Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, di antara jenis make up yang dipakai oleh hampir semua perempuan kalangan remaja adalah lipstik. Ia berfungsi untuk memberikan warna pada bibir. Hampir semua perempuan memakai lipstik, termasuk perempuan atau wanita muslimah. Bagaimana hukum memakai lipstik bagi wanita muslimah? (Baca: Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?)

Dalam Islam, hukum asal berhias dan merapikan diri adalah mubah, atau boleh. Selama tidak berlebihan, tidak menampilkan kemewahan, dan menyombongkan diri, maka berhias, baik dari segi pakaian dan penampilan hukumnya diperbolehkan. (Baca:Ini Tujuh Hal Penyebab Sikap Sombong)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid berikut;

فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله صلي الله عليه وسلم البذاذة من الإيمان

Maka berhias diri dan merapikan diri dibolehkan berdasarkan hadis ini dan lainnya, selama hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan, dan menyerupai orang-orang yang sembong. Ini juga ditunjukkan oleh Sabda Rasulullah Saw; Kerapian termasuk bagian dari iman.

Di antara berhias yang diperbolehkan adalah memakai lipstik bagi wanita. Selama memakai lipstik tersebut tidak berlebihan, warnanya tidak terlalu mencolok, apalagi memakai lipstik untuk menyenangkan hati suami, maka hukumnya adalah boleh. (Baca: Amalan-Amalan Istri yang Menjadi Wasilah Keberkahan Rumah tangga)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Dhau-us Sama’ Syarh ‘Asyratun Nisa berikut;

واما استعمال ادوات التجميل كتحمير الشفاه لا بأس به وكذلك تحمير الخدود فلا بأس به لا سيما للمتزوجة

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir (lipstik), maka hal itu tidak masalah. Begitu juga dengan memerahkan pipi, maka hal itu tidak masalah terutama bagi para istri.

Baca Juga:  Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Sebaliknya, jika berlebihan, dan warnanya terlalu mencolok sehingga sampai bisa dikategorikan sebagai tabarruj atau pamer-pamer kecantikan, maka hukumnya tidak boleh. Dalam Al-Quran Allah melarang wanita muslim pamer-pamer kecantikan pada laki-laki lain yang tidak halal baginya. (Baca: Bolehkah Menikahi Wanita Karena Kecantikannya?)

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect