Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Memakai Cadar, Bagaimana Hukumnya?

BincangMuslimah.Com – Batas aurat bagi perempuan ketika shalat sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab fiqih seperti kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu bagaimana hukum wanita memakai cadar ketika shalat?

Terkait pemakaian cadar bagi perempuan ketika shalat, Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan sebagai berikut.

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Sungguh, perempuan yang berniqab/memakai cadar itu hukumnya makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh/mubah) yang tidak mencegah sahnya shalat.

Kemakruhan pemakaian niqab ketika shalat juga difatwakan oleh mayoritas ulama fiqih lainnya, seperti yang disebutkan oleh Imam Khalil di dalam kitabnya Al-Mukhtasar, Muhammad bin Yusuf, salah satu imam dari mazhab Malik di dalam kitabnya At-Taj wa Al-Iklil, Al-Khatib Asy-Syarbini, imam dari mazhab Syafii di dalam kitabnya Al-Iqna’, dan imam Al-Buhiti di dalam kitab Kasysyaful Qana’.

Sementara itu imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة.

Ulama sepakat bahwa wajib atas perempuan membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung (nya kepada tempat sujud), serta dapat menutupi mulut. Dan sungguh Nabi saw. telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada keperluan seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh.

Baca Juga:  Memahami Makna Jilbab, Hijab, dan Burqa Lewat Karya Kiai Husein Muhammad

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum wanita memakai cadar ketika shalat adalah dirinci sebagai berikut.

Pertama. Makruh (jika dilakukan tidak mendapat siksa, dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala) jika perempuan itu tidak ada keperluan untuk menutupi wajahnya, seperti ia tidak bersama dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Maka, sunnah membuka cadarnya ketika shalat, karena wajahnya bukan termasuk aurat yang harus ditutupi, agar mulutnya tidak tertutup, dan dahi serta hidungnya dapat menempel langsung kepada tempat sujud.

Kedua. Tidak makruh, jika perempuan itu ada hajat/keperluan untuk menutupinya, seperti ia berada bersama dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect