Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

menabuh rebana perayaan maulid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terdapat sebagian orang yang mempersoalkan peringatan Maulid Nabi, karena dalam praktiknya kadang mengandung unsur-unsur hiburan seperti bacaan Shalawat dan bacaan Mahallul Qiyam dengan iringan menabuh rebana atau bahkan permainan dan senda gurau pada perayaan maulid. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ulama fiqih memandang fenomena ini?

 

Menghiasi Maulid dengan Kegiatan Sunah

Imam As-Suyuti dalam kitabnya Al-Hawi li Al-Fatawa menjelaskan,

   وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى

Adapun apa yang dikerjakan dalam perayaan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta’ala. Semisal apa yang telah menyebutkan sebelumnya berupa membaca Al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya senda gurau dan semacamnya. Maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang menyertakan, demikian juga yang khilaful aula (berlawanan dengan cara yang sunnah). (Al-Hawi Li Al-Fatawa, juz I, hal: 229)

Baca Juga:  Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa perayaan Maulid seyogyanya hanya memuat konten yang jelas-jelas anjuran syariat. Semisal membaca Al-Qur’an, bersedekah dan semacamnya. Juga menganggap baik membaca bait puji-pujian atas Nabi seperti kitab Maulid, Barzanji, Simtud Duror dan semacamnya yang telah mentradisi di Indonesia. Demikian juga tak mengapa bila menghiasi Maulid Nabi dengan acara-acara yang mubah (boleh) yang tak mengotori keagungan peringatan Maulid itu sendiri. Yang seyogyanya dilarang adalah hal-hal yang jelas haram atau makruh.

 

Catatan-Catatan Kritis bagi Orang yang Merayakan Maulid

Kiai Hasyim Asy’ari juga menerangkan keterangan yang senada dengan di atas. Dalam karyanya yang berjudul At-Tanbihatal-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, beliau memberi catatan-catatan kritis bagi orang-orang yang mengisi perayaan maulid yang sangat mulia itu dengan kemungkaran. Beliau bercerita yang terjemahnya kurang lebih sebagaimana berikut:

Saya pernah melihat saat malam Senin tanggal 25 bulan Rabiul Awal 1355 H di salah satu pesantren. Sekelompok santri yang mengadakan kumpulan dengan nama peringatan Maulid.

Di situ mereka menghadirkan alat-alat musik. Kemudian, mereka membaca beberapa ayat Al-Qur’an, riwayat tentang perjalanan kehidupan Nabi Saw., yang penuh dengan keberkahan sejak awal lahir dan sesudahnya. Setelah itu, mereka pun mengadakan kemungkaran, yaitu dengan menyelenggarakan permainan adu pukul yang mereka sebut pencak dan boxing, sambil memukul-mukul rebab. Acara itu pun dihadiri para perempuan yang juga menyaksikan pagelaran itu.

Tidak saja itu, acara maulid itu pun ramai dengan musik, permainan setrik dan permain yang menyerupai perjudian. Laki-laki dan perempuan bercampur baur, berjoget dan larut dalam canda tawa serta dengan iringan suara keras dan teriakan-teriakan di dalam masjid dan sekitarnya. Melihat itu, saya larang mereka dan saya menolak tegas kegiatan itu. Mereka pun berpisah dan bubar.” (At-Tanbihat Al-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, hal. 9-10).

Baca Juga:  Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kiai Hasyim Asy’ari melarang perbuatan yang jelas-jelas haram. Seperti campur baur antara lelaki perempuan, berjoget, dan membuat kegaduhan di masjid sebagaimana cerita di atas. Adapun pencak silat sebenarnya bukan hal yang terlarang pada hakikatnya. Namun tidak etis dan tak sopan bila melakukannya pada momen Maulid apalagi bila disertai dengan hal-hal yang haram tadi.

 

Hukum Menabu Rebana

Pelarangan beliau relevan dengan instruksi Imam As-Suyuti sebelumnya untuk melarang juga hal-hal makruh dan khilaful aula. Kemudian, Kiai Hasyim menjelaskan praktik Maulid Nabi menurut saran para ulama, beliau berkata,

   أن المولد الذي يستحبه الائمة هو إجتماع الناس وقرأة ما تيسر من القران ورواية الاخبار الواردة فى مبدأ امر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع فى حمله ومولده من إرهاصات وما بعده من سيره المباركات ثم يوضع لهم طعام يأكلونه وينصرفون. وان زادو على ذلك ضرب الدفوف مع مراعاة الادب فلا بأس بذلك

Perayaan Maulid yang disukai para imam (ulama besar) adalah berkumpulnya orang-orang di suatu majelis. Kemudian diperdengarkan sedikit bacaan Al-Qur’an dan riwayat tentang Nabi mulai dari kelahiran, perjuangannya dan perjalanan hidupnya yang penuh dengan berkah. Kemudian mengidangkan makanan kepada mereka agar para hadirin memakannya lalu bubar. Apabila di acara itu mereka menambahkan memukul rebana dengan tetap menjaga adab, maka boleh. (At-Tanbihatal-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, hal. 10-11)

Walhasil, maka menganjurkan perayaan Maulid Nabi memuat hal yang memang sunah oleh syariat yang dapat menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Oleh karena itu tidak ada hukum yang melarang menabuh rebana atau hiburan lain yang layak saat perayaan maulid. Yang boleh ialah mengisinya dengan konten yang jelas-jelas haram atau tidak pantas. Shallallahu ‘Ala Muhammad.

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Berita

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Berita

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja? Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Diari

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

Khazanah

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Tafsir Ayat tentang Penyerupaan Nabi Isa a.s Sebelum Diangkat ke Langit

Kajian

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Kajian

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ibadah

Connect