Ikuti Kami

Kajian

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

bertahan kdrt ketaatan suami
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang rilis tahun 2021, Kekerasan terhadap Istri (KtI) menempati urutan pertama dalam pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa perempuan sulit lepas dari belenggu KDRT akibat dari pemahaman patriarki yang melekat, termasuk ketakutan istri yang akan dianggap melawan suami.

Pemahaman agama yang bias gender, termasuk dari istri akan membuat hubungan dalam relasi rumah tangga tidak seimbang. Istri akan beranggapan bahwa apapun tindakan yang dilakukan oleh suami adalah kebenaran yang tidak bisa dilawan. Ini juga yang akan membuat istri terus bertahan dalam KDRT karena menganggap hal itu merupakan bagian dari ketaatan terhadap suami.

Bagaimana sebenarnya Islam mengatur hubungan pernikahan? Apakah benar jika istri bertahan dalam KDRT akan dianggap sebagai sebuah ketaatan pada suami?

Dalam surat at-Taubah ayat 71, Allah berfirman tentang relasi laki-laki dan perempuan yang seharusnya saling menolong dan melindungi.

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini juga menegaskan bahwa yang ditaati oleh manusia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah Allah dan RasulNya. Jika relasi dasar antara sesama manusia sudah dipahami, maka pasti seseorang akan melihat pasangannya sebagai makhluk yang setara. 

Didukung oleh hadis Nabi Muhammad melalui jalur periwayatan Aisyah,

Baca Juga:  Keutamaan Memperbarui Wudu Berdasarkan Hadis Rasulullah

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Artinya: Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki. (HR. Abu Daud)

Laki – laki yang memaknai teks agama dengan baik tidak akan melihat istrinya sebagai makhluk yang harus patuh secara mutlak, dan istri tidak akan melihat suaminya sebagai makhluk yang harus ditakuti dan ditaati secara mutlak. Karena sejatinya, keduanya hanya patut taat kepada Allah.

Menjawab pertanyaan apakah seorang istri yang bertahan dalam KDRT dianggap sebagai bentuk ketaatannya pada suami, jelas jawabannya adalah tidak. Bagaimana seharusnya hubungan pernikahan yang ideal? 

Allah memerintahkan laki-laki untuk berperilaku yang baik kepada perempuan. Dalam surat an-Nisa ayat 19, Allah berfirman, 

 وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. 

Secara umum, merujuk pada tafsir Ibnu Katsir, Ayat ini mengindikasikan adanya perintah kepada laki-laki untuk membangun relasi yang baik dengan perempuan dalam segi perilaku. Didukung oleh surat al-Baqoroh ayat 228, 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ 

Artinya: Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan adanya hak perempuan atas laki-laki, begitu juga sebaliknya. Hak dan kewajiban senantiasa beriringan, begitu juga sebaliknya.

Secara umum, merujuk pada penafsiran KH. Husein Muhammad dalam buku “Fiqih Perempuan”, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Keduanya adalah ekonomi dan non-ekonomi. Hal ekonomi berkaitan dengan nafkah dan mahar. Adapun hal yang bersifat non-ekonomi adalah sisi relasi seksual dan relasi kemanusiaan. 

Demikian yang seharusnya mampu dipahami mengenai relasi pernikahan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Relasi yang setara, relasi yang menaati Allah dan RasulNya. Masalah KDRT yang terutama memakan korban dari kalangan perempuan seharusnya bisa dicegah dengan salah satunya melalui pemahaman teks-teks keagamaan dengan baik dan tidak bias gender.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect