Ikuti Kami

Kajian

Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

hak perempuan memilih pasangan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariah Islam, ada salah satu poin bahwasannya umat manusia harus terus untuk berkembang biak atau Hifdz al-Nasl. Selain itu, Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, manusia salah satunya. Hal itu berdasarkan ayat 1 surat An-Nisa, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى 

تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; Dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang terjadi dalam kehidupan, karena sumpah seseorang dengan Tuhan dengan tujuan beribadah. Untuk itu, pernikahan harus mendekatkan pada Tuhan, kedamaian, belas kasih dan penuh kasih sayang, Rasulullah selalu menekankan empat hal dalam memilih pasangan. Setiap muslim memiliki hak, baik laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan. Seperti dalam hadis. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. 

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “wanita itu dinikahi atas empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya. Jika tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”. (HR. Bukhari-Muslim). 

Dari hadis di atas, memang bsecara sekilas laki-laki diberi hak untuk memilih seseorang yang akan dijadikan pasangan. Dalam konteks  تنكح المرأة, secara gramatikal Bahasa Arab yang berarti kata perintah untuk laki-laki dalam menikahi perempuan. Lalu, apakah teks hadis di atas juga berlaku pada perempuan dalam memilih laki-laki? Apakah perempuan juga mempunyai wewenang dalam memilih pasangannya?  Apakah kriteria laki-laki yang layak dijadikan pasangan juga sama dengan konteks hadis di atas? 

Baca Juga:  Hikmah Shalat dalam Melatih Jiwa Raga Seorang Muslim

Dari penafsiran masyarakat secara umum, hadis di atas hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Penafsiran ayat maupun hadis Nabi tentu tidak terlepas para penafsir di zaman itu. Tradisi masyarakat Jahiliyah yang mendominasi perempuan tentu bukan perkara asing lagi. Budaya patriarki yang melekat dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah tentu tidak bisa berubah secara menyeluruh dalam waktu yang singkat.  

Dalam tradisi masyarakat Arab Jahiliyah, mereka mempercayai bahwasanya laki-laki yang berhak memilih perempuan. Sedangkan, perempuan harus menerima lamaran atau i’tikad menuju pernikahan. Sehingga konteks تنكح المرأة hanya digunakan untuk laki-laki dalam memilih pasangan. 

Secara relasi suami-istri, untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat hubungan tersebut harus bersumber dari dua belah pihak, perempuan juga mempunyai andil dalam menentukan pasangannya untuk memimpin bahtera rumah tangga. Nabi sendiri menganjurkan—baik laki-laki maupun perempuan—untuk memilih pasangannya. 

Imam besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam majalah Azhar 16 Februari 2022 mengatakan, sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama atau Hay’ah Kibarul Ulama bahwasannya pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam Islam, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Dalam relasi suami-istri dibutuhkan adanya kerjasama tim untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmat. Untuk itu, dalam relasi suami-istri diharamkan adanya subordinasi antar sesama. 

Pada akhirnya, ayat Alquran maupun Sunnah Nabi selalu mengajarkan bahwasannya hak memilih pasangan ada untuk laki-laki maupun perempuan karena sejatinya keduanya setara di hadapan Allah.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect