Ikuti Kami

Kajian

Cara Menghitung Masa Nifas Perempuan yang Operasi Sesar

warna kulit operasi sesar dan nifas

BincangMuslimah.Com – Perkembangan teknologi kedokteran ikut memudahkan teknik persalinan bagi ibu yang hendak melahirkan, salah satunya dengan operasi sesar. Operasi sesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan melakukan irisan di perut dan rahim perempuan untuk mengeluarkan bayi.

Setelah melahirkan, ibu biasanya mengalami nifas, yakni darah yang keluar dari rahim usai melahirkan. Nifas terjadi karena plasenta keluar dan organ dalam rahim mengalami masa pemulihan untuk bisa kembali ke bentuk semula. Rahim bersifat elastis, saat mengandung, rahim bisa menampung bayi seberat 3 hingga 4 kg.

Setelah melahirkan, rahim akan mengecil menjadi sekitar dua kepalan tangan laki-laki dewasa. Sekitar dua minggu kemudian, rahim akan  mengecil hingga satu kepalan tangan, kemudian menjadi seukuran telur ayam hingga akhirnya rata dan tak dapat diraba lagi melalui perut. Bila tidak terjadi masalah, proses pengecilan rahim terjadi selama 40 hari.

Lalu apakah perempuan yang melakukan operasi sesar juga menjalani masa nifas?

Operasi sesar berfungsi sebagai pengganti proses persalinan normal yang melalui farji. Meskipun prosesnya berbeda, namun tujuannya tetap sama, yakni untuk mengeluarkan bayi yang ada di kandungan. Oleh karena itu, nifas bagi ibu yang bersalin sesar tetap berlaku sebagaimana melahirkan normal.

Hal ini berdasarkan kaidah fiqih

حُكْمُ البَدَلِ حُكْمُ المُبْدَلْ مِنْهُ

Artinya, “Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”

Meskipun sebagian darah sudah keluar saat proses sesar, ibu yang melakukan persalinan sesar tetap akan mengalami nifas. Namun proses kesembuhan organ-organ bagian dalamnya akan sedikit berbeda dengan ibu yang bersalin normal. Pasalnya, saat menjalani sesar lapisan-lapisan perut dibuka, mulai dari otot perut, dinding perut, hingga dinding rahim.

Secara umum tidak ada perbedaan masa nifas antara ibu yang bersalin normal dan sesar. Ibu yang bersalin sesar bahkan memiliki kemungkinan menjalani masa nifas yang lebih sebentar karena sebagian darah sudah dikeluarkan saat pembedahan rahim.

Baca Juga:  Pendarahan Sebelum Melahirkan: Termasuk Nifas, Haid atau Istihadhah?

Terdapat beberapa pendapat mengenai batas maksimal nifas. Adapun Imam Atha, As-Sya’bi, dan Aisyah berpendapat bahwa batas maksimal nifas 60 hari. Namun, mayoritas ulama mengatakan 40 hari. Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan:

وأما أكثره فقال مالك مرة: هو ستون يوما، ثم رجع عن ذلك، فقال: يسأل عنذلك النساء، وأصحابه ثابتون على القول الأول، وبه قال الشافعي. وأكثر أهل العلم من الصحابة على أن أكثره أربعون يوما، وبه قال أبو حنيفة.

Artinya, “Batas maksimal nifas, Imam Malik suatu kali pernah mengatakan 60 hari, namun ia meralat perkataannya dan mengatakan “Tentang hal itu ditanyakan kembali pada para wanita.” Mayoritas pengikutnya mengikuti perkataan yang pertama, begitu pula yang dikatakan Imam As-Syafi‘i. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat berpendapat maksimalnya 40 hari, begitu pula yang dikatakan Imam Abu Hanifah,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Kairo, Darussalam: 2018 M), halaman 69).

Ulama yang menyatakan masa nifas 40 hari mendasari pendapatnya pada teks-teks hadits, salah satunya hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجْلِسُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، وَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنَ الْكَلَفِ

Artinya, “Dari Ummu Salamah ia berkata, ‘Pada masa Rasulullah SAW perempuan-perempuan yang nifas duduk berdiam diri (menunggu masa nifas) selama empat puluh hari, dan kami membersihkan wajah kami dari kotoran dengan wars (semacam tumbuhan yang wangi),’” (HR Ibnu Majah).

Selain itu Ibnul Jarud dalam kitabnya, Al-Muntaqa minas Sunnanil Musnadah meriwayatkan sebagai berikut:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ، أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْرَبُ النِّسَاءَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا يَعْنِي فِي النِّفَاسِ

Artinya, “Dari Utsman bin Abil ‘Ash, ‘Sesungguhnya ia tidak mendekati (menjimak) perempuan (istrinya) selama 40 hari ketika masa nifas.’”

Dalam ilmu kesehatan, darah yang keluar dari rahim terbagi atas beberapa fase, yaitu: Fase Lochia rubra (Cruenta), yakni tahap keluarnya darah berwarna merah segar, terjadi selama dua hari pascapersalinan. Fase lochia sanguinolenta, yakni tahap keluarnya darah berwarna kecokelatan dan kekuningan, biasanya terjadi pada hari ketiga sampai ketujuh pascapersalinan. Fase lochia serosa, tahap keluarnya darah berwarna kuning dan cairan ini tidak berdarah lagi pada hari ketujuh sampai keempat belas pascapersalinan. Fase lochi alba, cairan putih kekuningan yang keluar setelah dua minggu. Lochia purulenta, terjadi karena infeksi, keluar cairan seperti nanah berbau busuk, (Lihat Suherni dkk, Perawatan Masa Nifas [Yogyakarta, Fitramaya: 2009 M), halaman 78-79).

Baca Juga:  Tiga Portal Khusus Muslimah Masa Kini

Darah yang keluar pada empat fase pertama merupakan darah nifas, normalnya ini terjadi selama 6 hingga 8 minggu (42 hingga 56 hari). Jika darah merah dan pekat keluar lagi setelah fase lochi alba selesai, maka darah itu termasuk darah infeksi atau disebut lochia purulenta. Faselochia puruleta inilah yang merupakan masa istihadah.

Meskipun kebanyakan perempuan mengalami nifas selama 40 hari, bukan berarti ini menjadi satu-satunya rujukan, karena siklus nifas semua perempuan tidak selalu sama, kadang kala ada yang mengalami lebih sebentar, ada pula yang mengalami lebih dari 40 hari. Bahkan Imam Malik menyatakan bahwa perihal itu ditanyakan lagi kepada perempuan. Namun apabila selama delapan minggu sang ibu masih mengeluarkan darah, hendaklah ia mengonsultasikannya kepada dokter, karena kemungkinan ia mengalami infeksi.

Wallahu a’lam.

Artikel ini pernah dimuat di NUOnline

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect