istihadhah tidak termasuk bagian hal-hal yang membolehkan melakukan fasakh nikah. Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Asnal Mathalibfi Syarhil Raudi [3/176];

(وما سوى هذه السبعة كالبخر والصنان والاستحاضة والقروح السائلة) والعمى والزمانة والبله والخصاء والإفضاء (وكونه) أي أحد الزوجين (عذيوطا) بكسر العين المهملة وإسكان الذال المعجمة وفتح الياء وهو أن يتغوط عند الجماع (فلا خيار بها) ؛ لأنها لا تفوت مقصود النكاح بخلاف نظيرها في البيع لفوات المالية

“selain aib-aib yang tujuh tidak ada hak khiyar untuk memfasakh nikah, misalnya aib bau mulut, bau ketiak, darah istihadhah dan penyakit luka, buta, lumpuh, bodoh, kebiri, dan salah satu pasutri mengeluarkan berak ketika melakukan jimak.

Karena aib-aib tersebut tidak menghilangkan tujuan nikah berbeda dalam bab jual beli karena hilangnya nilai kebendaannya”

Sebagaimana pendapat di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami juga menandaskan ketidakbolehan melakukan fasakh nikah sebab darah istihadhah meskipun darah istihadhah yang tidak diketahui, dan meskipun sudah divonis oleh dokter bahwa darah tersebut bersifat selamanya.

Beliau mengatakan dalam kitab Hasyiah al-Bujairami [3/387];

 (قَوْلُهُ وَاسْتِحَاضَةٍ) وَلَوْ مَعَ تَحَيُّرٍ وَإِنْ حَكَمَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ بِاسْتِحْكَامِهَا خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَالْأَذْرَعِيِّ ع ش،

Baca Juga:  Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

“tidak ada hak khiyar untuk melakukan fasakh nikah karena istihadhah meskipun tidak diketahui dan meskipun sudah dipastikan darah tersebut permanen”

Adapun aib-aib yang bisa menetapkan khiyar untuk memfasakh nikah ada lima sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarhil Muhazzab [16/266]

إذا وجد الرجل امرأته مجنونه أو مجذومه أو برصاء أو رتقاء وهى التى انسد فرجها أو قرناء وهى التى في فرجها لحم يمنع الجماع، ثبت له الخيار. وان وجدت المرأة زوجها مجنونا أو مجذوما أو ابرص أو مجبوبا أو عنينا، ثبت لها الخيار

“jika seorang suami menjumpai penyakit dalam diri istinya berupa gila, judam, barash dan rataq (tersumbatnya vagina dengan daging) dan qarn (tersumbatnya vagina dengan tulang) yang bisa mencegah untuk melakukan hubungan intim maka boleh khiyar. 

Dan jika perempuan menjumpai aib-aib nikah dalam diri suaminya yaitu gila, judam, barash, terpotong zakarnya dan impoten maka boleh khiyar”

Namun demikian, Imam Imam Adzra’i dan Zarkasi mengatakan bahwa istihadhah yang sekiranya bersifat permanen bisa mendapatkan hak khiyar. Sebagaimana Zakariya menukil Adzra’i mengatakan dalam Asnal Mathalib [3/176].

 قال الأذرعي ويشبه أن يكون محل ما قالوه في الاستحاضة إذا كانت المستحاضة حافظة لعادتها وإلا فالمتجه ثبوت الخيار إذا حكم أهل الخبرة باستحكام استحاضتها؛ لأن وطأها حرام والممنوع شرعا كالممنوع حسا

“sepantasnya konteks pendapat yang dikatakan oleh para ulama menyangkut darah istihadhah ketika istihadhahnya menjaga kebiasaan si istri. Jika tidak demikian, maka menurut pendapat yang memiliki argumentasi mendapat hak khiyar apabila sudah divonis oleh dokter bersifat selamanya.

Karena melakukan hubungan intim hukumnya haram dan hal yang dilarang secara syar’i statusnya sama dengan yang hissi”

Baca Juga:  UAS Sebut Syahid Anak yang Meninggal Karena Selamatkan Ibunya

Demikian penjelasan terkait istri keluar darah istihadhah, bolehkan difasakh? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect