Ikuti Kami

Kajian

Syarat Istinja dengan Tisu

tata cara istinja tisu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Istinja, dalam pembahasan fikih adalah membersihkan jalan depan atau belakang dari najis atau kotoran yang keluar dari keduanya. Menurut mayoritas ulama, istinja hukumnya wajib. Adapun media untuk beristinja bisa dengan dua hal yaitu air atau benda cair dan batu. Sedangkan saat ini, di toilet umum kita seringkali menemukan tisu sebagai pembersihnya tanpa adanya air yang disediakan. Lalu apa saja syarat istinja dengan tisu menurut ajaran Islam?

Sebelum membahas mengenai syarat istinja dengan tisu, kita perlu mengetahui definisi istinja. Dalam kitab Fathul Wahab karya Syekh Zakaria al-Anshari, disebutkan,

ويجب استنجاء وهو من نجوت الشئ أي قطعته. فكأن المستنجي يقطع به الاذى عن نفسه من خارج ملوث لامني ولو نادرا، كدم إزالة للنجاسة بماء على الاصل أو بجامد طاهر قالع غير محترم كجلد دبغ

Artinya: Wajib hukumnya melakukan istinja`, yang berasal dari kalimat “najawtu as-Syay`a” yang artinya aku memotong sesuatu. Karena seakan-akan orang yang beristinja` memotong kotoran dari dari dirinya (berupa kotoran yang keluar selain mani), walaupun itu sesuatu yang langka seperti darah yang harus dihilangkan karena najis (dengan air), menurut hukum asalnya. (atau dengan benda padat yang suci dan bukan benda yang dimuliakan, seperti kulit samak).

Begitu juga keterangan dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili, bahwa mayoritas ulama mewajibkan istinja` dengan dalil al-Qur`an surat al-Muddatsir ayat 5,

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْۖ

Artinya:  dan tinggalkanlah segala (perbuatan) yang keji.

Ayat ini, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Zuhaili diperuntukkan akan kewajiban seorang mukmin untuk membersihkan diri dari najis baik itu najis di pakaian, tempat, maupun badan. Sedangkan istinja` adalah salah satu dari perbuatan menghilangkan najis menurut hukum asalnya.

Baca Juga:  Hewan Kurban Rekomendasi Rasulullah

Kemudian, berdasarkan pengertian dan media untuk beristinja` kita bisa memahami bahwa melakukan istinja` dengan tisu, baik itu karena buang air kecil ataupun buang air besar adalah boleh. Karena tisu merupakan benda padat yang tidak dimuliakan.

والأفضل الجمع بين الجامد والماء، فيقدم الورق ونحوه ثم يتبعه بالماء لأن عين النجاسة تزول بالورق أو الحجر والأثر يزول بالماء

Artinya: Lebih utama untuk menggabungkan media benda padat dengan air, maka dahulukanlah kertas/daun (sebagai benda padat) dan sejenisnya, lalu disusul dengan air. Karena ‘ainun najasah (najis yang tampak) akan hilang dengan daun atau batu dan bekasnya akan hilang dengan air.

Menggabungkan keduanya hanya keutamaan, sedangkan bagaimana tata cara istinja` yang dilakukan hanya dengan tisu?

Syekh Wahbah Zuhaili merangkumnya dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu yang dikutup dari Mughni al-Muhtaj, al-Muhaddzab, dan beberapa referensi kitab lainnya. Ada empat syarat untuk bisa melakukan istinja dengan benda padat agar najis benar-benar hilang.

ألا يجف النجس الخارج فإن جف تعين بالماء

Pertama, najis yang keluar (dari dubur dan qubul) belum kering. Jika sudah kering maka harus dibersihkan dengan air.

الأ ينتقل عن المحل الذي أصابه عند خروجه واستقر فيه أو ألا يجاوز صفحته وحشفته. فان انتقل عنه بأن انفصل عنه تعين الماء في المنفصل اتفاقا

Kedua, najis tidak berpindah dari tempat yang mengenainya saat keluar dan menetap, atau najis tidak melewati permukaan dan kelaminnya. Jika najis telah berpindah, misal najis sampai terpisah (misal, karena duduk) maka tempat yang najisnya sudah berpindah ke objek lain harus dibersihkan dengan air.

ألا يطرأ عليه شيئ رطب أجنبي عنه نجسا كان أو طاهرا فإن طرأ عليه جاف طاهر فلا يئثر

Baca Juga:  Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Ketiga, najis yang berada di jalur qubul atau dubur tidak terkena benda basah dari luar, baik ia juga najis atau suci. Jika muncul di atasnya atau terkena benda lain yang kering maka hal itu tidak berpengaruh apapun.

أن يكون الخارج من فرج معتاد: فلا يجزئ في الخارج من غيره كالخارج بالفصد أو من منفذ منفتح تحت المعدة، ولو كان الأصلي منسدا انسدادا عارضا.

Keempat, najis yang keluar dari farji adalah najis yang keluar ada umumnya. Maka tidak cukup istinja dengan benda padat saja jika yang keluar adalah kotoran yang keluar dengan cara membelah jalur, atau keluar dari lubang yang dibuka di bawah perut walaupun lubang itu lubang yang tersumbat. (misal, seseorang terlahir tanpa dubur, lalu akhirnya dibukalah lubang di bawah perutnya untuk mengeluarkan kotoran).

Demikian syarat istinja dengan tisu yang perlu diperhatikan. Kita bisa mempraktikkannya manakala sulit menemukan air, seperti toilet yang berada di beberapa tempat umum dan kebanyakan berada di toilet di negara barat. Jika air tersedia maka alangkah lebih utama untuk tetap membersihkan dengan air. Wallahu a’lam.

 

 

 

Rekomendasi

Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak? Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect