BincangMuslimah.Com – Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Bangsa Arab telah berpoligami bahkan jauh sebelum kedatangan Islam, demikian pula masyarakat lain di sebagian besar kawasan dunia selama masa itu.
Usman Efendi dkk. dalam buku The Islamic Law menyebutkan, di dalam kitab suci agama Yahudi dan Nasrani, poligami telah merupakan jalan hidup yang diterima. Semua Nabi yang disebutkan dalam Talmud, perjanjian lama, dan Al-Qur’an, beristri lebih dari seorang, kecuali Yesus/Nabi Isa as. Bahkan di Arab sebelum Islam telah dipraktekkan poligami tanpa batas.
Kitab-kitab suci agama-agama Samawi dan buku-buku sejarah menyebutkan bahwa di kalangan para pemimpin maupun orang-orang awam di setiap bangsa, bahkan di antara para Nabi sekalipun, poligami bukan merupakan hal yang asing ataupun tidak disukai.
Ketika Islam datang, Islam membatasinya menjadi empat. Itupun digarisbawahi, jika si laki-laki mampu berlaku adil. Jika tidak, Islam hanya membolehkan satu. Monogamilah yang paling baik jika tidak bisa adil. Dalam surah al-Nisa ayat 3, Allah Swt berfirman
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. al-Nisa; 3)
Jika kita perhatikan susunan gramatikal arab dalam ayat ini menarik. huruf fa dalam kalimat fawahidatan (maka satu saja) merupakan jawabu al-syarth atau disebut juga huruf syarat, yakni jawab yang mengiringi syaratnya yaitu jika takut tidak bisa adil maka nikahilah satu saja. Dalam bahasa arab, huruf syarat berfaidah taukid yakni sebagai penekanan terhadap maksud yang dikatakan.
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ), Nur Rofiah menyimpulkan bahwa ayat poligami ini justru pada dasarnya adalah ayat monogami, sehingga tak berlebihan jika dikatakan semangat konsep pernikahan menurut ajaran Islam menganut konsep monogami. Dan jauh berabad-abad yang lalu ajaran ini dicetuskan oleh al-Qur’an.
Menurut Nur Rofiah, ajaran mengenai konsep pernikahan yang genuin atau murni berasal dari Islam adalah konsep monogami bukan poligami. Poligami merupakan tradisi Arab, bahkan bangsa-bangsa lain saat itu, lalu Islam dengan revolusioner mengatakan cukup satu sebab itu lebih jauh dari sikap aniaya.
“Dalam ayat poligami jangan dipotong ayatnya, sesungguhnya itu ayat monogami, yang genuin pesan dari Islam itu. Dalam Islam sebaiknya hanya satu, yang poligami itu adat Arab.” jelas Nur Rofiah yang menyelesaikan kuliah S2 dan S3 Ilmu Tafsir di Universitas Ankara Turki itu.
Dalam ayat poligami jelas dikatakan, monogami atau memiliki istri satu itu lebih baik dan lebih jauh dari sikap aniaya. “Bahwa Islam memperbolehkan poligami jika merasa mampu memang benar. Tapi hal ini seperti perkataan, kamu boleh pergi ke Jogja jalan kaki, boleh-boleh saja tapi memang kamu mampu?” jelasnya.
Bersikap adil dalam membagi perhatian dan cinta kepada istri-istri yang dimiliki adalah sesuatu yang berat dan mustahil. Rasulullah pun meski berusaha bersikap adil, tetap saja hati beliau terlihat lebih condong kepada Sayyidah Aisyah.
“Karena itu jika memahami ayat poligami di atas, hendaknya jangan sepotong sampai pernyataan ‘boleh empat’ tapi tidak diteruskan hingga ‘jika tidak bisa adil maka satu saja’,” ujarnya dalam acara Kajian Rumahan yang diadakan beberapa waktu yang lalu di Bunagara Coffe, Sudirman, jakarta.