Ikuti Kami

Kajian

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

bertahan kdrt ketaatan suami
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang rilis tahun 2021, Kekerasan terhadap Istri (KtI) menempati urutan pertama dalam pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa perempuan sulit lepas dari belenggu KDRT akibat dari pemahaman patriarki yang melekat, termasuk ketakutan istri yang akan dianggap melawan suami.

Pemahaman agama yang bias gender, termasuk dari istri akan membuat hubungan dalam relasi rumah tangga tidak seimbang. Istri akan beranggapan bahwa apapun tindakan yang dilakukan oleh suami adalah kebenaran yang tidak bisa dilawan. Ini juga yang akan membuat istri terus bertahan dalam KDRT karena menganggap hal itu merupakan bagian dari ketaatan terhadap suami.

Bagaimana sebenarnya Islam mengatur hubungan pernikahan? Apakah benar jika istri bertahan dalam KDRT akan dianggap sebagai sebuah ketaatan pada suami?

Dalam surat at-Taubah ayat 71, Allah berfirman tentang relasi laki-laki dan perempuan yang seharusnya saling menolong dan melindungi.

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini juga menegaskan bahwa yang ditaati oleh manusia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah Allah dan RasulNya. Jika relasi dasar antara sesama manusia sudah dipahami, maka pasti seseorang akan melihat pasangannya sebagai makhluk yang setara. 

Didukung oleh hadis Nabi Muhammad melalui jalur periwayatan Aisyah,

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Artinya: Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki. (HR. Abu Daud)

Laki – laki yang memaknai teks agama dengan baik tidak akan melihat istrinya sebagai makhluk yang harus patuh secara mutlak, dan istri tidak akan melihat suaminya sebagai makhluk yang harus ditakuti dan ditaati secara mutlak. Karena sejatinya, keduanya hanya patut taat kepada Allah.

Menjawab pertanyaan apakah seorang istri yang bertahan dalam KDRT dianggap sebagai bentuk ketaatannya pada suami, jelas jawabannya adalah tidak. Bagaimana seharusnya hubungan pernikahan yang ideal? 

Allah memerintahkan laki-laki untuk berperilaku yang baik kepada perempuan. Dalam surat an-Nisa ayat 19, Allah berfirman, 

 وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. 

Secara umum, merujuk pada tafsir Ibnu Katsir, Ayat ini mengindikasikan adanya perintah kepada laki-laki untuk membangun relasi yang baik dengan perempuan dalam segi perilaku. Didukung oleh surat al-Baqoroh ayat 228, 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ 

Artinya: Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan adanya hak perempuan atas laki-laki, begitu juga sebaliknya. Hak dan kewajiban senantiasa beriringan, begitu juga sebaliknya.

Secara umum, merujuk pada penafsiran KH. Husein Muhammad dalam buku “Fiqih Perempuan”, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Keduanya adalah ekonomi dan non-ekonomi. Hal ekonomi berkaitan dengan nafkah dan mahar. Adapun hal yang bersifat non-ekonomi adalah sisi relasi seksual dan relasi kemanusiaan. 

Demikian yang seharusnya mampu dipahami mengenai relasi pernikahan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Relasi yang setara, relasi yang menaati Allah dan RasulNya. Masalah KDRT yang terutama memakan korban dari kalangan perempuan seharusnya bisa dicegah dengan salah satunya melalui pemahaman teks-teks keagamaan dengan baik dan tidak bias gender.

Rekomendasi

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Kajian

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

Muslimah Daily

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Connect