Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berdiri Ketika Mahallul Qiyam

kehidupan muhammad sebelum nabi
id.pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Pada saat perayaan Maulid pada biasanya kebanyakan orang mengisi acara perayaan Maulid tersebut dengan pembacaan shalawat Barzanji atau yang masyhur kita sebut dengan pembacaan Mahallul Qiyam. Ketika Mahallul Qiyam atau pembacaan Barzanji dilantunkan, semua orang dianjurkan untuk berdiri untuk membaca shalawat tersebut secara bersama-sama.  Pertanyaannya adalah bagaimana hukum berdiri ketika pembacaan Shalawat Barzanji atau Mahallul Qiyam?

Perayaan Maulid di negara tercinta ini lazimnya diisi dengan pembacaan Rawi atau sejarah hidup baginda Nabi Muhammad Saw. Saat di tengah pembacaan Rawi ini pada bagian tertentu orang-orang mendadak berdiri dari duduk bersilanya. Mereka semua membaca shalawat secara bersama-sama. Hal ini merupakan cara bagaimana mereka memberikan tamsil kepada generasi umat Islam selanjutnya perihal penghormatan kepada Rasulullah Saw.

Secara dzahir memang belum dijumpai dalil baik dari Nash Al-Qur’an maupun Sunnah secara spesifik yang memerintahkan atau melarang kita untuk berdiri di tengah pembacaan Rawi. Hanya saja hal ini lebih didorong oleh rasa hormat dan takzim yang begitu besar dari umat Islam terhadap Rasulullah yang mereka cintai. Sedangkan berdiri yang dilakukan oleh orang-orang lebih karena akhlak mereka terhadap baginda Nabi Muhammad Saw.

Syaikh Abu Bakar bin Sayid Muhammad Syatha’ Ad-Dimyathi dalam kitabnya yaitu I‘anatut Thalibin mengatakan bahwa hukum berdiri ketika mahallul qiyam hukumnya adalah boleh. Sebagaimana berikut,

   فائدة) جرت العادة أن الناس إذا سمعوا ذكر وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم وهذا القيام مستحسن لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم ، وقد فعل ذلك كثير من علماء الامة الذين يقتدى بهم. قال الحلبي في السيرة فقد حكى بعضهم أن الامام السبكي اجتمع عنده كثير من علماء عصره فأنشد منشده قول الصرصري في مدحه صلى الله عليه وسلم: قليل لمدح المصطفى الخط بالذهب على ورق من خط أحسن من كتب وأن تنهض الاشراف عند سماعه قياما صفوفا أو جثيا على الركب فعند ذلك قام الامام السبكي وجميع من بالمجلس، فحصل أنس كبير في ذلك المجلس وعمل المولد. واجتماع الناس له كذلك مستحسن.

Baca Juga:  Apa Bukti Bahwa Kita Benar-benar Beriman?

Telah menjadi tradisi bahwa ketika mendengar kelahiran baginda Nabi Muhammad Saw. disebut-sebut, orang-orang akan berdiri sebagai bentuk penghormatan bagi Rasul akhir zaman. Berdiri seperti itu dilandaskan pada istihsan (anggapan baik) sebagai bentuk penghormatan bagi Rasulullah Saw. Hal ini dilakukan banyak ulama terkemuka panutan umat Islam. Al-Halabi dalam Sirahnya mengutip sejumlah ulama yang menceritakan bahwa ketika majelis Imam As-Subki dihadiri oleh para ulama pada zamannya, Imam As-Subki membaca syair pujian untuk Rasulullah Saw. dengan suara lantang,

“Sedikit pujian untuk Rasulullah Saw. oleh tinta emas # di atas mata uang dibanding goresan indah di buku-buku”

“Orang-orang mulia terkemuka bangkit saat mendengar namanya # berdiri berbaris atau bersimpuh di atas lutut”

Selepas membaca syair, Imam As-Subki berdiri yang kemudian diikuti oleh para ulama yang hadir. Kebahagiaan muncul di majelis tersebut dan Maulid Rasulullah Saw. diperingati di dalamnya. Pertemuan umat Islam demi kelahiran Rasulullah Saw. juga dilandaskan pada istihsan. (I‘anatut Thalibin, juz 3, hal. 414)

Berdasarkan redaksi di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa berdiri saat pembacaan Rawi berlangsung bukan dilatarbelakangi oleh sebuah perintah wajib di dalam Nash Al-Qur’an atau Sunnah. Aktivitas berdiri ketika Mahallul Qiyam lebih didorong oleh akhlak umat terhadap Nabinya.

Para Ahli Fikih berasumsi bahwa berdiri untuk menghormati Rasulullah Saw. ialah sesuatu yang baik (istihsan). Selagi fisik masih sehat wal afiat, maka hadirilah majelis-majelis yang memperingati hari kelahiran baginda Nabi Muhammad Saw. karena disitulah rahmat Allah ta’ala turun sehingga menambah pengalaman batin tidak sedikit orang yang hadir. Selain itu ada baiknya kita berdiri ketika Mahallul Qiyam atau pembacaan Shalawat Barzanji sebagai bentuk cinta dan takzim kita kepada sang baginda Nabi Saw.

Baca Juga:  Anis Al-Muttaqin; Menilik Nilai Tasawuf dalam Manuskrip Nusantara

Semoga kita mendapat syafaat-Nya kelak di hari kiamat. Amin…

Rekomendasi

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect