BincangMuslimah.Com – Berikut ini penjelasan terkait apakah kepemilikan aset kripto harus dizakati? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasannya.
Aset kripto (cryptocurrency) merupakan aset yang diperoleh dari hasil proses mining (penambangan) dengan hasil berupa bilangan algoritma kriptografi yang selanjutnya dienkripsi dalam suatu rantai blok di bawah platform tertentu.
Belakangan, aset ini kemudian digabungkan dengan teknologi non-fungible token (NFT) dan aset seni sehingga menghasilkan crypto art yaitu token kripto yang berbasis aset seni.
Di sisi lain, ada pula kriptografi yang diubah menjadi token kripto dengan stable coin yang menjadi aset dasarnya, misalnya USDT dan beberapa aset token kripto lainnya. Aset ini kemudian dipercaya sebagai aset yang stabil, tidak sebagaimana 2 aset kripto sebelumnya, yang murni terdiri dari bilangan kriptografi dan NFT.
Bulan Ramadhan 1443 H, merupakan bulan mulia di mana banyak pihak mulai mempertanyakan, apakah harta yang dimilikinya termasuk yang wajib dizakati? Salah satunya adalah para pemilik aset kripto yang tersimpan di dompet digitalnya. Apakah aset tersebut wajib dizakati?
Standar Obyek Zakat
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita membutuhkan sepakat terhadap pemahaman kunci, bahwa semua obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh seorang muslim adalah apabila obyek tersebut terdiri atas harta yang halal dan meniscayakan diperoleh dari cara yang halal.
Mengapa? Sebab, harta bagi seorang muslim adalah wajib memenuhi standar halalan thayyiban. Apabila harta itu tidak halal jenisnya dan tidak thayyib dalam memperolehnya, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, melainkan wajib dikembalikan kepada yang berhak.
Misalnya, kepemilikan emas melebihi 80 gram. Apabila emas ini diperoleh dengan jalan halal, dan sudah disimpan selama 1 tahun maka emas tersebut menjadi obyek zakat sehingga wajib dikeluarkan 2,5%-nya.
Namun, apabila emas itu diperoleh dari hasil mencuri atau menghashab atau dari cara yang tidak dibenarkan secara syara’, maka emas itu wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya sehingga bukan kewajiban zakat yang dikenakan.
Apakah Aset Kripto merupakan Obyek Zakat?
Permasalahannya adalah apakah aset kripto merupakan harta yang halal dan thayyib sehingga memenuhi standar sebagai obyek zakat? Di sinilah dibutuhkan kejelian kita dan kecermatan kita dalam memilah,benarkah kripto itu merupakan harta?
Karena aset kripto sejauh ini dipandang sebagai produk (sil’ah) dari suatu hasil produksi, maka secara tidak langsung aset kripto tersebut wajib memenuhi 5 standar produk dalam Islam. Kelima standar tersebut, antara lain:
- Harus berupa barang yang suci
- Bisa dimanfaatkan barangnya. Seumpama sepeda maka bisa diambil jasanya.
- Bisa diserah-terimakan (imkan al-taslim wa al-qabdli)
- Bisa terjadi pindah milik, dan
- Tidak ada mawani’ (penghalang) syar’i yang menyebabkan batalnya kepemilikan.
Sebagai barang, maka aset kripto juga meniscayakan hadir dalam bentuk ain musyahadah (fisik tampak) dan syaiin maushuf fi al-dzimmah (sesuatu yang memiliki aset kolateral berupa fisik).
Dari kelima syarat sil’ah di atas, dan dua kriteria produk syar’i di atas, aset kripto tidak memenuhi standar dasarnya aset, yaitu ada kehadiran bentuk fisiknya.
Selanjutnya, para penggemar aset kripto mencoba mengalihkan kategorinya sebagai aset berjamin disebabkan ada proses penambangannya.
Ditilik dari mekanisme penambangan, maka kripto adalah berkedudukan sebagai upah dari jasa menambang bagi penambang. Pertanyaannya, apakah pihak platform yang menerbitkan aset kripto itu (misalnya: bitcoin) mau membeli produk kripto hasil tambang sehingga bersalin mata uang resmi berupa rupiah?
Setelah kita telusuri, ternyata pihak platform tidak bertanggung jawab terhadap produk tambang tersebut, melainkan menyuruh para penambang untuk menjual produk kripto hasil tambangnya ke pasar.
Di sinilah, titik krusial itu terjadi. Itu artinya aset kripto adalah aset ma’dum disebabkan upah para penambang diperoleh dari orang lain yang tidak berperan selaku penerbit. Alhasil, aset kripto adalah termasuk aset ma’dum (fiktif).
Aset fiktif adalah aset yang tidak sah berlaku sebagai harta bagi seorang muslim. Oleh karena itu, maka kepemilikan aset fiktif, adalah tidak wajib mengeluarkan zakat.
Kewajiban yang berlaku atas pemilik aset fiktif adalah mengembalikan harta milik orang lain yang terambil olehnya secara batal, meskipun diatasnamakan jual beli atau niaga. Mengapa? Sebab, barang yang dijual-belikan dan diniagakan tidak memenuhi standar sebagai mabi’ atau sil’ah.
Ditulis oleh Muhammad Syamsudin, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.
2 Comments