Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bersetubuh dengan Istri saat Azan Berkumandang

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika menikah segala hal yang dilakukan bisa menjadi ibadah. Salah satunya jimak atau bersetubuh dengan pasangan. Namun apabila di pertengahan jimak, terdengar suara azan berkumandang apakah yang harus dilakukan? Bagaimana hukumnya bersetubuh ketika terdengar azan?

Menurut para ulama, tidak masalah bagi kedua pasangan meneruskan aktivitas jimak ketika terdengar azan berkumandang. Mereka juga tidak harus menyudahi jimak karena azan. Kecuali jika azan subuh pada hari diwajibkan puasa ramadhan. Maka pada keadaan tersebut ia wajib menghentikan aktivitas jimak seketika itu.

Akan tetapi jika terdengar azan dan ia sedang bercumbu maka maka makruh menjawab azan. Demikian menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Dalam hal ini, posisi seseorang yang sedang bersetubuh seperti orang yang sedang membuang hajat, ia baru boleh menjawab azan jika telah menyelesaikan jimak atau membuang hajat.

Dalam kitabnya tersebut Imam Nawawi berkata

ويكره للقاعد على قضاء الحاجة أن يذكر الله تعالى بشيء من الاذكار فلا يسبح ولا يهلل ولا يرد السلام ولا يشمت العاطس ولا يحمد الله تعالى اذا عطس ولا يقول مثل ما يقول المؤذن. قالوا وكذلك لا يأتي بشيء من هذه الأذكار في حال الجماع، وإذا عطس في هذه الاحوال يحمد الله تعالى في نفسه ولا يحرك به لسانه. وهذا الذي ذكرناه من كراهة الذكر في حال البول والجماع هو كراهة تنزيه لا تحريم فلا إثم على فاعله. انتهى.

“Dan dimakruhkan bagi orang yang membuat hajat untuk menyebut nama Allah ta’ala dengan zikir apapun, tidak boleh pula bertasbih, bertahlil, dan tidak pula menjawab salam, menjawab doa orang yang bersin, atau bertahmid ketika bersin, tidak boleh pula menjawab azan.

Baca Juga:  Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

Para ulama juga berpendapat tidak boleh pula melakukan hal yang disebutkan tadi ketika sedang jimak / bersetubuh. Jika sedang bersin pada keadaan tersebut hendaknya mengucapkan hamdalah dalam hati tanpa menggerakkan lisannya.

Inilah pendapat yang kami katakan tentang kemakruhan zikir pada saat buang air kecil dan jimak. Hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram, maka tidak berdosa jika ada seseorang melakukannya. Selesai.”

Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Larangan Islam atas Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri

Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

menolak berhubungan seksual menolak berhubungan seksual

Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect