Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Memakai Cadar, Bagaimana Hukumnya?

BincangMuslimah.Com – Batas aurat bagi perempuan ketika shalat sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab fiqih seperti kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu bagaimana hukum wanita memakai cadar ketika shalat?

Terkait pemakaian cadar bagi perempuan ketika shalat, Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan sebagai berikut.

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Sungguh, perempuan yang berniqab/memakai cadar itu hukumnya makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh/mubah) yang tidak mencegah sahnya shalat.

Kemakruhan pemakaian niqab ketika shalat juga difatwakan oleh mayoritas ulama fiqih lainnya, seperti yang disebutkan oleh Imam Khalil di dalam kitabnya Al-Mukhtasar, Muhammad bin Yusuf, salah satu imam dari mazhab Malik di dalam kitabnya At-Taj wa Al-Iklil, Al-Khatib Asy-Syarbini, imam dari mazhab Syafii di dalam kitabnya Al-Iqna’, dan imam Al-Buhiti di dalam kitab Kasysyaful Qana’.

Sementara itu imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة.

Ulama sepakat bahwa wajib atas perempuan membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung (nya kepada tempat sujud), serta dapat menutupi mulut. Dan sungguh Nabi saw. telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada keperluan seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum wanita memakai cadar ketika shalat adalah dirinci sebagai berikut.

Baca Juga:  Tafsir An-Nur Ayat 31: Apakah Muslimah Harus Berhijab Panjang?

Pertama. Makruh (jika dilakukan tidak mendapat siksa, dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala) jika perempuan itu tidak ada keperluan untuk menutupi wajahnya, seperti ia tidak bersama dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Maka, sunnah membuka cadarnya ketika shalat, karena wajahnya bukan termasuk aurat yang harus ditutupi, agar mulutnya tidak tertutup, dan dahi serta hidungnya dapat menempel langsung kepada tempat sujud.

Kedua. Tidak makruh, jika perempuan itu ada hajat/keperluan untuk menutupinya, seperti ia berada bersama dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect