Ikuti Kami

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

BincangMuslimah.Com –  Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah, yakni bersifat kolektif. Jika ada satu orang saja yang melakukan shalat jenazah, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang melakukannya, maka semuanya mendapat dosa. Salah satu pembahasan tentang shalat jenazah adalah tentang kebolehan menyalatkan jenazah laki-laki dan perempuan secara bersamaan.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujitahid menjelaakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang urutan posisi jenazah laki-laki dan jenazah perempuan jika keduanya dishalatkan bersamaan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa

Pendapat pertama, yaitu dengan memposisikan jenazah laki-laki berada di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama fikih. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Malik dalam al-Muwatha

أن عثمان بن عفان وعبد الله بن عمر وأبا هريرة كانو يصلون على الجنازة بالمدينة الرجال والنساء معا فيجعلون الرجال  مما يلى الإمام ويجعلون النساء مما يلى القبلة

Sesungguh Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah shalat janazah, lakilaki dan perempuan secara bersamaan. Mereka meletakkan jenazah laki-laki  di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya.

Dalam riwayat Daruquthni dan Baihaqi, sahabat Ibnu Umar juga menceritakan bahwa ia juga pernah shalat janazah seperti itu bersama Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Sa’id al-Khudri dan Abu Qatadah dan yang menjadi imam Sa’id bin ‘Ash. Seusai shalat, Ibnu Umar bertanya kepada mereka tentang hukum hal itu, dan mereka mengatakan itulah yang sunnah. Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar bahwa riwayat tersebut shahih.

Pendapat kedua, meletakkan jenazah perempuan tepat di depan imam kemudian di urutan setelahnya jenazah laki-laki. Alasannya karena mendahulukan jenazah laki-laki dengan menempatkannya lebih dekat dengan kiblat.

Baca Juga:  Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

Pendapat terakhir, lebih baik jenazah keduanya masing-masing dishalati secara terpisah. Para ulama yang berpendapat shalati jenazah laki-laki dan perempuan dilakukan secara terpisah dengan jenazah perempuan karena mereka menempuh cara yang hati-hati agar tidak melanggar larangan. Disebabkan tidak ada hadis yang menjelasakannya maka hukum asalnya bisa mubah dan bisa juga haram. Sehingga mereka lebih memilih untuk menghindarinya.

Rekomendasi

Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect