Ikuti Kami

Kajian

Cara Menghitung Masa Nifas Perempuan yang Operasi Sesar

warna kulit operasi sesar dan nifas

BincangMuslimah.Com – Perkembangan teknologi kedokteran ikut memudahkan teknik persalinan bagi ibu yang hendak melahirkan, salah satunya dengan operasi sesar. Operasi sesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan melakukan irisan di perut dan rahim perempuan untuk mengeluarkan bayi.

Setelah melahirkan, ibu biasanya mengalami nifas, yakni darah yang keluar dari rahim usai melahirkan. Nifas terjadi karena plasenta keluar dan organ dalam rahim mengalami masa pemulihan untuk bisa kembali ke bentuk semula. Rahim bersifat elastis, saat mengandung, rahim bisa menampung bayi seberat 3 hingga 4 kg.

Setelah melahirkan, rahim akan mengecil menjadi sekitar dua kepalan tangan laki-laki dewasa. Sekitar dua minggu kemudian, rahim akan  mengecil hingga satu kepalan tangan, kemudian menjadi seukuran telur ayam hingga akhirnya rata dan tak dapat diraba lagi melalui perut. Bila tidak terjadi masalah, proses pengecilan rahim terjadi selama 40 hari.

Lalu apakah perempuan yang melakukan operasi sesar juga menjalani masa nifas?

Operasi sesar berfungsi sebagai pengganti proses persalinan normal yang melalui farji. Meskipun prosesnya berbeda, namun tujuannya tetap sama, yakni untuk mengeluarkan bayi yang ada di kandungan. Oleh karena itu, nifas bagi ibu yang bersalin sesar tetap berlaku sebagaimana melahirkan normal.

Hal ini berdasarkan kaidah fiqih

حُكْمُ البَدَلِ حُكْمُ المُبْدَلْ مِنْهُ

Artinya, “Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”

Meskipun sebagian darah sudah keluar saat proses sesar, ibu yang melakukan persalinan sesar tetap akan mengalami nifas. Namun proses kesembuhan organ-organ bagian dalamnya akan sedikit berbeda dengan ibu yang bersalin normal. Pasalnya, saat menjalani sesar lapisan-lapisan perut dibuka, mulai dari otot perut, dinding perut, hingga dinding rahim.

Baca Juga:  Ayat-Ayat al-Quran tentang Mahar Pernikahan

Secara umum tidak ada perbedaan masa nifas antara ibu yang bersalin normal dan sesar. Ibu yang bersalin sesar bahkan memiliki kemungkinan menjalani masa nifas yang lebih sebentar karena sebagian darah sudah dikeluarkan saat pembedahan rahim.

Terdapat beberapa pendapat mengenai batas maksimal nifas. Adapun Imam Atha, As-Sya’bi, dan Aisyah berpendapat bahwa batas maksimal nifas 60 hari. Namun, mayoritas ulama mengatakan 40 hari. Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan:

وأما أكثره فقال مالك مرة: هو ستون يوما، ثم رجع عن ذلك، فقال: يسأل عنذلك النساء، وأصحابه ثابتون على القول الأول، وبه قال الشافعي. وأكثر أهل العلم من الصحابة على أن أكثره أربعون يوما، وبه قال أبو حنيفة.

Artinya, “Batas maksimal nifas, Imam Malik suatu kali pernah mengatakan 60 hari, namun ia meralat perkataannya dan mengatakan “Tentang hal itu ditanyakan kembali pada para wanita.” Mayoritas pengikutnya mengikuti perkataan yang pertama, begitu pula yang dikatakan Imam As-Syafi‘i. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat berpendapat maksimalnya 40 hari, begitu pula yang dikatakan Imam Abu Hanifah,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Kairo, Darussalam: 2018 M), halaman 69).

Ulama yang menyatakan masa nifas 40 hari mendasari pendapatnya pada teks-teks hadits, salah satunya hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجْلِسُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، وَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنَ الْكَلَفِ

Artinya, “Dari Ummu Salamah ia berkata, ‘Pada masa Rasulullah SAW perempuan-perempuan yang nifas duduk berdiam diri (menunggu masa nifas) selama empat puluh hari, dan kami membersihkan wajah kami dari kotoran dengan wars (semacam tumbuhan yang wangi),’” (HR Ibnu Majah).

Baca Juga:  Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Selain itu Ibnul Jarud dalam kitabnya, Al-Muntaqa minas Sunnanil Musnadah meriwayatkan sebagai berikut:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ، أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْرَبُ النِّسَاءَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا يَعْنِي فِي النِّفَاسِ

Artinya, “Dari Utsman bin Abil ‘Ash, ‘Sesungguhnya ia tidak mendekati (menjimak) perempuan (istrinya) selama 40 hari ketika masa nifas.’”

Dalam ilmu kesehatan, darah yang keluar dari rahim terbagi atas beberapa fase, yaitu: Fase Lochia rubra (Cruenta), yakni tahap keluarnya darah berwarna merah segar, terjadi selama dua hari pascapersalinan. Fase lochia sanguinolenta, yakni tahap keluarnya darah berwarna kecokelatan dan kekuningan, biasanya terjadi pada hari ketiga sampai ketujuh pascapersalinan. Fase lochia serosa, tahap keluarnya darah berwarna kuning dan cairan ini tidak berdarah lagi pada hari ketujuh sampai keempat belas pascapersalinan. Fase lochi alba, cairan putih kekuningan yang keluar setelah dua minggu. Lochia purulenta, terjadi karena infeksi, keluar cairan seperti nanah berbau busuk, (Lihat Suherni dkk, Perawatan Masa Nifas [Yogyakarta, Fitramaya: 2009 M), halaman 78-79).

Darah yang keluar pada empat fase pertama merupakan darah nifas, normalnya ini terjadi selama 6 hingga 8 minggu (42 hingga 56 hari). Jika darah merah dan pekat keluar lagi setelah fase lochi alba selesai, maka darah itu termasuk darah infeksi atau disebut lochia purulenta. Faselochia puruleta inilah yang merupakan masa istihadah.

Meskipun kebanyakan perempuan mengalami nifas selama 40 hari, bukan berarti ini menjadi satu-satunya rujukan, karena siklus nifas semua perempuan tidak selalu sama, kadang kala ada yang mengalami lebih sebentar, ada pula yang mengalami lebih dari 40 hari. Bahkan Imam Malik menyatakan bahwa perihal itu ditanyakan lagi kepada perempuan. Namun apabila selama delapan minggu sang ibu masih mengeluarkan darah, hendaklah ia mengonsultasikannya kepada dokter, karena kemungkinan ia mengalami infeksi.

Baca Juga:  Benarkah Nabi Membolehkan Istri untuk Bersujud pada Suami?

Wallahu a’lam.

Artikel ini pernah dimuat di NUOnline

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect