Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap pasangan pasti ingin tampil menarik di depan keluarga dan sahabat saat pesta pernikahan. Untuk itu, mereka biasanya menggunakan jasa sewa tukang rias. Tidak semua tukang rias berjenis kelamin perempuan, ada juga laki-laki yang menjalani profesi ini. Lantas, bagaimana hukum pengantin perempuan yang dirias oleh laki-laki? Apakah boleh menurut agama?  

Di dalam syariat Islam, ada batas-batas tertentu yang harus dijaga dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengkaji batasan-batasan yang harus dijaga tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Aurat perempuan di hadapan laki-laki 

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Husain Yahya di dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 2, halaman 118,

وأما المرأة الحرة: فجميع بدنها عورة، إلا الوجه والكفين. وبه قال مالك

Artinya: “Adapun perempuan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Malik berpendapat berdasarkan hal ini.”

Dalam merias pengantin, perias biasanya juga membuka daerah lain selain wajah dan tangan. Terlebih jika tukang rias tersebut juga memakaikan hijab untuk pengantin. Rambut yang merupakan aurat perempuan tak lepas dari pandangannya.  

Menyentuh perempuan bukan mahram termasuk sesuatu yang dilarang 

Hal ini disebutkan oleh Prof. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 4 halaman 2657,

‌وحرم ‌الشافعية ‌المس ‌والنظر ‌للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Artinya: “Ulama Syafi’iyyah mengharamkan menyentuh dan melihat perempuan secara mutlak. Sekalipun perempuan tersebut sudah tua (lemah). Dan boleh bersalaman jika ada sesuatu yang menghalangi persentuhan kulit.”

Baca Juga:  Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Sepertinya bersentuhan kulit antara perias laki-laki dengan pengantin wanita sangat sulit dihindari. Dalam beberapa keadaan, perias biasanya merapikan riasan dengan tangan langsung.  Tentu hal ini menyebabkan kulit bersentuhan antar keduanya.  

Dari kedua hal ini, kita bisa menganalisa apakah ada jaminan menjaga aurat dan bersentuhan kulit bisa dihindari ketika dirias oleh laki-laki atau tidak. Faktanya, dirias menyebabkan kulit bersentuhan dan terbukanya aurat di sekitar wajah.  Hal ini yang menyebabkan hukum perempuan dirias oleh laki-laki tidak boleh. 

Untuk menghindari hal ini, perempuan lebih baik tetap dirias oleh sesama perempuan saja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama, 

Rekomendasi

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

memeperbarui wudhu perempuan haid memeperbarui wudhu perempuan haid

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect