Ikuti Kami

Ibadah

Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Beauty Previllege terobsesi kecantikan
A young and beautiful muslim woman is applying make up in front of a mirror.

BincangMuslimah.Com – Berhias atau berdandan merupakan aktivitas yang tidak terpisahkan dari seorang perempuan. Hampir semua perempuan pasti senang berhias. Mulai dari berhias yang sederhana, sampai memakai make up yang tebal dengan berbagai alat-alat kosmetik, seperti bedak, lipstik, maskara, dan lain sebagainya. Bahkan dalam ajaran Islam, berhias bukanlah sesuatu hal yang dilarang oleh agma. Justru, Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat perempuan itu sendiri.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan juga mempercantik diri. Termasuk untuk para wanita, apalagi jika ditujukan untuk ibadah atau kebaikan.

Kalangan ulama juga berpendapat tentang kebolehan dalam berhias, dengan catatan tetap dalam batasan dan disyariatkan. Sungguh Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan. Oleh karena itu, perindahlah dan percantiklah diri kita sebagai seorang muslimah, sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya gariskan.

Dalam buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah), Abdillah F Hasan menjelaskan anjuran berhias sesuai syariat dalam islam, yaitu:

Tidak berbahan haram

Alat-alat kosmetik yang dipakai perempuan hendaknya yang tidak berbahan haram, yakni dianjurkan untuk memakai kosmetik yang berlabel halal. Penggunaan bahan kosmetik dari bahan yang haram sebaiknya dihindari agar tidak menempelkan najis di kulit. Jika masih digunakan, disyaratkan untuk menyucinya setelah pemakaian.

Tidak untuk kebanggaan dan menarik perhatian

Berhias merupakan fitrah alami perempuan supaya tampil cantik dan penuh percaya diri. Seorang perempuan boleh berhias di hadapan perempuan dan mahramnya. Sedang jika untuk selain itu boleh sebatas pada penampakan yang diperbolehkan secara syar’i. Melakukan hal itu hendaknya diiringi dengan niatan yang baik, bukan untuk membanggakan diri kepada orang lain, agar dipuja akan kecantikannya untuk menarik perhatian.

Baca Juga:  Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Allah mengingatkan, “Dan janganlah kamu berhias (tabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu..” (QS. Al-Ahzab: 33)

Imam Mujahid r.a. berpendapat bahwa tabarruj yaitu perempuan yang bersolek, berhias diri, memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada para lelaki. Mereka tidak memiliki rasa malu kecuali sedikit, mereka berjalan di antara para lelaki, berlenggak-lenggok, berdesak-desakan dengan para lelaki di pasar, berjalan di depan para lelaki di jalan-jalan dan di masjid-masjid. Pada malam hari berjalan di tempat yang terang untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang-orang.

Bersolek untuk suaminya

Seorang perempuan yang sudah memiliki suami sangat dianjurkan untuk berdandan agar menyenangkan hati suaminya, serta sebagai sarana untuk mencari keridhaan-Nya dan mengikuti sunah Rasulullah saw. Seorang istri yang tampil cantik di depan suami akan mengundang pahala. Jika suami dipuaskan dengan “pemandangan indah” di rumahnya, ia akan lebih kuat untuk menjaga pandangan mata di luar rumah dan menjaga kebersihan jiwanya.

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw, “Siapakah perempuan yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. Nasa’I dan Ahmad)

Tidak menyerupai laki-laki

Ada kalanya seorang perempuan berdandan hingga hampir menyerupai laki-laki. Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai perempuan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Di zaman Rasulullah, ada perempuan yang bergaya seperti laki-laki. Seorang lelaki berkata, “Ketika aku sedang bersama Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, ia melihat Ummu Sa’id binti Abu Jahal yang di lehernya tergantung busur dan ia berjalan dengan gaya laki-laki. Lalu Abdullah berkata, “Siapakah perempuan itu?” dijawab, “Itu adalah Ummu Sa’id binti Abu Jahal.” Maka Abdullah berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Bukan dari umatku perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.”

Tidak berhias dengan bahan palsu

Semakin berkembangnya zaman, membuat perkembangan pesat bagi dunia kosmetik. Bahkan ada seorang perempuan yang bisa memanjangkan rambut dalam sekejap. Dalam hal ini, perempuan dilarang berhias dengan bahan yang dapat mengubah ciptaan Allah. Contohnya, dengan menyambung bulu mata, menyambung rambut agar terlihat lebih panjang. Meskipun hal itu dilakukan untuk suami, tetapi kedudukannya tetap tidak diperbolehkan dalam syariat karena mengandung unsur kepalsuan.

Baca Juga:  Lelaki Membuat Perempuan Menangis, Bagaimana Pandangan Islam?

Rasulullah Saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari)

 

Rekomendasi

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect