Ikuti Kami

Kajian

Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Wajah

Pakaian di Masa Rasulullah
Freepik

BincangMuslimah.Com – Setelah mengenal pakaian di masa Rasulullah edisi penutup kepala, mari kita mengenali pakaian di masa Rasulullah yang menutupi bagian tubuh lainnya. Kali ini, penulis akan membahas pakaian di masa Rasulullah edisi penutup wajah. Ada beberapa pakaian penutup wajah yang biasa dipakai oleh perempuan di masa Rasulullah.

Dalam kitab al-Libas Fii ‘Ashri Rasulullah karya Muhammad bin Faris al-Jamil disebutkan ada tiga pakaian penutup wajah di masa Rasulullah. Ketiganya adalah Burqa’, Litsam, dan Niqob. Adapun istilah atau kata burqo’ ditemukan dari syi’ir Arab atau dari pakar bahasa Arab. Seperti kutipan diwan yang dituliskan oleh Taubah bin al-Humayyir, seorang penyair Dinasti Umayyah. Seperti berikut,

وكنت إذا ما جئت ليلى تبرقعتْ # فقد رابني منها الغَداةَ سُـفورها

Jika aku mengunjungi Laila, ia mengenakan burqa’

Kemudian aku bimbang untuk pergia sebab ia membuka wajahnya

Tidak ditemukan istilah “burqa’” dari Rasulullah, tapi ditemukan dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan makna yang sama dalam “Bab pakaian yang dikenakan saat ihram”,

باب ما يلبس المحرم من الثياب والأردية والأزر ولبست عائشة رضي الله عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة وقالت لا تلثم ولا تتبرقع ولا تلبس ثوبا بورس ولا زعفران

Artinya: Bab pakaian yang dikenakan saat mahram berupa pakaian, jubah, dan kain. Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengenakan pakaian berwarna kuning saat sedang ihram. Tidak mengenakan Litsam, tidak mengenakan Burqa’ dan tidak mengenakan baju berwarna kunyit (kuning).

Menurut kesimpulan Muhammad bin Faris, sumber ini bisa menjelaskan makna burqo’ bahwasanya ia merupakan pakaian yang menutupi wajah yang dikenakan oleh perempuan Arab. Adapun warna burqo’ yang dikenakan masa itu tidaklah dibahas dan dijelaskan.

Pakaian penutup wajah kedua adalah al-Litsam. Masih dalam sumber hadis yang sama tentang pakaian Aisyah saat ihram, disebutkan bahwa beliau tidak mengenakan burqa’ dan tidak mengenak litsam. Pengertian al-Litsam didefiniskan oleh Ibnu Manzur,

Baca Juga:  Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

رد المرأة قناعها على أنفها ورد الرجل عمامته على أنفه

Artinya: Kain yang menutup wajah perempuan sampai melewati hidungnya dan kain yang menutupi berupa serban sampai melewati batas hidungnya.

Saat seseorang menggunakan Litsam maka yang nampak hanya kedua matanya karena wajahnya tertutupi sampai batas hidungnya. Berdasarkan penelitian, istilah litsam jarang ditemukan dalam literasi Arab menunjukkan bahwa ia bukanlah pakaian khusus yang dikenakan oleh bangsa Arab zaman Rasulullah, melainkan hanya bagian dari pakaian yang tergabung dengan pakaian lainnya.

Pakaian penutup wajah berikutnya adalah an-Niqob. Istilah Niqob ditemukan di beberapa riwayat, salah satunya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Rasulullah yang ditemukan dalam Musnad Imam Ahmad,

حدثنا يعلى بن عبيد حدثنا محمد بن إسحاق عن نافع عن ابن عمر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى النساء في الإحرام عن القفاز والنقاب وما مس الورس والزعفران من الثياب

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ya’la bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, aku mendengar Rasulullah melarang perempuan saat ihram untuk mengenakan sarung tangan dan niqob dan pakaian berwarna kuning.

Juga dalam riwayat lain disebutkan tentang pakaian ihram,

لا تنتقب المرأة الحرام ولا تلبس القفازين

Artinya: Perempuan yang ihram tidak mengenakan niqob dan dua sarung tangan.

Beberapa riwayat lain juga menyebutkan istilah niqob baik berupa maupun kata kerja. Beberapa riwayat tersebut menunjukkan bahwa niqob adalah pakaian yang dikenakan oleh orang Arab terdahulu, khususnya perempuan untuk menutupi wajahnya.

Sedangkan Abu Mansur al-Azhari, salah seorang ahli tata bahasa Arab (w 981 M) mendefinisikan Niqob,

إذا أدنت المرأة نقابها إلى عينها فتلك الوصوصة فإن أنزلته دون ذلك إلى المحجر فهو النقاب فإن كان على طرف الأنف فهو اللفام

Baca Juga:  Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Artinya: Jika seorang perempuan menurunkan (kain) niqobanya sampai batas matanya maka itu dinamakan wushushoh, jika ia menurunkannya sampai di bawah mata yaitu sampai di kelopak matanya itu dinamakan niqob, jika ia menurunkannya sampai ujung hidungnya itu dinamakan lifam.

Demikian ketiga pakaian di era Rasulullah yang menjadi bagian penutup wajah. Ketiganya memiliki nama yang berbeda tapi makna yang hampir serupa. Beberapa istilah tersebut hingga kini masih digunakan dan ditemukan di negara asalnya serta dikenakan oleh bangsa Arab. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

 

Rekomendasi

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Migran Dilarang Memakai Jilbab Migran Dilarang Memakai Jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect