Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Pura-pura Shalat saat Haid?

Pura-pura Shalat saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamua’alaikum, Ustazah. Saya kelas 4 siswi SD. Saya adalah orang pertama di kelas yang mengalami haid. Ketika ada program shalat Dhuha, saya juga ikut shalat karena malu. Bolehkah saya pura-pura shalat saat haid seperti ini, Ustazah? 

(Fulanah) 

Jawaban 

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar secara alami dan sehat dari rahim perempuan yang sudah menginjak usia baligh (dewasa dalam syara’). Dalam kamus Lisanul Arab, haid berasal dari lafadz Hadda yang memiliki kesamaan makna dengan Hasya  yakni mengalir atau menempel.

Dalam perspektif kesehatan, haid atau menstruasi menandakan bahwa perempuan tersebut sehat sistem reproduksinya. Dalam Islam sendiri, perempuan haid dianggap sedang menanggung hadats besar atau berarti tidak dalam keadaan suci. Sebagaimana yang termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222: “….Qul huwa adzaa..” (katakanlah haid itu adalah kotoran). Oleh karena itu, Islam kemudian memiliki beberapa larangan dalam hal ibadah yang harus dihindari oleh perempuan yang sedang haid.

Dalam matan Taqribnya, Syekh Abu Syuja’ menyebutkan beberapa larangan melakukan ibadah bagi wanita yang sedang haid:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Delapan hal yang diharamkan saat haid dan nifas: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh dan membawa Alquran, masuk masjid, thawaf (mengelilingi ka’bah), bersenggama, dan bersenang-senang dengan apa yang ada di antara pusar dan lutut.

Perihal larangan tersebut, dewasa ini muncul problematika yang semakin variatif bersamaan dengan berkembangnya zaman. Adapun realitas yang pernah berkembang di masyarakat adalah perihal pura-pura shalat yang dilakukan perempuan haid demi bisa mengikuti shalat hari raya atau malu karena ia adalah orang pertama yang haid di kelasnya. 

Baca Juga:  Lupa Jumlah Shalat yang Harus Diqadha, Harus Bagaimana?

Untuk menjawab ini mari kita simak beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. 

Dalil dan Pendapat

Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita menyebutkan bahwa mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengharamkan orang junub masuk masjid (dalam hal ini juga perempuan haid atau nifas) yang masuk dan berdiam diri di Masjid. Namun, jika terdapat keadaan darurat bahkan bahaya, yang mengharuskan perempuan tersebut melewati ataupun masuk ke dalam masjid, maka diperbolehkan.

Disebutkan pula dari kitab Fikih Islam karya Sulaiman Rasjid, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perempuan haid berdiam di dalam masjid, kebolehannya hanya jika melewatinya. Namun, jika saat melewati atau masuk terdapat kekhawatiran akan jatuhnya kotoran atau darah, maka itu haram.

Selain itu, terdapat seorang ulama bernama Imam al-Muzani (murid Imam Syafi’i) yang memilih berpendapat bahwa perempuan haid diperbolehkan masuk masjid karena pertimbangan lain. Seperti dalam konteks sekarang di mana beberapa kegiatan yang berada di dalam masjid seperti mengajar agama ataupun berzikir yang tidak dilarang baginya.

Namun, menukil penegasan dari hadis sahih Bukhari kitab haid dalam bab Jika seorang wanita yang sedang haid melihat kesuciannya (no. 331), shalat jelas dilarang ketika haid datang;

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَّمَ: فإذا أقبلَتِ الحَيضةُ فدَعي الصَّلاةَ وإذا أدبَرَت فاغسِلي عنكِ الدَّمَ ثمَّ صلِّي

Artinya: Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah selesai, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah shalat!”

Masing-masing perbedaan pendapat dari para ulama tentunya memiliki latar belakang  kehati-hatian maupun kesejahteraan bagi seluruh umat muslim terutama dalam hal ini perempuan. Karena sejatinya agama Islam adalah agama yang mudah (dinun yusrun). Namun memang terdapat beberapa ketentuan ubudiah yang tidak dapat  diperdebatkan.

Baca Juga:  Amalan Sebelum Bepergian Agar Diberi Keselamatan

Dalam hal ini pun kita bisa mengambil pendapat sesuai dengan kemantapan hati kita, akan tetapi sebaiknya menghindari talfiq (mencampuradukkan madzhab). 

Namun terkait konteks ‘kepura-puraan’ perempuan yang jelas sedang menanggung hadas besar atau haid untuk melakukan shalat, maka hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana dalil yang tertera di atas perihal larangan perempuan haid. 

Pada hakikatnya pun shalat merupakan ritual sakral berupa relasi seorang hamba kepada Allah Sang Pencipta yang hendaknya kita agungkan aktivitasnya. Selain itu, status menjadi perempuan haid adalah keistimewaan dan anugerah yang diberikan Allah kepada kaum perempuan. Oleh karenanya, datangnya haid seharusnya membuat perempuan bersyukur, bukan malu. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect