Ikuti Kami

Ibadah

Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Sering dijumpai seseorang shalat sendirian di masjid. Selang beberapa lama, orang lain datang dan ingin bermakmum. Ia bermakmum dengan menepuk punggung. Pertanyaannya, apakah praktik semacam ini berlandaskan syariat atau bukan? 

Keutamaan Shalat Berjamaah 

Dalam catatan sejarah, shalat berjamaah baru bisa dilaksanakan di kota Madinah. Menurut mayoritas ulama, hukum melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Minimal, shalat berjamaah bisa dilaksanakan dengan dua orang. 

Mengenai keutamaan shalat berjamaah, Nabi Muhammad pernah menjelaskan sebagaimana berikut,

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Artinya: ”Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan perbedaan keutamaan dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim)

Dalam praktiknya, ada sekian cara dan model yang bisa dilaksanakan. Untuk penjelasan secara lengkap bisa dilihat di dalam beberapa literatur Fikih karangan sarjana Islam.

Hukum Bermakmum dengan Menepuk Punggung

Permasalahan bermakmum dengan menepuk punggung pernah disinggung dalam literatur keagamaan para ulama. Di dalam kitab Syamsu al-Munirah, Habib Ali bin Hasan al-Baharun memberikan penjelasan sebagaimana berikut,  

تَصِحُّ لِلْإِمَامِ نِيَّةُ الإِمَامَةِ مَعَ تَحَرُّمِهِ أَمْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إِنْ وَثَقَ بِالجَمَاعَةِ عَلىَ الأَوْجَهِ لِأَنَّهُ سَيَصِيْرُ إِمَامًا إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنْ نَوَي فِي الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ قَالَ الفَقِيْهُ الحَبِيْبُ زَيْنُ بْنُ سَمِيْط وَلِذَلِكَ يَنْبَغِيْ لِمَنْ أَرَادَ الإِقْتِدَاءَ بِالمُنْفَرِدِ أَنْ يُشِيْرَ إِلَيْهِ بِنَحْوِ ضَرْبِ كَتْفِهِ لِيَنْوِ ذَلِكَ المُنْفَرِدُ فَيَحُوْزُ فَضِيْلَةَ الجَمَاعَةِ

Artinya: “Bagi imam, sah berniat menjadi imam seraya takbiratul ihram. Sah juga bagi imam untuk berniat menjadi imam jika tidak satu orang pun di belakangnya. Namun, dia percaya bahwa akan ada seseorang yang bermakmum kepadanya. Kenapa sah? Karena dia akan menjadi imam. Jika dia niat di tengah-tengah shalat, maka dia akan mendapat keutamaan dari permulaan niat tersebut. 

Baca Juga:  Empat Pelajaran yang Bisa Kita Ambil dari Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi

Habib Zain berkata, ‘Oleh karena itu, sebaiknya bagi seseorang yang hendak bermakmum kepada orang yang shalat sendirian untuk memberi isyarat misalnya dengan memukul punggung supaya orang yang shalat sendirian tersebut bisa berniat dan mendapat keutamaan shalat berjamaah.’”

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa praktik semacam apa yang sudah disinggung di atas adalah suatu anjuran ketika shalat berjamaah. Pertanyaan di atas sekaligus bisa terjawab dengan penjelasan Habib Ali bin Hasan al-Baharun di atas.

Demikianlah penjelasan sederhana seputar shalat berjamaah dengan model menepuk punggung dalam rangka mendapat keutamaan shalat berjamaah. Hal ini diperbolehkan. 

Rekomendasi

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

perempuan jamaah perempuan jamaah

Shalat Jama’ah Mengikuti Live Streaming, Siaran Radio dan Televisi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect