Ikuti Kami

Kajian

Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

PBNU Pengesahan RUU P-KS
liputanislam.com

BincangMuslimah.Com – Pada 28 Agustus sampai 29 Agustus 2021, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU mengadakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) dengan judul, “Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Keluarga Nahdlatul Ulama” secara virtual melalui Zoom. Semiloka yang secara gamblang menjelaskan dukungan PBNU terhadap pengesahan RUU P-KS.

Semiloka  yang diadakan selama dua hari ini mengundang beberapa media keislaman, di antaranya Alif.id, Mubadalah.id, Iqra.id, Neswa.id, TV9, dan beberapa media lainnya. Semiloka ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menggiring RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai pada pengesahan. Salah satu upaya untuk melindungi para penyintas kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan.

Acara ini menghadirkan beberapa tokoh yang tak hanya berada di lingkaran Nahdhatul Ulama saja, tapi juga dari pihak lain seperti Prof. Edwar Omar Syarif Hiarij selaku wakil menteri hukum dan HAM dan Ibu Hj. Chusnunia Chalim. Keduanya memberi perspektif lain tentang dukungan pengesahan RUU P-KS ini.

Seperti Prof. Edward yang mengatakan ada beberapa point yang substansial dari alasan pengesahan rancangan undang-undang ini. Seperti esensi pencegahan yang harus dilihat dari adanya RUU P-KS ini. Jikalau undang-undang ini disahkan, tujuannya bukan hanya melindungi korban yang telah mengalami atau pengungkapan kasus kekerasan yang terjadi, melainkan juga sebagai upaya pencegahan dan ancaman kepada para pelaku.

Selain itu juga, undang-undang ini adalah upaya perlindungan dan pendampingan kepada korban agar menyuarakan dan memperjuangkan keadilan. Serta memberikan hukuman kepada para pelaku sesuai ketetapan yang ditentukan dalam undang-undang. Karena selama ini, para korban justru seringkali mendapat pasal hukum atas nama pencemaran nama baik karena korban dianggap tak cukup kuat memiliki bukti. Kasus kekerasan seksual selama ini tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Baca Juga:  Darurat Terkait Regulasi Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual

Berikutnya adalah pernyataan dan penegasan dari perwakilan PBNU, H. Eman Suryaman selaku Ketua PBNU Bidang Ekonomi. Semiloka ini adalah upaya Nahdhatul Ulama mendukung pengesahan RUU P-KS. Dan jelaslah, NU mendukung pengesahan ini, terutama secara struktural. Artinya, RUU P-KS adalah upaya yang nyata untuk memberikan perlindungan kepada para korban baik laki-laki maupun perempuan.

Jikalau ormas sebesar NU sudah jelas-jelas mendukung pengesahan rancangan undang-undangan penghapusan kekerasan seksual ini, apalagi yang mesti kita tunggu? Semiloka ini merupakan langkah kongkrit dari para tokoh untuk mewujudkan kemaslahatan di Indonesia. Urgensinya tentu atas dasar kemanusiaan dan keadilan.

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect