Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

menabuh rebana perayaan maulid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terdapat sebagian orang yang mempersoalkan peringatan Maulid Nabi, karena dalam praktiknya kadang mengandung unsur-unsur hiburan seperti bacaan Shalawat dan bacaan Mahallul Qiyam yang diiringi dengan menabuh rebana atau bahkan permainan dan senda gurau pada perayaan maulid. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ulama fiqih memandang fenomena ini?

Imam As-Suyuti dalam kitabnya Al-Hawi li Al-Fatawa menjelaskan,

   وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى

Adapun apa yang dikerjakan dalam perayaan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta’ala semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca Al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya senda gurau dan semacamnya maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilaful aula (berlawanan dengan cara yang disunnahkan). (Al-Hawi Li Al-Fatawa, juz I, hal: 229)

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa perayaan Maulid seyogyanya hanya memuat konten yang jelas-jelas dianjurkan oleh syariat, semisal membaca Al-Qur’an, bersedekah dan semacamnya. Juga dianggap baik membaca bait puji-pujian atas Nabi seperti kitab Maulid, Barzanji, Simtud Duror dan semacamnya yang telah mentradisi di Indonesia. Demikian juga tak mengapa bila Maulid Nabi dihiasi dengan acara-acara yang mubah (boleh) yang tak mengotori keagungan peringatan Maulid itu sendiri. Yang seyogyanya dilarang adalah hal-hal yang jelas haram atau makruh.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Kiai Hasyim Asy’ari juga menerangkan keterangan yang senada dengan di atas. Dalam karyanya yang berjudul At-Tanbihatal-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, beliau memberi catatan-catatan kritis bagi orang-orang yang mengisi perayaan maulid yang sangat mulia itu dengan kemungkaran. Beliau bercerita yang terjemahnya kurang lebih sebagaimana berikut:

Saya pernah melihat saat malam Senin tanggal 25 bulan Rabiul Awal 1355 H di salah satu pesantren, sekelompok santri yang mengadakan kumpulan dengan nama peringatan Maulid. Di situ mereka menghadirkan alat-alat musik. Kemudian, mereka membaca beberapa ayat Al-Qur’an, riwayat tentang perjalanan kehidupan Nabi Saw., yang penuh dengan keberkahan sejak awal lahir dan sesudahnya. Setelah itu, mereka pun mengadakan kemungkaran, yaitu dengan menyelenggarakan permainan adu pukul yang mereka sebut pencak dan boxing, sambil memukul-mukul rebab. Acara itu pun dihadiri para perempuan yang juga menyaksikan pagelaran itu. Tidak saja itu, acara maulid itu pun diramaikan dengan musik, permainan setrik dan permain yang menyerupai perjudian. Laki-laki dan perempuan bercampur baur, berjoget dan larut dalam canda tawa serta diiringi suara keras dan teriakan-teriakan di dalam masjid dan sekitarnya. Melihat itu, saya larang mereka dan saya menolak tegas kegiatan itu. Mereka pun berpisah dan bubar.” (At-Tanbihat Al-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, hal. 9-10).

Kiai Hasyim Asy’ari melarang perbuatan yang jelas-jelas haram seperti campur baur antara lelaki perempuan, berjoget, dan membuat kegaduhan di masjid seperti diceritakan di atas. Adapun pencak silat sebenarnya bukan hal yang terlarang pada hakikatnya, namun dianggap tidak etis dan tak sopan bila dilakukan pada momen Maulid apalagi bila disertai dengan hal-hal yang haram tadi.

Pelarangan beliau relevan dengan instruksi Imam As-Suyuti sebelumnya untuk melarang juga hal-hal makruh dan khilaful aula. Kemudian, Kiai Hasyim menjelaskan praktik Maulid Nabi yang disarankan para ulama, beliau berkata,

   أن المولد الذي يستحبه الائمة هو إجتماع الناس وقرأة ما تيسر من القران ورواية الاخبار الواردة فى مبدأ امر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع فى حمله ومولده من إرهاصات وما بعده من سيره المباركات ثم يوضع لهم طعام يأكلونه وينصرفون. وان زادو على ذلك ضرب الدفوف مع مراعاة الادب فلا بأس بذلك

Perayaan Maulid yang disukai para imam (ulama besar) adalah berkumpulnya orang-orang di suatu majelis, kemudian diperdengarkan sedikit bacaan Al-Qur’an dan riwayat tentang Nabi mulai dari kelahiran, perjuangannya dan perjalanan hidupnya yang penuh dengan berkah. Kemudian dihidangkan makanan kepada mereka agar para hadirin memakannya lalu bubar. Apabila di acara itu mereka menambahkan memukul rebana dengan tetap menjaga adab, maka diperbolehkan. (At-Tanbihatal-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, hal. 10-11)

Walhasil, perayaan Maulid Nabi dianjurkan memuat hal yang memang disunnahkan oleh syariat yang dapat menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Maka menabuh rebana atau hiburan lain yang layak saat perayaan maulid hukumnya juga tak dilarang. Yang dilarang ialah mengisinya dengan konten yang jelas-jelas haram atau tidak pantas. Shallallahu ‘Ala Muhammad.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Apa Maksud Hadis Istri Sujud Kepada Suami

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Muslimah Talk

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Kajian

Penindasan Terhadap Perempuan Penindasan Terhadap Perempuan

Majelis Hukama Muslimin Tolak Penindasan Perempuan

Khazanah

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Memahami Hadis Istri Sujud Kepada Suami

Kajian

Twinkling Watermelon Disabilitas Twinkling Watermelon Disabilitas

Drakor Twinkling Watermelon: Tingkatkan Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect