Selain kentut, buang air besar dan air kecil, tidur, menyentuh lawan jenis juga bisa membatalkan wudhu. Tapi, pemeluk Islam di dunia tidak hanya pengikut mazhab Syafii seperti mayoritas penduduk Indonesia. Bahkan beberapa penduduk Indonesia juga menganut selain Syafii. Sehingga beberapa pandangan ulama lain soal ini perlu kita tengok, terutama pendapat ulama empat mazhab yang menjadi rujukan mayoritas muslim dunia. Apakah menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu secara mutlak?
Syekh Wahbah Zuhaili, ulama kontemporer ini menghadirkan pandangan ulama empat mazhab dalam karyanya, Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh. Beginilah perbedaan ulama empat mazhab soal hal yang menyentuh non mahram:
Mazhab Maliki:
Wudhu seseorang yang sudah baligh menjadi batal jika bersentuhan dengan seseorang yang diperkirakan menimbulkan syahwatnya, meskipun orang tersebut belum baligh, baik itu laki-laki maupun perempuan. Bahkan sekalipun ia adalah mahromnya. Maka yang menjadi ukuran di sini adalah syahwat yang timbul dari seseorang yang memiliki wudhu, bukan nasab mahromnya. Berbeda dengan ulama mazhab lain. Begitu juga apabila yang disentuh adalah kukunya, rambutnya atau bajunya baik bajunya berkain tipis atau tebal. Akan tetapi wudhu seseorang tidak batal jika syahwatnya timbul dari pikiran, penghlihatan, atau ucapan.
Mazhab Hanbali:
Wudhu menjadi batal jika seseorang bersentuhan kulit (tanpa penghalang) dengan lawan jenis yang menimbulkan syahwat. Sekalipun dia adalah mayit, orang yang sudah sepuh, dan mahromnya, atau anak kecil yang menimbulkan syahwat. Menurut ulama Mazhab Hanbali anak kecil yang sudah menimbulkan syahwat berusia 7 tahun ke atas, baik ia orang lain ataupun mahromnya. Sehingga, jika tidak menimbulkan syahwat, maka tidak batal. Meski tidak menimbulkan syahwat dan tidak batal, tetapi seseorang yang wudunya batal setelah menyentuh lawan jenis disunnahkan untuk memperbarui wudhunya.
Tapi tidak seperti ulama Mazhab Maliki yang apabila menyentuh kuku atau rambut lawan jenis lalu timbul syahwat maka batal wudhunya. Ulama Mazhab Hanbali berpendapat beda. Mereka tidak menjadikan kuku atau rambut sebagai bagian dari yang membatalkan wudhu bila disentuh.
Ketetapan ini hanya berlaku kepada lawan jenis yang jelas statusnya. Apabila seorang laki-laki yang memiliki wudhu menyentuh laki-laki yang cantik, orang yang tidak jelas status kelaminnya (Khuntsa Musykil), laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan meski disertai syahwat, tidaklah batal wudhunya meskipun disertai dengan syahwat.
Ulama Mazhab Hanbali dan Maliki berpandangan sama mengenai menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudu kecuali disertai dengan syahwat berpegang pada ayat Alquran (surat al-Maidah ayat 6) dan hadis-hadis Nabi dari Aisyah:
Pertama,
عن عائشة قالت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ
Dari Aisyah berkata bahwa Nabi Saw pernah mencium sebagian istrinya kemudian sholat sedangkan ia tidak berwudhu (lagi) (HR. Abu Daud, An-Nasa`i, Ahmad, dan at-Tirmizi)
Namun menurut beberapa ahli hadis, hadis ini dianggap mursal. Sedangkan Imam Bukhari menganggap hadis ini dhoif. Ibnu Hazm, seorang ahli Fikih kelahiran Cordoba era 900-an Masehi menganggap hadis ini tidak sohih. Kalaupun hadis ini dianggap sohih maka tidak bisa dijadikan pijakan hujjah karena hadis ini turun sebelum ayat tentang batalnya wudu karena menyentuh perempuan (al-Maidah ayat 6)
Kedua,
عن عائشة قالت إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليصلي وإني لمعترضة بين يديه اعترلض الجنازة حتى إذا أراد أن يوتر مسّني برحله
Dari Aisyah berkata, “apabila Rasulullah Saw hendak solat dan aku sesungguhnya berbaring di depannya seperti berbaringnya jenazah sehingga apabila ia solat witir ia menyentuh kedua kakiku.” (HR. An-Nasa`i). Ibnu Hajar menganggap hadis ini sohih.
Hadis ini dipahami bahwa kala itu bersentuhannya kulit Rasulullah dengan kaki Aisyah adalah tanpa penghalang, sehingga ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menjadikan hadis ini sebagai hujjah.
Ketiga,
عن عائشة قالت فقدت رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة من الفراش فالتمسه فوضعت يدي على باطن قدميه وهو في المسجد وهما منصوبتان وهو يقول : اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك وبمعافتك من غقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك كما أثنيت على نفسك
Dari Aisyah berkata, “aku tidak mendapati Rasulullah suatu malam di kasurku, kemudian aku mencarinya lalu aku meletakkan kedua tanganku di telapan tangannya sedangkan ia sedang berada di masjid membentangkan kedua tangannya seraya berdoa : Ya Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan dengan keridoanMu dari kemarahanMu, dan dengan ampunanMu dari siksaMu, dan aku berlindung kepadaMu yang tidak terhitung pujiannya untukMu sebagaimana Engkau memujiMu sendiri.” (HR. Muslim dan at-Tirmizi)
Hadis ini disohihkan oleh Imam Baihaqi dan juga dijadikan hujjah oleh ulama Mazhab Hanbali dan Maliki atas tidak batalnya wudhu setelah bersentuuhan dengan lawan jenis, baik mahramnya atau bukan.
Mazhab Hanafi:
Perihal bersentuhan kulit, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hanya kulit kemaluan lah yang membatalkan wudhu. Artinya, kulit selain itu tidak membatalkan wudhu. Bersentuhan tanpa penghalang.
Ulama Mazhab Hanafi merujuk pada hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas yang mengartikan kata al-Lamsu dalam Alquran dengan kata jimak (جماع), bersetubuh. Ibnu as-Sikkit, seorang ahli bahasa yang hidup di era Khalifah Abbasiyah pada tahun sekitar 800-an Masehi. Ia mendefinisikan kata al-Lamsu jika disandingkan dengan al-Mar`ah akan bermakna jimak. Sehingga makna Lamsu al-Mar`ah adalah jimak.
Mazhab Syafii:
Bersentuhnya kulit laki-laki dengan perempuan non mahromnya adalah mutlak membatalkan wudhu, baik yang disentuh maupun yang menyentuh sama batalnya, meskipun tanpa syahwat. Begitu juga meskipun non mahramnya merupakan orang yang telah sepuh dan mayat. Batalnya wudhu dengan menyentuh non mahram dalam Mazhab Syafii adalah mutlak.
Ulama Mazhab Syafii memahami ayat 6 dari surat al-Maidah dengan mengartikan al-Lamsu sebagai sentuhan yang mutlak, tanpa penghalang, bertemunya dua kulit secara langsung dan tidak mengartikannya sebagai jimak seperti ulama Mazhab Hanafi.
Sedangkan hadis tentang Rasulullah saat mencium istri-istrinya dianggap dhoif dan mursal. Begitu juga hadis Nabi dari Aisyah saat Nabi menyentuh kakinya saat shalat ditakwil dan dimaknai bahwa pada saat itu terdapat penghalang seperti kain atau hal itu hanya dikhususkan untuk Nabi.
Ketiga mazhab, selain Mazhab Syafii berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis dalam hal membatalkan wudhu ukurannya adalah syahwat. Tidak seperti ulama Mazhab Syafii yang memutlakkan batalnya wudhu seseorang jika bersentuhan kulit yang bukan mahrom. Ketiga mazhab tersebut berpedoman pada dalil Alquran surat an-Nisa ayat 6 dengan mengartikan hakikatnya al-Lamsu (اللمس) adalah dengan saling bersentuhan pada umumnya. Wallahu a’lam bisshowaab.