Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Keluar Darah Istihadhah difasakh

BincangSyariah.Com – Salah satu kebiasaan perempuan adalah keluar darah, baik berupa haid maupun nifas, atau darah istihadhah, yaitu darah yang keluar karena penyakit. Apakah suami mendapat hak khiyar nikah karena istri keluar darah istihadhah?

Suami tidak memiliki hak khiyar nikah untuk fasakh jika alasannya si istri keluar darah istihadhah. Pertama, karena istri yang keluar darah istihadhah bersifat sementara sehingga tidak menyebabkan hilangnya tujuan nikah yaitu melakukan hubungan intim.

Kedua, sebab darah istihadhah tidak termasuk bagian hal-hal yang membolehkan melakukan fasakh nikah. Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Asnal Mathalibfi Syarhil Raudi [3/176];

(وما سوى هذه السبعة كالبخر والصنان والاستحاضة والقروح السائلة) والعمى والزمانة والبله والخصاء والإفضاء (وكونه) أي أحد الزوجين (عذيوطا) بكسر العين المهملة وإسكان الذال المعجمة وفتح الياء وهو أن يتغوط عند الجماع (فلا خيار بها) ؛ لأنها لا تفوت مقصود النكاح بخلاف نظيرها في البيع لفوات المالية

“selain aib-aib yang tujuh tidak ada hak khiyar untuk memfasakh nikah, misalnya aib bau mulut, bau ketiak, darah istihadhah dan penyakit luka, buta, lumpuh, bodoh, kebiri, dan salah satu pasutri mengeluarkan berak ketika melakukan jimak.

Karena aib-aib tersebut tidak menghilangkan tujuan nikah berbeda dalam bab jual beli karena hilangnya nilai kebendaannya”

Sebagaimana pendapat di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami juga menandaskan ketidakbolehan melakukan fasakh nikah sebab darah istihadhah meskipun darah istihadhah yang tidak diketahui, dan meskipun sudah divonis oleh dokter bahwa darah tersebut bersifat selamanya.

Beliau mengatakan dalam kitab Hasyiah al-Bujairami [3/387];

 (قَوْلُهُ وَاسْتِحَاضَةٍ) وَلَوْ مَعَ تَحَيُّرٍ وَإِنْ حَكَمَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ بِاسْتِحْكَامِهَا خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَالْأَذْرَعِيِّ ع ش،

“tidak ada hak khiyar untuk melakukan fasakh nikah karena istihadhah meskipun tidak diketahui dan meskipun sudah dipastikan darah tersebut permanen”

Adapun aib-aib yang bisa menetapkan khiyar untuk memfasakh nikah ada lima sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarhil Muhazzab [16/266]

إذا وجد الرجل امرأته مجنونه أو مجذومه أو برصاء أو رتقاء وهى التى انسد فرجها أو قرناء وهى التى في فرجها لحم يمنع الجماع، ثبت له الخيار. وان وجدت المرأة زوجها مجنونا أو مجذوما أو ابرص أو مجبوبا أو عنينا، ثبت لها الخيار

“jika seorang suami menjumpai penyakit dalam diri istinya berupa gila, judam, barash dan rataq (tersumbatnya vagina dengan daging) dan qarn (tersumbatnya vagina dengan tulang) yang bisa mencegah untuk melakukan hubungan intim maka boleh khiyar. 

Dan jika perempuan menjumpai aib-aib nikah dalam diri suaminya yaitu gila, judam, barash, terpotong zakarnya dan impoten maka boleh khiyar”

Namun demikian, Imam Imam Adzra’i dan Zarkasi mengatakan bahwa istihadhah yang sekiranya bersifat permanen bisa mendapatkan hak khiyar. Sebagaimana Zakariya menukil Adzra’i mengatakan dalam Asnal Mathalib [3/176].

 قال الأذرعي ويشبه أن يكون محل ما قالوه في الاستحاضة إذا كانت المستحاضة حافظة لعادتها وإلا فالمتجه ثبوت الخيار إذا حكم أهل الخبرة باستحكام استحاضتها؛ لأن وطأها حرام والممنوع شرعا كالممنوع حسا

“sepantasnya konteks pendapat yang dikatakan oleh para ulama menyangkut darah istihadhah ketika istihadhahnya menjaga kebiasaan si istri. Jika tidak demikian, maka menurut pendapat yang memiliki argumentasi mendapat hak khiyar apabila sudah divonis oleh dokter bersifat selamanya.

Karena melakukan hubungan intim hukumnya haram dan hal yang dilarang secara syar’i statusnya sama dengan yang hissi”

Demikian penjelasan terkait istri keluar darah istihadhah, bolehkan difasakh? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Berhubungan Badan Sebelum Mandi Berhubungan Badan Sebelum Mandi

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

istihadhah shalat sekali wudhu istihadhah shalat sekali wudhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunnah dengan Sekali Wudhu?

istihadhah shalat sekali wudhu istihadhah shalat sekali wudhu

Benarkah Darah Istihadhah Berasal dari Hentakan Setan?

istihadhah shalat sekali wudhu istihadhah shalat sekali wudhu

Durasi Haid Perspektif Empat Mazhab

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect