Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Pura-pura Shalat saat Haid?

Pura-pura Shalat saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamua’alaikum, Ustazah. Saya kelas 4 siswi SD. Saya adalah orang pertama di kelas yang mengalami haid. Ketika ada program shalat Dhuha, saya juga ikut shalat karena malu. Bolehkah saya pura-pura shalat saat haid seperti ini, Ustazah? 

(Fulanah) 

Jawaban 

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar secara alami dan sehat dari rahim perempuan yang sudah menginjak usia baligh (dewasa dalam syara’). Dalam kamus Lisanul Arab, haid berasal dari lafadz Hadda yang memiliki kesamaan makna dengan Hasya  yakni mengalir atau menempel.

Dalam perspektif kesehatan, haid atau menstruasi menandakan bahwa perempuan tersebut sehat sistem reproduksinya. Dalam Islam sendiri, perempuan haid dianggap sedang menanggung hadats besar atau berarti tidak dalam keadaan suci. Sebagaimana yang termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222: “….Qul huwa adzaa..” (katakanlah haid itu adalah kotoran). Oleh karena itu, Islam kemudian memiliki beberapa larangan dalam hal ibadah yang harus dihindari oleh perempuan yang sedang haid.

Dalam matan Taqribnya, Syekh Abu Syuja’ menyebutkan beberapa larangan melakukan ibadah bagi wanita yang sedang haid:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Delapan hal yang diharamkan saat haid dan nifas: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh dan membawa Alquran, masuk masjid, thawaf (mengelilingi ka’bah), bersenggama, dan bersenang-senang dengan apa yang ada di antara pusar dan lutut.

Perihal larangan tersebut, dewasa ini muncul problematika yang semakin variatif bersamaan dengan berkembangnya zaman. Adapun realitas yang pernah berkembang di masyarakat adalah perihal pura-pura shalat yang dilakukan perempuan haid demi bisa mengikuti shalat hari raya atau malu karena ia adalah orang pertama yang haid di kelasnya. 

Baca Juga:  Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

Untuk menjawab ini mari kita simak beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. 

Dalil dan Pendapat

Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita menyebutkan bahwa mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengharamkan orang junub masuk masjid (dalam hal ini juga perempuan haid atau nifas) yang masuk dan berdiam diri di Masjid. Namun, jika terdapat keadaan darurat bahkan bahaya, yang mengharuskan perempuan tersebut melewati ataupun masuk ke dalam masjid, maka diperbolehkan.

Disebutkan pula dari kitab Fikih Islam karya Sulaiman Rasjid, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perempuan haid berdiam di dalam masjid, kebolehannya hanya jika melewatinya. Namun, jika saat melewati atau masuk terdapat kekhawatiran akan jatuhnya kotoran atau darah, maka itu haram.

Selain itu, terdapat seorang ulama bernama Imam al-Muzani (murid Imam Syafi’i) yang memilih berpendapat bahwa perempuan haid diperbolehkan masuk masjid karena pertimbangan lain. Seperti dalam konteks sekarang di mana beberapa kegiatan yang berada di dalam masjid seperti mengajar agama ataupun berzikir yang tidak dilarang baginya.

Namun, menukil penegasan dari hadis sahih Bukhari kitab haid dalam bab Jika seorang wanita yang sedang haid melihat kesuciannya (no. 331), shalat jelas dilarang ketika haid datang;

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَّمَ: فإذا أقبلَتِ الحَيضةُ فدَعي الصَّلاةَ وإذا أدبَرَت فاغسِلي عنكِ الدَّمَ ثمَّ صلِّي

Artinya: Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah selesai, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah shalat!”

Masing-masing perbedaan pendapat dari para ulama tentunya memiliki latar belakang  kehati-hatian maupun kesejahteraan bagi seluruh umat muslim terutama dalam hal ini perempuan. Karena sejatinya agama Islam adalah agama yang mudah (dinun yusrun). Namun memang terdapat beberapa ketentuan ubudiah yang tidak dapat  diperdebatkan.

Baca Juga:  Mengapa Kita Harus Sahur? Ini Tiga Keutamaan Sahur dalam Sabda Nabi

Dalam hal ini pun kita bisa mengambil pendapat sesuai dengan kemantapan hati kita, akan tetapi sebaiknya menghindari talfiq (mencampuradukkan madzhab). 

Namun terkait konteks ‘kepura-puraan’ perempuan yang jelas sedang menanggung hadas besar atau haid untuk melakukan shalat, maka hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana dalil yang tertera di atas perihal larangan perempuan haid. 

Pada hakikatnya pun shalat merupakan ritual sakral berupa relasi seorang hamba kepada Allah Sang Pencipta yang hendaknya kita agungkan aktivitasnya. Selain itu, status menjadi perempuan haid adalah keistimewaan dan anugerah yang diberikan Allah kepada kaum perempuan. Oleh karenanya, datangnya haid seharusnya membuat perempuan bersyukur, bukan malu. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect