Ikuti Kami

Ibadah

Tanya Ustazah: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Nazar Karena Sakit? 

mengganti puasa nazar sakit
gettymages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum, Ustazah. Saya memiliki tinja atau nazar. Waktu saya mau ujian skripsi dulu saya bernazar jika saya lulus dengan nilai yang baik saya akan berpuasa. Namun, saya tidak sanggup melaksanakannya karena saya sedang mengalami sakit yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Pertanyaan saya, bagaimana cara saya mengganti puasa nazar tersebut karena sakit?

Jawaban 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Nazar adalah sebuah janji yang diucapkan untuk melakukan suatu ibadah dikarenakan telah mendapatkan sesuatu yang disenangi. Nazar yang telah diucapkan akan otomatis menjadi sumpah, yaitu memiliki pengaruh mengubah hukum suatu ibadah yang awalnya bisa berstatus sunnah, mubah ataupun lainnya menjadi wajib.

Jika seseorang telah bernazar, maka dia wajib menunaikannya untuk menepati terhadap janji yang telah diucapkan. Allah berfirman dalam Q.S. al-Hajj [29]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” 

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, nazar yang telah diucapkan sama hukumnya seperti sumpah. Oleh karena itu, orang yang telah bernazar harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk melaksanakan nazarnya dengan melihat apakah nazar tersebut akan memberikan manfaat kepadanya atau malah akan membawa dampak buruk baginya.   

Di dalam kitab al-Muwattha, imam Malik menyebutkan hadis Rasulullah yang berbunyi:

 مَنْ حَلَفَ بِيَمِيْنٍ، فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَكْفُرْ عَنْ يَمِيْنِهِ وَلْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Artinya: “Barang siapa yang telah bersumpah, lalu dia melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka hendaklah dia (memilih) membayar kafarat atas sumpahnya dan melakukan apa yang (dianggapnya) lebih baik” 

Baca Juga:  Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 2)  

Jika melihat pemaparan di atas, maka jawaban dari pertanyaan ‘bagaimana cara mengganti nazae puasa karena sakit’ adalah mengganti nazarnya dengan membayar kafarat. Membayar dipilih dengan tujuan menjaga kesehatan tubuh.  Menggantinya dengan membayar kafarat lebih baik daripada memaksakan diri untuk melaksanakan nazar puasa.

Kafarat nazar yang harus dibayar sama seperti kafarat sumpah, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Artinya: “Kafarat nazar sama seperti kafarat sumpah.” (HزR. Muslim)

Kafarat sumpah memiliki beberapa tiga opsi berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika ketiga opsi tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka kafarat yang harus dibayar adalah dengan malakukan puasa selama tiga hari.  Keterangan  ini mengacu pada firman Allah dalam Q.S. al-Maidah [3]: 89 yang berbunyi: 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” 

Baca Juga:  5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

Mengacu pada keterangan di atas, jika penanya tidak bisa mengganti puasa nazar karena sakit maka ia harus membayar dengan kafarat. Kafarat yang harus dibayar saat ini hanya antara memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect