Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Pura-pura Shalat saat Haid?

Pura-pura Shalat saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamua’alaikum, Ustazah. Saya kelas 4 siswi SD. Saya adalah orang pertama di kelas yang mengalami haid. Ketika ada program shalat Dhuha, saya juga ikut shalat karena malu. Bolehkah saya pura-pura shalat saat haid seperti ini, Ustazah? 

(Fulanah) 

Jawaban 

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar secara alami dan sehat dari rahim perempuan yang sudah menginjak usia baligh (dewasa dalam syara’). Dalam kamus Lisanul Arab, haid berasal dari lafadz Hadda yang memiliki kesamaan makna dengan Hasya  yakni mengalir atau menempel.

Dalam perspektif kesehatan, haid atau menstruasi menandakan bahwa perempuan tersebut sehat sistem reproduksinya. Dalam Islam sendiri, perempuan haid dianggap sedang menanggung hadats besar atau berarti tidak dalam keadaan suci. Sebagaimana yang termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222: “….Qul huwa adzaa..” (katakanlah haid itu adalah kotoran). Oleh karena itu, Islam kemudian memiliki beberapa larangan dalam hal ibadah yang harus dihindari oleh perempuan yang sedang haid.

Dalam matan Taqribnya, Syekh Abu Syuja’ menyebutkan beberapa larangan melakukan ibadah bagi wanita yang sedang haid:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Delapan hal yang diharamkan saat haid dan nifas: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh dan membawa Alquran, masuk masjid, thawaf (mengelilingi ka’bah), bersenggama, dan bersenang-senang dengan apa yang ada di antara pusar dan lutut.

Perihal larangan tersebut, dewasa ini muncul problematika yang semakin variatif bersamaan dengan berkembangnya zaman. Adapun realitas yang pernah berkembang di masyarakat adalah perihal pura-pura shalat yang dilakukan perempuan haid demi bisa mengikuti shalat hari raya atau malu karena ia adalah orang pertama yang haid di kelasnya. 

Baca Juga:  Batas Maksimal Masa Suci dan Haid

Untuk menjawab ini mari kita simak beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. 

Dalil dan Pendapat

Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita menyebutkan bahwa mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengharamkan orang junub masuk masjid (dalam hal ini juga perempuan haid atau nifas) yang masuk dan berdiam diri di Masjid. Namun, jika terdapat keadaan darurat bahkan bahaya, yang mengharuskan perempuan tersebut melewati ataupun masuk ke dalam masjid, maka diperbolehkan.

Disebutkan pula dari kitab Fikih Islam karya Sulaiman Rasjid, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perempuan haid berdiam di dalam masjid, kebolehannya hanya jika melewatinya. Namun, jika saat melewati atau masuk terdapat kekhawatiran akan jatuhnya kotoran atau darah, maka itu haram.

Selain itu, terdapat seorang ulama bernama Imam al-Muzani (murid Imam Syafi’i) yang memilih berpendapat bahwa perempuan haid diperbolehkan masuk masjid karena pertimbangan lain. Seperti dalam konteks sekarang di mana beberapa kegiatan yang berada di dalam masjid seperti mengajar agama ataupun berzikir yang tidak dilarang baginya.

Namun, menukil penegasan dari hadis sahih Bukhari kitab haid dalam bab Jika seorang wanita yang sedang haid melihat kesuciannya (no. 331), shalat jelas dilarang ketika haid datang;

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَّمَ: فإذا أقبلَتِ الحَيضةُ فدَعي الصَّلاةَ وإذا أدبَرَت فاغسِلي عنكِ الدَّمَ ثمَّ صلِّي

Artinya: Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah selesai, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah shalat!”

Masing-masing perbedaan pendapat dari para ulama tentunya memiliki latar belakang  kehati-hatian maupun kesejahteraan bagi seluruh umat muslim terutama dalam hal ini perempuan. Karena sejatinya agama Islam adalah agama yang mudah (dinun yusrun). Namun memang terdapat beberapa ketentuan ubudiah yang tidak dapat  diperdebatkan.

Baca Juga:  Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Dalam hal ini pun kita bisa mengambil pendapat sesuai dengan kemantapan hati kita, akan tetapi sebaiknya menghindari talfiq (mencampuradukkan madzhab). 

Namun terkait konteks ‘kepura-puraan’ perempuan yang jelas sedang menanggung hadas besar atau haid untuk melakukan shalat, maka hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana dalil yang tertera di atas perihal larangan perempuan haid. 

Pada hakikatnya pun shalat merupakan ritual sakral berupa relasi seorang hamba kepada Allah Sang Pencipta yang hendaknya kita agungkan aktivitasnya. Selain itu, status menjadi perempuan haid adalah keistimewaan dan anugerah yang diberikan Allah kepada kaum perempuan. Oleh karenanya, datangnya haid seharusnya membuat perempuan bersyukur, bukan malu. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect