Ikuti Kami

Ibadah

Empat Rukun dalam Tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum merupakan salah satu cara bersuci dengan media debu. Sebagai ganti wudhu dan mandi. Namun tayamum diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ketat. Selain syarat tayamum, terdapat empat rukun dalam tayamum yang harus umat muslim perhatikan agar tayamum yang ia kerjakan sah. Dalam kitab Ghayah wa al-Taqrib disebutkan

وفرائضه أربعة أشياء النية مسح الوجه ومسح اليدين مع الورفقين والترتيب

“Fardhu-fardhu tayamum ada empat: Niat, mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib.

Tayamum merupakan kemudahan yang Allah berikan kepada umatnya ketika sulit mendapatkan air untuk bersuci. Maka keringanan tayamum berlaku selama ada udzur yang menyebabkan ia boleh tayamum. Sebagaimana disyariatkan berdasarkan firman Allah surah Al-Maidah ayat 6;

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam tiap-tiap rukun yang disebutkan di atas terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam Fathul Qarib sebagaimana berikut:

Pertama, niat. Ketika orang yang tayamum meniatkan tayamum untuk ibadah wajib dan sunah maka ia boleh melakukan keduanya, begitu juga jika ia meniatkan untuk ibadah wajib saja ia masih boleh untuk melakukan shalat sunnah. Namun jika ia hanya meniatkan untuk shalat sunnah maka ia tidak diperbolehkan melakukan shalat wajib.

Baca Juga:  Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

Niat tayamum wajib dibarengkan dengan pemindahan debu dari tempat debu menuju wajab/tangan yang wajib diusap. Jika berhadas (misal kentut) setelah memindahkan debu dan belum sampai ke wajah maka tidak boleh mengusap menggunakan debu tersebut tapi harus menggunakan debu yang lainnya.

Kedua dan ketiga, mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku. Hendaknya menepukkan tangan dua kali di atas debu. Jika ketika proses penepukan debu tersebut ada debu yang menempel tanpa ada proses menepuk maka tidak masalah dan itu cukup untuk tayamum.

Keempat, tertib. Maka ketika tayamum, hendaknya mendahulukan wajah daripada tangan baik tayamum dari hadas kecil atau hadas besar. Namun pengambilan debu tidak disyaratkan untuk urut, maka boleh jika tangan kanan mengabil debu dan mengusapnya untuk tangan kiri.

Itulah empat rukun dalam bertayamum. Jika salah satunya tertinggal, maka tayamumnya tidak sah.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect