BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, salah satu ilmu yang semakin berkembang ialah seputar praktik aborsi. Praktik ini memang masih menuai pro dan kontra, karena ada sebagian negara yang melegalkan praktik aborsi karena alasan darurat medis, sementara negara lain menganggapnya sebagai tindakan ilegal karena melihat tujuan aborsi sendiri yang notabene untuk menggugurkan janin yang telah berhasil dibuahi.
Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang mulia dan paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Isra’ ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Karena kemuliaannya, Allah menghukumi suci atas jasad manusia yang telah meninggal sebagaimana yang telah banyak disinggung oleh para salaf as-shalih dan diharamkan untuk menyembelih jasad manusia yang telah meninggal jika masih dalam keadaan ikhtiar (tidak dalam keadaan darurat), dan keharaman ini bukan karena dihukumi najis melainkan atas dasar kemuliaan manusia itu sendiri.
Kemuliaan tersebut juga mencakup hukum haram menghina baik dengan mengubah ciptaan tersebut, menguranginya dengan cara memotong sebagian anggota tubuhnya (yang tidak seharusnya dipotong), memperjualbelikannya maupun membunuhnya. Membunuh di sini mencakup segala jenis pembunuhan, baik pembunuhan yang dilakukan ketika sudah menjadi manusia seutuhnya maupun ketika masih ada dalam kandungan atau yang kerap kita kenal dengan sebutan aborsi.
Dalam Islam, praktik aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan diharamkan jika hanya ditujukan untuk menjaga kehormatab ataupun karena keterbatasan finansial. Sebab perbuatan ini sama halnya dengan menghilangkan nyawa seseorang. Larangan menghilangkan nyawa seseorang telah dijelaskan dalam potongan surah Al- Isra’ ayat 31,
وَلَا تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ …
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar…
Kemuliaan inilah yang dijadikan alasan konsensus keharaman praktik aborsi. Hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi dapat menyebabkan kehidupan tersebut terhenti.
Aborsi yang dilakukan untuk menghindari stigma buruk masyarakat terhadap kehamilan di luar pernikahan merupakan tindakan yang kurang bertanggung jawab. Tekanan sosial dari masyarakat adalah faktor eksternal yang tidak mengancam nyawa ibu. Begitu juga jika didasari atas keterbatasan finansial keluarga. Karena itu, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan aborsi.
Namun, sebagaimana segala hal yang ilegal untuk dilakukan yang telah mengalami perubahan hukum menjadi dilegalkan jika dikarenakan berada dalam kondisi dharurat (terdesak), hukum praktik aborsi juga bisa dibenarkan jika berada dalam kondisi darurat medis. Misalnya, saat kehamilan terjadi di luar rahim (ectopic pregnancy). Salah satu tim emergency RS Anwar Medika, Sidoarjo, JawA Timur memaparkan kehamilan ini terjadi ketika sel telur yang telah dibuahi sperma menempel pada tuba falopi, yakni saluran untuk membawa sel telur dari ovarium ke uterus (rahim). Jika embrio terus berkembang, hal ini dapat menyebabkan pecahnya tuba falopi. Akibatnya, bisa terjadi pendarahan hebat yang mengancam nyawa sang ibu.
Hal inilah yang mengharuskan seseorang untuk mengambil embrio yang ada dalam tuba falopi tersebut melalui jalan pembedahan operasi. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diprioritaskan daripada menjaga kehidupan janin, karena sebagai individu dewasa, ibu memiliki berbagai bentuk tanggung jawab yang tidak dimiliki oleh janin.
Pandangan Ketua Umum Fatayat NU Dr. Maria Ulfah, M. SI yang penulis kutip dari laman nu.or.id memaparkan baik aborsi maupun tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tak aman, merupakan masalah kemanusiaan yang sama-sama mengancam nyawa. Dalam menghadapi dilema tersebut, fikih menawarkan solusi untuk mengambil pilihan yang memiliki resiko paling kecil. Salah satu kaidah fikih yang berkaitan dengan paparan beliau yaitu,
وضد تزاحم المفاسد يرتكب الأدنى من المفاسد
Artinya: Jika menghadapi dua problem yang sama-sama memiliki mudharat, maka ambillah resiko yang paling kecil dan menghindari resiko yang lebih membahayakan.
Memandang hukum tindakan aborsi saat kondisi darurat medis bagi ibu yang mengalami kelainan kehamilan seperti kehamilan ektopik dianggap sebagai ikhtiar untuk menghindari resiko yang lebih besar. Seperti halnya diperbolehkan memakan jasad manusia yang telah meninggal untuk menyambung hidup jika tidak ditemukan bangkai lain, kalangan pemuka agama menyetujui aborsi dijadikan sebagai solusi alternatif pada kasus kehamilan yang mengancam nyawa ibu sebagai bentuk hifdz an-nafs dalam konsep maqashid syari’ah.
Aborsi memanglah suatu tindakan yang diharamkan dalam Islam, karena aborsi bisa dianggap sebagai pembunuhan yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. Namun pada kasus tertentu, pada saat jiwa ibu terancam, jiwa ibu itulah yang harus diprioritaskan dan aborsi dijadikan sebagai jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
Wallahu a’lam..