Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Melempar Jumrah dalam Ibadah Haji

tata cara melempar jumrah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, ibadah haji juga memiliki beberapa syarat dan rukun tertentu yang mesti dipenuhi agar ibadah tersebut dapat dikatakan sah. 

Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fi Syarh Alfāẓ al-Taqrīb menyebutkan ada 4 rukun haji yang harus dilakukan ketika melakukan ibadah haji. Yaitu, ihram haji disertai niat untuk melakukan ibadah haji, wukuf di Arafah, thawaf di Baitullah sebanyak 7 kali dan sa’i (berlari-lari kecil) antara bukit Shafa dan Marwah. 

Lebih lanjut, beliau menyebutkan 3 hal selain rukun haji yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Yaitu, ihram dari miqat, melempar jumrah (batu) dan tahallul (mencukur/memendekkan rambut).

Setiap dari rukun dan wajib haji di atas memiliki cara tertentu dalam pelaksanaannya, termasuk tata cara melempar jumrah dalam ibadah haji. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa ada 3 kali pelemparan jumrah dalam wajib haji. Yaitu jumroh ula, wustha dan ‘aqobah. Dari setiap jumrah ini ada tempat-tempat yang sudah ditentukan dan dikenal untuk melempar jumrah-jumrah tersebut. Sedangkan untuk tata cara atau ketentuan melempar jumrah ini dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut:

Pertama, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rif’ah di dalam kitab Kifāyah al-Nabīh fi Syarh al-Tanbīh juz. 7 hal. 489 tentang tempat berdiri dan lamanya berdiri ketika melempar jumroh: 

فيرمي الجمرة الأولى – أي: من ناحية المزدلفة، وهي التي تلي مسجد الخيف – ويقف قدر سورة البقرة، ويدعو الله تعالى، ثم يرمي الجمرة الوسطى، ليقف ويدعو كما ذكرنا، ثم يرمي الجمرة الثالثة – وهي جمرة العقبة- ولا يقف عندها

Artinya: “Lalu melempar jumrah yang pertama (jumroh ula), yakni dari arah Muzdalifah. Yaitu tempat yang mengiringi masjid Khaif dan berdiri seukuran surah al-Baqarah dan berdo’a kepada Allah SWT. kemudian melempar jumroh wustho seraya berdiri dan berdoa sebagaimana yang telah kami sebutkan. Kemudian melempar jumrah ketiga yakni jumroh ‘aqobah tanpa berdiri di sisi jumrah tersebut.”

Beliau juga menjelaskan alasan kenapa untuk jumrah ula dan wustha, orang yang melaksanakan haji harus berdiri di sisi jumrah yang dimaksud, sedangkan untuk jumrah ‘aqobah tidak demikian. Untuk jumroh ‘aqobah, seseorang tidak berdiri di sisi jumrah tersebut karena jarak dari jumroh ini ke sesuatu setelahnya sempit. Sehingga jika tetap dianjurkan untuk berdiri di sisi jumrah maka akan mempersulit manusia.

Kedua, pendapat yang ada di dalam kitab ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 141 tentang tempat, waktu dan jumlah batu yang dilempar. Di dalam kitab ini dijelaskan setidaknya ada 3 waktu untuk melempar jumrah. yaitu:

  1. Pada hari nahar/hari raya idul adha (10 Dzulhijjah). Pada hari ini, para orang yang berhaji melempar jumrah ‘aqobah dengan 7 batu yang diambil dari Muzdalifah sambil membaca talbiyah setiap memulai melempar jumrah dengan cara ia berdiri menghadap ke jumroh setelah naiknya matahari dengan sekiranya Arafah berada di sebelah kanannya sedangkan kota Makkah di sebelah kirinya. Orang tersebut melempar batu dengan mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya satu per satu, bukan sekaligus sambil membaca takbir bersama setiap batu.
  2. Setelah melakukan thawaf ifadhah dan sa’i pada hari pertama hari Tasyrik (11 Dzulhijjah). Pada hari ini, orang yang melaksanakan haji mengambil 21 batu dari mina dan melemparkan setiap 7 batu kepada jumrah ula, wustha dan ‘aqobah ketika terbenam matahari sebelum melakukan shalat. Dengan cara ia melempar jumroh ula -yakni jumrah yang terletak setelah masjid khaif-, lalu berdiri menaikinya dan menjadikan jumrah tersebut di sebelah kirinya seraya menghadap kiblat dan melempari jumrah tersebut dengan 7 batu satu persatu. Kemudian seseorang tersebut bergeser sedikit sekiranya ia tidak terkena lemparan orang lain dengan posisi jumrah tersebut tetap berada di belakangnya sedang ia menghadap kiblat sambil berdoa dan berzikir dengan khusyu’ dan dengan penuh kerendahan hati seukuran surah al-Baqarah. Kemudian ia mendatangi jumroh (wustho) yang kedua dengan melakukan hal yang sama sebagaimana jumroh ula. Lalu, ketika selesai melempar jumrah tersebut, ia berdiri dan berdoa seukuran surah al-Baqarah. Kemudian ia mendatangi jumrah yang ketiga yakni jumroh ‘aqobah. Lalu ia melempar jumrah tersebut dengan 7 batu sebagaimana yang ia lakukan pada hari raya. Lalu ia menghadap jumrah tersebut dengan kiblat yang berada di sebelah kirinya. Ketika selesai, ia tidak perlu berdiri di sisi jumrah tersebut dan bermalam di mina”.
  3. Pada hari kedua dari hari Tasyrik (12 Dzulhijjah). Pada hari ini orang yang melakukan haji mengambil 21 batu lalu melemparkan tiap dari 7 batu kepada jumroh ula, wustho dan ‘aqobah setelah tergelincir matahari dengan cara yang sama sebagaimana hari sebelumnya. Dan ketiga jumrah ini wajib dilakukan secara berurutan.  

Ringkasnya, setiap dari 3 jumrah dilempar dengan 7 batu dengan melemparkannya satu persatu pada hari dan waktu yang sudah ditentukan.

Demikianlah tata cara melempar jumrah yang menjadi rangkaian ibadah haji, Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect