Ikuti Kami

Kajian

Istri Bekerja, Apakah Suami Tidak Lagi Wajib Menafkahi Istri?

ajaran Islam pembagian nafkah

BincangMuslimah.Com – Sejatinya Islam tidak melarang perempuan bekerja, karena dalam catatan riwayat hadis terdapat beberapa sahabat perempuan bekerja. Ada yang menjadi saudagar, pengajar, peternak, penenun, dan lain sebagainya.  Namun dalam koridor Islam, itu tetap harus dengan kerelaan suami. Maka baik suami atau istri harus bermusyawarah terkait hal ini, agar keluarga tetap harmonis dan hangat.

Pertanyaannya, jika istri bekerja apakah kewajiban nafkah suami atas istri menjadi gugur? Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillahu menjelaskan

إذا عملت الزوجة نهاراً أو ليلاً خارج المنزل كالطبيبة والمعلمة والمحامية والممرضة والصانعة فالمقرر في القانونين المصري والسوري أنه إذا رضي الزوج بخروجها ولم يمنعها من العمل، وجبت لها النفقة؛ لأن احتباس الزوجة حق للزوج،  فله أن يتنازل عنه. وإن لم يرض بعملها، ونهاها عن العمل، فخرجت من أجله، سقط حقها في النفقة

“Jika istri bekerja pada siang hai atau malam hari di luar rumah sebagai dokter, guru, pengacara, perawat, pekerja pabrik maka menurut ketetapan ulama Mesir dan Suriyah jika suami ridha dengan keluarnya istri dan tidak mencegah istri bekerja maka suami tetap wajib menafkahi, sebab melarang istri keluar adalah hak suami, dan jika suami tidak ridha dan melarangnya bekerja tapi istri tetap keluar bekerja maka gugur hak istri mendapatkan nafkah dari suami.”

Jadi meski suami membolehkan istri bekerja, suami tetap wajib menafkahi istri. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Atsimin dalam Syarh Riyadh al-Shalihin juga menjelaskan

يجب على الإنسان أن ينفق على أهله ، على زوجته وولده بالمعروف ، حتى لو كانت الزوجة غنية ، فإنه يجب على الزوج أن ينفق ، ومن ذلك ما إذا كانت الزوجة تدرِّس ، وقد شُرط على الزوج تمكينُها من تدريسها ، فإنه لا حقَّ له فيما تأخذه من راتب ، لا نصف ، ولا أكثر ، ولا أقل ، الراتب لها ، مادام قد شُرط عليه عند العقد أنه لا يمنعها من التدريس فرضي بذلك ، فليس له الحق أن يمنعها من التدريس ، وليس له الحق أن يأخذ من مكافأتها ، أي : من راتبها شيئاً ، هو لها

Baca Juga:  Dua Cara Membaca Hukum Kepemimpinan Perempuan Menurut Masdar Farid Mas’udi

“Wajib bagi umat manusia menafkahi kaluarganya, istri dan anaknya dengan ma’ruf. Sekalipun istri adalah orang kaya, suami wajib menafkahinya. dan daripada itu jika istri mengajar dan telah disyaratkan (ketika akad) agar suami membolehkan istri mengajar maka sesungguhnya suami tidak berhak mengambil upah istri, baik separuh, lebih banyak atau lebih sedikit. Upah itu miliknya. Selama disyaratkan dalam akad maka suami tidak bisa melarangnya mengajar sedang suami telah ridha sebelumnya, maka suami tidak berhak melarangnya mengajar dan dia tidak berhak mengambil upahnya sedikutpun. Upah itu milik istri.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect