Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Tata Cara Istinja dengan Tisu

tata cara istinja tisu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah mengetahui syarat-syarat istinja dengan tisu, mari kita pelajari tentang tata cara istinja dengan tisu. Hal ini perlulah kita pelajari agar bisa dipraktikkan jikalau suatu saat tidak menemukan air untuk istinja. Meskipun istinja dengan air dan benda padat seperti tisu diutamakan, akan tetapi istinja dengan tisu saja sudah cukup jika memang hanya itu yang ditemukan.

Salah satu benda padat yang menjadi media untuk istinja adalah tisu. Adapun tata caranya perlu diperhatikan agar tetap memenuhi tujuan utama istinja yaitu, membersihkan diri dari najis. Imam Nawawi dalam Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin menjelaskan tata cara istinja dengan benda padat seprti batu, kertas, daun, atau tisu.

إذا استنجى بجامد وجب الإنقاء واستيفاء بثلاث مسحات بأحرف حجر أو ما في معناه أو بأحجار ولو حصل الإنقاء بدون الثلاث وجب ثلاث. وفي وجه يكفي الإنقاء وهو شاذ أو غلط وإذا لم يحصل الإنقاء بثلاث وجبت الزيادة.

Apabila seseorang beristinja dengan benda padat, wajib untuk membersihkan (tempat keluar kotoran) dan melakukan tiga usapan dengan ujung batu atau benda yang sama dengannya, atau dengan beberapa batu. Walaupun syarat bersih telah terpenuhi sebelum tiga usapan maka wajib untuk melengkapinya dengan tiga usapan. Sedangkan dalam suatu pendapat yang mencukup “bersih” saja (tanpa kewajiban tiga usapan) maka itu merupakan pendapat yang langka dan salah. Dan apabila kewajiban “bersih” tidak terpenuhi dengan tiga usapan maka wajib menambahinya (sampai bersih).

Hal yang perlu diperhatikan saat istinja menggunakan tisu adalah syarat bersih dan syarat tiga kali usapan. Menurut Imam Nawawi, pentolan ulama mazhab Syafi’i mensyaratkan minimal tiga usapan sebagai kehati-hatian. Jika menggunakan satu lembar tisu, maka cara membersihkannya adalah dengan tiga usapan dari tiga sudut yang berbeda. Jika menggunakan lebih dari satu lembar tisu maka tiga usapan bisa dengan tiga lembar tisu.

Adapun pengertian الإنقاء (al-Inqa`) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili adalah,

إزالة عين النجاسة وبلتها

Menghilangkan ainun najasah (najis yang terlihat) dan kelembapannya.

Kadar atau ukuran bersih adalah jika ainun najasah-nya sudah hilang dengan cukup merasakan bahwa wilayah farji atau dubur sudah kering.

Sedangkan kewajiban tiga usapan yang diikuti oleh Imam Nawawi merujuk pada hadis Nabi,

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمْ الْخِرَاءَةَ فَقَالَ أَجَلْ إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَنَهَى عَنْ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ وَقَالَ لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Artinya: dari Salman dia berkata, “Kaum musyrikin berkata kepada kami, ‘Sungguh, aku melihat sahabat kalian (Rasulullah) mengajarkan kepada kalian hingga masalah adab beristinja’, maka dia berkata, ‘Ya. Beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanannya atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang dari beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang.’ Beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian beristinja’ kurang dari tiga batu‘.” (HR. Muslim)

Ada pendapat lain seperti pendapat dari ulama mazhab lain tidak mewajibkan tiga usapan seperti ulama mazhab Maliki dan Hanafi. Hal yang terpenting adalah syarat hilangnya najis saja meskipun hanya dengan satu atau dua usapan. Merekapun merujuk pada hadis Nabi yang secara eksplisit tidak mewajibkan istinja dengan tiga batu atau satu batu dengan tiga sudut yang kini diartikan tiga usapan.

Demikian tata cara istinja dengan tisu, semoga bisa dipahami, bermanfaat, dan dipraktikkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

air kencing bayi laki-laki air kencing bayi laki-laki

Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

cara bersuci penyandang disabilitas cara bersuci penyandang disabilitas

Tata Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas

tata cara istinja tisu tata cara istinja tisu

Syarat Istinja dengan Tisu

Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah? Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

menggosok gigi menggosok gigi

Sunnah Menggosok Gigi pada Tiga Waktu Ini

Ibadah

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

Ibadah

Sunnah Rasulullah Ketika Telinga Berdengung

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

mengakikahi diri sendiri dewasa mengakikahi diri sendiri dewasa

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

Connect