Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Melempar Jumrah dalam Ibadah Haji

tata cara melempar jumrah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, ibadah haji juga memiliki beberapa syarat dan rukun tertentu yang mesti dipenuhi agar ibadah tersebut dapat dikatakan sah. 

Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fi Syarh Alfāẓ al-Taqrīb menyebutkan ada 4 rukun haji yang harus dilakukan ketika melakukan ibadah haji. Yaitu, ihram haji disertai niat untuk melakukan ibadah haji, wukuf di Arafah, thawaf di Baitullah sebanyak 7 kali dan sa’i (berlari-lari kecil) antara bukit Shafa dan Marwah. 

Lebih lanjut, beliau menyebutkan 3 hal selain rukun haji yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Yaitu, ihram dari miqat, melempar jumrah (batu) dan tahallul (mencukur/memendekkan rambut).

Setiap dari rukun dan wajib haji di atas memiliki cara tertentu dalam pelaksanaannya, termasuk tata cara melempar jumrah dalam ibadah haji. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa ada 3 kali pelemparan jumrah dalam wajib haji. Yaitu jumroh ula, wustha dan ‘aqobah. Dari setiap jumrah ini ada tempat-tempat yang sudah ditentukan dan dikenal untuk melempar jumrah-jumrah tersebut. Sedangkan untuk tata cara atau ketentuan melempar jumrah ini dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut:

Pertama, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rif’ah di dalam kitab Kifāyah al-Nabīh fi Syarh al-Tanbīh juz. 7 hal. 489 tentang tempat berdiri dan lamanya berdiri ketika melempar jumroh: 

فيرمي الجمرة الأولى – أي: من ناحية المزدلفة، وهي التي تلي مسجد الخيف – ويقف قدر سورة البقرة، ويدعو الله تعالى، ثم يرمي الجمرة الوسطى، ليقف ويدعو كما ذكرنا، ثم يرمي الجمرة الثالثة – وهي جمرة العقبة- ولا يقف عندها

Artinya: “Lalu melempar jumrah yang pertama (jumroh ula), yakni dari arah Muzdalifah. Yaitu tempat yang mengiringi masjid Khaif dan berdiri seukuran surah al-Baqarah dan berdo’a kepada Allah SWT. kemudian melempar jumroh wustho seraya berdiri dan berdoa sebagaimana yang telah kami sebutkan. Kemudian melempar jumrah ketiga yakni jumroh ‘aqobah tanpa berdiri di sisi jumrah tersebut.”

Baca Juga:  Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

Beliau juga menjelaskan alasan kenapa untuk jumrah ula dan wustha, orang yang melaksanakan haji harus berdiri di sisi jumrah yang dimaksud, sedangkan untuk jumrah ‘aqobah tidak demikian. Untuk jumroh ‘aqobah, seseorang tidak berdiri di sisi jumrah tersebut karena jarak dari jumroh ini ke sesuatu setelahnya sempit. Sehingga jika tetap dianjurkan untuk berdiri di sisi jumrah maka akan mempersulit manusia.

Kedua, pendapat yang ada di dalam kitab ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 141 tentang tempat, waktu dan jumlah batu yang dilempar. Di dalam kitab ini dijelaskan setidaknya ada 3 waktu untuk melempar jumrah. yaitu:

  1. Pada hari nahar/hari raya idul adha (10 Dzulhijjah). Pada hari ini, para orang yang berhaji melempar jumrah ‘aqobah dengan 7 batu yang diambil dari Muzdalifah sambil membaca talbiyah setiap memulai melempar jumrah dengan cara ia berdiri menghadap ke jumroh setelah naiknya matahari dengan sekiranya Arafah berada di sebelah kanannya sedangkan kota Makkah di sebelah kirinya. Orang tersebut melempar batu dengan mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya satu per satu, bukan sekaligus sambil membaca takbir bersama setiap batu.
  2. Setelah melakukan thawaf ifadhah dan sa’i pada hari pertama hari Tasyrik (11 Dzulhijjah). Pada hari ini, orang yang melaksanakan haji mengambil 21 batu dari mina dan melemparkan setiap 7 batu kepada jumrah ula, wustha dan ‘aqobah ketika terbenam matahari sebelum melakukan shalat. Dengan cara ia melempar jumroh ula -yakni jumrah yang terletak setelah masjid khaif-, lalu berdiri menaikinya dan menjadikan jumrah tersebut di sebelah kirinya seraya menghadap kiblat dan melempari jumrah tersebut dengan 7 batu satu persatu. Kemudian seseorang tersebut bergeser sedikit sekiranya ia tidak terkena lemparan orang lain dengan posisi jumrah tersebut tetap berada di belakangnya sedang ia menghadap kiblat sambil berdoa dan berzikir dengan khusyu’ dan dengan penuh kerendahan hati seukuran surah al-Baqarah. Kemudian ia mendatangi jumroh (wustho) yang kedua dengan melakukan hal yang sama sebagaimana jumroh ula. Lalu, ketika selesai melempar jumrah tersebut, ia berdiri dan berdoa seukuran surah al-Baqarah. Kemudian ia mendatangi jumrah yang ketiga yakni jumroh ‘aqobah. Lalu ia melempar jumrah tersebut dengan 7 batu sebagaimana yang ia lakukan pada hari raya. Lalu ia menghadap jumrah tersebut dengan kiblat yang berada di sebelah kirinya. Ketika selesai, ia tidak perlu berdiri di sisi jumrah tersebut dan bermalam di mina”.
  3. Pada hari kedua dari hari Tasyrik (12 Dzulhijjah). Pada hari ini orang yang melakukan haji mengambil 21 batu lalu melemparkan tiap dari 7 batu kepada jumroh ula, wustho dan ‘aqobah setelah tergelincir matahari dengan cara yang sama sebagaimana hari sebelumnya. Dan ketiga jumrah ini wajib dilakukan secara berurutan.  
Baca Juga:  Cara Taubat yang Benar Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Ringkasnya, setiap dari 3 jumrah dilempar dengan 7 batu dengan melemparkannya satu persatu pada hari dan waktu yang sudah ditentukan.

Demikianlah tata cara melempar jumrah yang menjadi rangkaian ibadah haji, Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

keutamaan haji hadis rasulullah keutamaan haji hadis rasulullah

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect