Ikuti Kami

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

BincangMuslimah.Com –  Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah, yakni bersifat kolektif. Jika ada satu orang saja yang melakukan shalat jenazah, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang melakukannya, maka semuanya mendapat dosa. Salah satu pembahasan tentang shalat jenazah adalah tentang kebolehan menyalatkan jenazah laki-laki dan perempuan secara bersamaan.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujitahid menjelasakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang urutan posisi jenazah laki-laki dan jenazah perempuan jika menyalatkan keduanya secara bersamaan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa

Perbedaan Posisi Jenazah

Pendapat pertama, yaitu dengan memposisikan jenazah laki-laki berada di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama fikih. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Malik dalam al-Muwatha

أن عثمان بن عفان وعبد الله بن عمر وأبا هريرة كانو يصلون على الجنازة بالمدينة الرجال والنساء معا فيجعلون الرجال  مما يلى الإمام ويجعلون النساء مما يلى القبلة

Sesungguh Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah shalat janazah, lakilaki dan perempuan secara bersamaan. Mereka meletakkan jenazah laki-laki  di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya.

Dalam riwayat Daruquthni dan Baihaqi, sahabat Ibnu Umar juga menceritakan bahwa ia juga pernah shalat janazah seperti itu bersama Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Sa’id al-Khudri dan Abu Qatadah dan yang menjadi imam Sa’id bin ‘Ash. Seusai shalat, Ibnu Umar bertanya kepada mereka tentang hukum hal itu, dan mereka mengatakan itulah yang sunnah. Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar bahwa riwayat tersebut shahih.

Pendapat kedua, meletakkan jenazah perempuan tepat di depan imam kemudian di urutan setelahnya jenazah laki-laki. Alasannya karena mendahulukan jenazah laki-laki dengan menempatkannya lebih dekat dengan kiblat.

Baca Juga:  Jangan Ragu, Membaca Amin Saat Shalat Itu Sunnah

Pendapat terakhir, lebih baik jenazah keduanya masing-masing dishalati secara terpisah. Para ulama yang berpendapat shalati jenazah laki-laki dan perempuan dilakukan secara terpisah dengan jenazah perempuan karena mereka menempuh cara yang hati-hati agar tidak melanggar larangan. Disebabkan tidak ada hadis yang menjelasakannya maka hukum asalnya bisa mubah dan bisa juga haram. Sehingga mereka lebih memilih untuk menghindarinya.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect