BincangMuslimah.Com – Ada beberapa hal yang harus kita lakukan sebelum mulai membaca al-qur’an, selain suci dari hadas. Salah satunya adalah adab memakai hijab bagi perempuan saat berada di hadapan al-qur’an. Bagaimana hukum membaca al-qur’an bagi perempuan muslimah yang tidak memakai hijab atau menutupi rambutnya? Dan apa yang dimaksud dengan hijab itu?
Menurut para ahli fikih, sebenarnya tidak wajib memakai hijab saat membaca al-quran. Karena syarat membaca al-qur’an hanya suci dari hadas besar bagi yang ingin membaca al-qur’an dan suci dari hadas kecil jika ingin menyentuhnya. Disyaratkan pula kesucian pakaian dan hendaknya membacanya di tempat suci pula. Sebagaimana firman Allah Swt.
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
Adapun pakai hijab bagi perempuan yang ingin membaca al-qur’an bukan termasuk dalam syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Sehingga boleh saja jika membaca al-qur’an tanpa memakai hijab.
Hanya saja akan lebih baik dan lebih dianjurkan untuk memakai hijab sebagai bagian dari adab seorang hamba kepada tuhannya, Allah Swt. di sela-sela membaca kalam-Nya yang suci yaitu al-qur’an. Dalam hal ini menggunakan hijab bukan termasuk wajib hanya sebagai penghormatan terhadap al-qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Haj ayat 32 berikut
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
Jadi boleh bagi perempuan membaca al-quran tanpa menggunakan hijab karena tidak ada perintah dalam al-qur’an dan sunah Nabi yang memerintahkan hal tersebut. Sehingga memakai hijab di sini hanyalah sebagai adab dan sopan santun saat berhadapan dengan al-qur’an yang dengan melakukannya diharapkan pahala di sisi Allah Swt.
Dan hal itulah yang dilakukan oleh para sahabat terdahulu, diceritakan bahwa Anas bin Malik jika ingin menyampaikan hadis Nabi dia akan memakai pakaian terbaik dan dengan penampilan paling baik lalu duduk dengan posisi terbaik. Nah, apalagi jika ingin membaca al-qur’an kalamullah, tentu seharusnya kita berpenampilan lebih baik lagi, bukan?
Karena itu sebagian ahli ilmu berpendapat memakai hijab saat akan membaca al-quran merupakan suatu kesunnahan. Ketika para ahli fikih berbicara tentang hijab, maka yang dimaksud adalah penutup secara mutlak, tidak hanya terkait bagi perempuan. Sehingga bagi laki-laki yang ingin membaca al-qur’an pun juga sunah hukumnya memakai penutup kepala. Wallahu’alam.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com