Ikuti Kami

Kajian

Keadilan Gender dalam Pembagian Waris Islam

keadilan gender waris islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hubungan dengan hak yang menyangkut materi, khususnya yang menyangkut dengan kewarisan kata keadilan dapat diartikan: keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Atas dasar pengertian tersebut di atas terlihat jelas asas keadilan gender dalam pembagian harta waris dalam hukum Islam. 

Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tidak menentukan hak kewarisan dalam Islam. Artinya, sebagaimana laki-laki, perempuan mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisan. Hal ini secara jelas disebut dalam Alquran surat an-Nisa ayat 7 yang menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hak mendapatkan warisan. 

Secara normatif, Alquran telah menegaskan laki-laki dan perempuan sebagai dua makhluk yang setara. Seperti dalam masalah kewarisan yang kedua-duanya berhak untuk mendapat bagian harta waris. Hal yang paling menonjol menyangkut hukum kewarisan Islam adalah pembahasan tentang keadilan. Di mana hak sama-sama dan saling mewarisi antara laki-laki dan perempuan serta perbandingan 2:1 antara porsi laki-laki dan perempuan. 

Sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa ayat 34. Ditinjau dari segi jumlah bagian saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak adil. Karena keadilan dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris, tetapi juga dikaitkan kepada kebutuhannya.

Dalam “The Theory Of Limit” atau Teori Batas yang digagas oleh Syahrur, terdapat pengertian batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tetapi di dalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat fleksibel. Menurutnya, dalam Alquran surat an-Nisa ayat 11 yang menjelaskan bagian laki-laki dua kali lipat perempuan adalah batas maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara perempuan adalah batas minimal, jadi dalam kondisi tertentu seorang perempuan berpotensi mempunyai bagian lebih. 

AlloFresh x Bincang Muslimah

Teori Limit yang dikemukakannya ini bermaksud untuk menyatakan bahwa ayat-ayat Alquran senantiasa relevan pada setiap situasi dan kondisi, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat universal yang ditujukan kepada seluruh umat manusia.

Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dulu, orang Jahiliyah memberikan seluruh harta warisan hanya untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Maka Allah memerintahkan kesamaan di antara mereka dalam hal sama-sama menjadi ahli waris, dan membedakan bagian yang diperoleh di antara dua jenis tersebut, di mana bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. 

Hal tersebut disebabkan karena laki-laki bertanggung jawab atas nafkah, kebutuhan, serta beban perdagangan, juga usaha dan resiko tanggung jawab. Maka tepat jika dia diberikan bagian dua kali lipat daripada bagian kaum wanita. 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa keadilan terutama keadilan gender merupakan salah satu asas (doktrin) dalam hukum waris Islam. Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris. Karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris. Tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia.

Sumber rujukan:

Murtadlo, Muhammad. KEADILAN GENDER DALAM HUKUM PEMBAGIAN WARIS ISLAM PERSPEKTIF THE THEORY OF LIMIT MUHAMMAD SYAHRUR. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 4, No.1. 2018.

Bachtiar, Maryati. Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Hukum. Vol. 3, No.1.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Murtadha Muthahhari Relasi Gender Murtadha Muthahhari Relasi Gender

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect