Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jama’ah Mengikuti Live Streaming, Siaran Radio dan Televisi

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Di zaman modern seperti saat ini, perkembangan teknologi semakin menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Hal itu juga beriringan dengan problematika fikih kontemporer yang terus bermunculan. Salah satunya adalah menjawab pertanyaan tentang kewajiban mutaba’atul imam (mengikuti imam). Salah satu fenomena yang muncul yakni bagaimana hukum shalat jama’ah dengan mengikuti Live Streaming ataupun siaran radio dan televisi?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui syarat sah shalatsyarat sah shalat berjama’ah dan apa saja hal-hal yang membatalkannya.

Menurut syarh al-Mumti’, jika makmum berada dalam masjid yang sama dengan imam dan memungkinkan untuk mengikuti seluruh gerakan imam dengan cara apapun, baik melihatnya maupun mendengarkan suaranya, maka syarat tersebut sudah cukup dan jama’ahnya dianggap sah. Namun, jika makmum berada di luar masjid, maka ada satu syarat tambahan yakni shafnya harus bersambung dan tidak terputus.

Menurut al-Utsaimin, pendapat yang kuat adalah shalat berjamaah harus memenuhi dua syarat yakni mendengar takbir dan bersambungnya shaf antara satu makmum dengan makmum lainnya.
Menurut madzhab Hanafiyah, shalat jama’ah batal jika lokasi imam berbeda dengan lokasi makmum. Menurut madzhab Hanabilah, shalat jamaah batal jika antara rumah dan masjid yang sedang diadakan shalat berjamaah terhalang oleh jalan yang ramai, sedangkan menurut madzhab Syafi’iyah, shalat jamaah batal jika jarak antara rumah dan dan masjid lebih dari 300 hasta.

Dari pendapat di atas, bisa kita simpulkan bahwa tidak sah hukumnya shalat berjamaah di rumah dengan mengikuti live streaming maupun siaran radio dan televisi. Youtube, radio dan televis bukanlah imam yang boleh diikuti karena ketiganya dipisahkan jarak yang jauh. Jika tetap dilakukan, maka tujuan dari shalat berjama’ah yakni menyambung silaturrahmi dengan tetangga dan saudara se-iman tidaklah tercapai.

Baca Juga:  Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Lajnah Da’imah berfatwa bahwa seseorang yang berjama’ah di rumah mengikuti speaker dari masjid, padahal antara makmun dan imam tidak bersambung sama sekali, maka shalatnya tidak sah. Hal ini menurut pandangan ulama syafi’iyah.

Sementara menurut pendapat Imam Ahmad, jika shafnya bersambung hingga ke rumahnya dan dimungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat maupun mendengarkan suaranya, maka shalatnya sah sebagaimana dihukumi shalat bagi orang-orang yang berada yang berada di shaf-shaf yang bersambung hingga rumahnya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah karena seorang muslim wajib melaksanakan shalat berjama’ah hanya di masjid atau rumah-rumah Allah swt bersama saudara-saudaranya yang seiman.

Sebaliknya, Ahmad Ibn Muhammad as-Shiddiq dalam bukunya yang berjudul al-Iqna bi as-Shihhah as-Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya mengungkapkan bahwa shalat berjamaah boleh dilakukan di rumah dengan tiga syarat.

Pertama, waktu pelaksanaannya bersamaan dan tidak dilakukan di luar waktu shalat karena setiap shalat harus dilakukan pada waktunya.

Kedua, negeri atau tempat shalat makmum harus berada di belakang negeri atau tempat shalat imam karena syarat sah shalat berjamaah adalah imam harus berada di depan makmum.

Ketiga, makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain walaupun hanya satu orang (tidak dijelaskan apa alasan syarat ini). Pendapat yang seperti ini ditolak oleh jumhur ulama karena bisa mengakibatkan kosongnya masjid dan rumah-rumah sebab semua orang akan memilih untuk shalat di tempat masing-masing. Waallahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect