Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, di antara jenis make up yang dipakai oleh hampir semua perempuan kalangan remaja adalah lipstik. Ia berfungsi untuk memberikan warna pada bibir. Hampir semua perempuan memakai lipstik, termasuk perempuan atau wanita muslimah. Bagaimana hukum memakai lipstik bagi wanita muslimah? (Baca: Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?)

Dalam Islam, hukum asal berhias dan merapikan diri adalah mubah, atau boleh. Selama tidak berlebihan, tidak menampilkan kemewahan, dan menyombongkan diri, maka berhias, baik dari segi pakaian dan penampilan hukumnya diperbolehkan. (Baca:Ini Tujuh Hal Penyebab Sikap Sombong)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid berikut;

فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله صلي الله عليه وسلم البذاذة من الإيمان

Maka berhias diri dan merapikan diri dibolehkan berdasarkan hadis ini dan lainnya, selama hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan, dan menyerupai orang-orang yang sembong. Ini juga ditunjukkan oleh Sabda Rasulullah Saw; Kerapian termasuk bagian dari iman.

Di antara berhias yang diperbolehkan adalah memakai lipstik bagi wanita. Selama memakai lipstik tersebut tidak berlebihan, warnanya tidak terlalu mencolok, apalagi memakai lipstik untuk menyenangkan hati suami, maka hukumnya adalah boleh. (Baca: Amalan-Amalan Istri yang Menjadi Wasilah Keberkahan Rumah tangga)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Dhau-us Sama’ Syarh ‘Asyratun Nisa berikut;

واما استعمال ادوات التجميل كتحمير الشفاه لا بأس به وكذلك تحمير الخدود فلا بأس به لا سيما للمتزوجة

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir (lipstik), maka hal itu tidak masalah. Begitu juga dengan memerahkan pipi, maka hal itu tidak masalah terutama bagi para istri.

Baca Juga:  Tata Cara Istinja dengan Tisu

Sebaliknya, jika berlebihan, dan warnanya terlalu mencolok sehingga sampai bisa dikategorikan sebagai tabarruj atau pamer-pamer kecantikan, maka hukumnya tidak boleh. Dalam Al-Quran Allah melarang wanita muslim pamer-pamer kecantikan pada laki-laki lain yang tidak halal baginya. (Baca: Bolehkah Menikahi Wanita Karena Kecantikannya?)

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect