Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

haid memegang alquran terjemah

BincangMuslimah.Com – Menyentuh dan membawa mushaf Alquran bagi perempuan haid adalah haram. Hal ini didasarkan pada Q.S. Al-Waqiah ayat 79, “Tidak boleh menyentuhnya (Alquran) kecuali hamba-hamba yang disucikan”. Lalu, bagaimana dengan terjemahan Alquran? Bolehkah perempuan haid memegang Alquran terjemah?

Imam Nawawi Al-Jawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa haram memegang Alquran terjemah. Namun, maksud dari terjemah disini adalah terjemah perkata. Adapun Alquran terjemah yang beredar saat ini, seperti Alquran terjemah bahasa Indonesia, sejatinya tergolong tafsir makna Alquran, sehingga hukum menyentuhnya disamakan dengan memegang tafsir Alquran. Sebagaimana penjelasan Syekh Ismail Zain dalam fatwanya:

أَنَّ تَرْجَمَةَ الْقُرْآنِ ذَاتِهِ لَا تَجُوْزُ فَإِنْ كَانَتِ التَّرْجَمَةُ لِمَعْنَاهُ فَهِيَ كَالتَّفْسِيْرِ فَلَهَا حِيْنَئِذٍ حُكْمُ التَّفْسِيْرِ فَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنَ الْقُرْآنِ اَلْفَاظًا جَازَ لِلْمُحْدِثِ حَمْلُهَا مَعَ الْقُرْآنِ وَكَذَلِكَ اِنْ كَانَتْ مُسَاوِيَةً فَإِنْ كَانَتْ أَقَلَّ مِنْ اَلْفَاظِ الْقُرْآنِ فَلَا يَجُوْزُ لِلْمُحْدِثِ مَسُّهَا وَلَا حَمْلُهَا .

Artinya: “Terjemah Alquran yang murni (kata per kata) tidak boleh (dipegang). Jika terjemah untuk memaknainya maka dihukumi seperti tafsir. Jika lafadznya lebih banyak dari pada lafadz Al-Qur’an maka boleh bagi orang yang berhadas membawanya. Begitu pula jika perbandingannya sama. Namun, jika lebih sedikit teks terjemahannya dibanding lafadz Al-Qur’an, maka bagi orang yang berhadas tidak boleh menyentuh dan membawanya.”

Apabila seseorang ragu mengenai perbandingan jumlah huruf antara terjemahan makna Alquran dan huruf Alqurannya maka tetap diperbolehkan menurut imam Ibn Hajar. Sebagaimana dikutip oleh Sayyid Abi Bakar bin Muhammad Satho’ ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin.

Namun, ada pula ulama yang memakruhkan membawa atau memegang tafsir Alquran (terjemah makna Alquran) jika jumlah tafsirnya lebih banyak dari pada huruf atau kata Alquran itu sendiri. Jika sedikit atau sama, maka berhukum haram membawa dan memegangnya.

Baca Juga:  Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

Dengan demikian, maka perempuan haid boleh memegang Alquran terjemah yang di dalamnya tidak menerjemahkan perkata tetapi untuk memaknai isi Alquran tersebut. Seperti Terjemah Alquran berbahasa Indonesia yang beredar. Karena di dalamnya tidak memaknai perkata Alquran melainkan lebih mengarah kepada pemahaman dari ayat yang diterjemahkan.

Terjemah seperti ini dikategorikan seperti tafsir Alquran yang boleh disentuh oleh perempuan haid. Selama tafsirnya lebih banyak dari pada Alquran. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect