Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati

pandangan islam hukuman mati
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bagaimana pandangan Islam tentang hukuman mati? Isu hukuman mati tengah hangat dibicarakan belakangan ini. Hal itu tidak terlepas dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs, terhadap Brigadir Josua, asistennya sendiri. Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Ferdy Sambo pada Senin [13/2].

Hakim Vonis Hukuman Mati Pada Terdakwa Ferdy Sambo

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim memvonis terdakwa FS setelah dinyatakan bersalah secara meyakinkan atas tindak pidana penyertaan pembunuhan berencana.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan bersama yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem elektronik.Oleh karena itu terdakwa layak dijatuhi hukuman mati,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Kondisi di ruang sidang pun tak terlepas dari sorotan media, nampak masyarakat menyambut putusan itu dengan sorak meriah penuh kepuasan.

Dakwaan yang Ditujukan Pada Ferdy Sambo

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso membacakan dakwaan terhadap Ferdy antara lain: perbuatan (pembunuhan) dilakukan terhadap asistennya sendiri, perbuatan menimbulkan luka yang dalam bagi keluarga Joshua, perbuatan  menimbulkan keresahan dan kegaduhan bagi masyarakat luas.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy  sebagai oknum polisi dan pejabat tinggi polri, atau Kadiv Propam Polri, menodai institusi Polri di mata publik Indonesia dan dunia internasional.

Lebih lanjut, menurut majelis hakim, selama di persidangan FS sendiri bingung dan tidak mengakui perbuatannya saat bersaksi di persidangan. Oleh karenanya hakim berpendapat bahwa tidak ada lagi yang dapat meringankan hukuman FS tersebut.

Pandangan Islam Terkait Hukuman Mati

Apabila dilihat dari sudut pandang Islam, hukuman mati memang sudah dipraktekkan sejak lama. Bagi pelaku yang menerima hukuman mati umumnya terkait kasus kejahatan pembunuhan.

Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qisas. Selain pembunuhan, beberapa kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai fasad fil ardh atau perbuatan pengrusakan di muka bumi. Maka dalam hal ini pula ada beragam interpretasi, contohnya seperti pengkhianatan, pemerkosaan, zina, perilaku homoseksual, atau hal-hal yang bersifat murtad.

Allah SWT menjelaskan dalam Al-Quran terkait hukuman mati tepatnya dalam QS. Al-Baqarah ayat 178:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

Meskipun di dalam Islam memang memberlakukan hukuman mati, tapi bukan berarti ini tidak memiliki batasan. Sama halnya dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalahan pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Di mana mereka yang memberikan hukuman sudah sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asas kemanfaatan, baik dari orang yang dijatuhi hukuman dan masyarakat luas.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Hasil Bahtsul Masail Muktamar NU Terkait Hukuman Mati

Dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur beberapa tahun yang lalu pernah membahas terkait pidana mati yang seringkali dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan  Islam.

Syariat Islam menerangkan hukuman mati termasuk dalam kategori qishash. Komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir menyatakan bahwa  hukuman mati  diterapkan untuk  kejahatan berat tertentu (seperti pembunuhan).

Penerapan hukuman mati sendiri merupakan bukti keseriusan syariat Islam untuk menghapuskan kejahatan berat (seperti pembunuhan) yang telah menjadi bencana

kemanusiaan. Hukuman dianggap tepat dan merupakan pelajaran yang paling efektif untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Terkait penjatuhan hukuman mati sendiri dapat dijatuhkan ketika ada beberapa hal, diantaranya yakni:

  1. Memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan.
  2. Orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati.
  3. Melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana mati tersebut maka dianggap bahwa pidana mati tidak dapat diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebaliknya, hukuman itu justru bertujuan untuk menghilangkan pelanggaran hak asasi manusia, melindungi hak hidup orang banyak. Posisi ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an, as-sunnah dan pendapat para ulama  dalam berbagai literatur.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Beberapa Ciri Toxic Relationship dan Ajaran Relasi Sehat ala Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

keluar mani mandi besar keluar mani mandi besar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Islam Mengakui Eksistensi Perempuan

Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Sebagai Bagian dari Peradaban

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

    Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

    Kajian

    Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

    Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

    Kajian

    pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

    Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

    Kajian

    Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

    Lima Kesalahan Orang Berpuasa

    Kajian

    hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

    Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

    Kajian

    Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

    Khazanah

    sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

    Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

    Kajian

    berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

    Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

    Kajian

    Trending

    nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

    Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

    Berita

    Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

    Muslimah Daily

    Keutamaan Menikahi Seorang Janda

    Ibadah

    Hukum Berdandan Sebelum Shalat

    Ibadah

    islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

    Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

    Ibadah

    Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

    Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

    Khazanah

    Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

    Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

    Ibadah

    puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

    Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

    Ibadah

    Connect