Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Memakai Tato Alis Henna

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesenangan perempuan adalah berhias diri. Islam pun mengajarkan perempuan, terutama yang sudah menikah untuk menghias dirinya yang diperuntukkan suaminya. Adapun menghias diri bagi yang belum nikah adalah sesuatu yang tidak sampai menampakkan auratnya. Salah satu hiasan bagi perempuan adalah henna. Henna biasanya digunakan untuk mengias kukunya atau tangannya. Namun ada juga yang menggunakannya untuk alis, atau disebut alis henna. Lalu apa hukum memakai tato alis henna bagi perempuan?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam penggunaan henna di alis atau trend dengan tato alis. Pertama, hukum mengenakan henna itu sendiri dan kedua, bahan yang digunakan untuk bagian kuku atau alis. Adapun hukum mengenakan henna adalah boleh, bahkan sunnah bagi perempuan yang telah menikah dengan tujuan berhias untuk suaminya.

Berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallama, henna diperuntukkan bagi perempuan sebagai pendanda. Dikisahkan dalam sebuah hadis,

أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء

Artinya: “Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah kitab untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166

Baca Juga:  Bincang Shalat: Apakah Henna Sah untuk Shalat??!

Dalam sebuah majlis bersama Rasulullah, biasanya memang terdapat tabir yang memisahkan laki-laki dan perempuan. Pada saat itu, Rasulullah menerima sebuah dari tangan seseorang yang tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, lalu Rasulullah mengatakan agar seorang perempuan mengenakan henna sebagai pembeda dengan laki-laki.

Adapun hukum menggunakannya selain untuk penanda, melainkan untuk hiasan adalah boleh. Bahkan disunnahkan memakainya bagi perempuan yang sudah menikah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi,

قد ذكر العلماء حكم الخضاب للرجال والنساء. فأما للنساء، فقالوا: يستحب للمرأة المتزوجة خضاب اليدين والرجلين. وكان هذا من عادة العرب في الجاهلية، وأقره الإسلام، ولا سيما للمرأة المتزوجة إذا كان زوجها يحب ذلك. فأما من كان لا يحبه فلا

Artinya: Para ulama membahas hukum mengecat (baik kuku maupun rambut) bagi laki-laki dan perempuan. Adapun bagi perempuan, disunnahkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk mengecat kedua tangannya dan kakinya. Dan hal itu merupakan kebiasaan orang Arab di zaman Jahiliyah yang kemudian ditetapkan oleh Islam. Terlebih sunnah bagi perempuan yang sudah menikah apabila suaminya mewajibkannya. Adapun yang tidak mewajibkannya tidaklah wajib baginya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahan dari henna yang dikenakan. Jikalau terdapat kandungan yang najis atau sesuatu yang tidak menyerap ke kulit sehingga menghalangi wudu, tentulah dilarang. Dalam hal ini, henna yang diaplikasikan pada alis adalah henna yang biasanya diaplikasikan untuk kuku dan menyerap ke dalam kulit sehingga tidak menghalangi anggota wudu. Bahan yang digunakan untuk henna biasanya terbuat dari tumbuh-tumbuhan.

Demikian hukum memakai tato alis dari henna yang biasanya digunakan oleh perempuan. Kita perlu memperhatikan kandungannya, apakah terdapat barang-barang najis atau tidak. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Perbedaan Nabi dan Rasul Menurut Imam Sa’duddin al-Taftazani

 

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect