Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Doa Setelah Wudhu Ternyata

Selain kentut, buang air besar dan air kecil, tidur, menyentuh lawan jenis juga bisa membatalkan wudhu. Tapi, pemeluk Islam di dunia tidak hanya pengikut mazhab Syafii seperti mayoritas penduduk Indonesia. Bahkan beberapa penduduk Indonesia juga menganut selain Syafii. Sehingga beberapa pandangan ulama lain soal ini perlu kita tengok, terutama pendapat ulama empat mazhab yang menjadi rujukan mayoritas muslim dunia. Apakah menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu secara mutlak?

Syekh Wahbah Zuhaili, ulama kontemporer ini menghadirkan pandangan ulama empat mazhab dalam karyanya, Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh. Beginilah perbedaan ulama empat mazhab soal hal yang menyentuh non mahram:

Mazhab Maliki:

Wudhu seseorang yang sudah baligh menjadi batal jika bersentuhan dengan seseorang yang diperkirakan menimbulkan syahwatnya, meskipun orang tersebut belum baligh, baik itu laki-laki maupun perempuan. Bahkan sekalipun ia adalah mahromnya. Maka yang menjadi ukuran di sini adalah syahwat yang timbul dari seseorang yang memiliki wudhu, bukan nasab mahromnya. Berbeda dengan ulama mazhab lain. Begitu juga apabila yang disentuh adalah kukunya, rambutnya atau bajunya baik bajunya berkain tipis atau tebal. Akan tetapi wudhu seseorang tidak batal jika syahwatnya timbul dari pikiran, penghlihatan, atau ucapan.

Mazhab Hanbali:

Wudhu menjadi batal jika seseorang bersentuhan kulit (tanpa penghalang) dengan lawan jenis yang menimbulkan syahwat. Sekalipun dia adalah mayit, orang yang sudah sepuh, dan mahromnya, atau anak kecil yang menimbulkan syahwat. Menurut ulama Mazhab Hanbali anak kecil yang sudah menimbulkan syahwat berusia 7 tahun ke atas, baik ia orang lain ataupun mahromnya. Sehingga, jika tidak menimbulkan syahwat, maka tidak batal. Meski tidak menimbulkan syahwat dan tidak batal, tetapi seseorang yang wudunya batal setelah menyentuh lawan jenis disunnahkan untuk memperbarui wudhunya.

Baca Juga:  Ini Shalat Sunnah yang Bisa Menjaga Kita dari Api Neraka

Tapi tidak seperti ulama Mazhab Maliki yang apabila menyentuh kuku atau rambut lawan jenis lalu timbul syahwat maka batal wudhunya. Ulama Mazhab Hanbali berpendapat beda. Mereka tidak menjadikan kuku atau rambut sebagai bagian dari yang membatalkan wudhu bila disentuh.

Ketetapan ini hanya berlaku kepada lawan jenis yang jelas statusnya. Apabila seorang laki-laki yang memiliki wudhu menyentuh laki-laki yang cantik, orang yang tidak jelas status kelaminnya (Khuntsa Musykil), laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan meski disertai syahwat, tidaklah batal wudhunya meskipun disertai dengan syahwat.

Ulama Mazhab Hanbali dan Maliki berpandangan sama mengenai menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudu kecuali disertai dengan syahwat berpegang pada ayat Alquran (surat al-Maidah ayat 6) dan hadis-hadis Nabi dari Aisyah:

Pertama,

عن عائشة قالت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ

Dari Aisyah berkata bahwa Nabi Saw pernah mencium sebagian istrinya kemudian sholat sedangkan ia tidak berwudhu (lagi) (HR. Abu Daud, An-Nasa`i, Ahmad, dan at-Tirmizi)

Namun menurut beberapa ahli hadis, hadis ini dianggap mursal. Sedangkan Imam Bukhari menganggap hadis ini dhoif. Ibnu Hazm, seorang ahli Fikih kelahiran Cordoba era 900-an Masehi menganggap hadis ini tidak sohih. Kalaupun hadis ini dianggap sohih maka tidak bisa dijadikan pijakan hujjah karena hadis ini turun sebelum ayat tentang batalnya wudu karena menyentuh perempuan (al-Maidah ayat 6)

Kedua,

عن عائشة قالت إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليصلي وإني لمعترضة بين يديه اعترلض الجنازة حتى إذا أراد أن يوتر مسّني برحله

Dari Aisyah berkata, “apabila Rasulullah Saw hendak solat dan aku sesungguhnya berbaring di depannya seperti berbaringnya jenazah sehingga apabila ia solat witir ia menyentuh kedua kakiku.” (HR. An-Nasa`i). Ibnu Hajar menganggap hadis ini sohih.

Baca Juga:  Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Hadis ini dipahami bahwa kala itu bersentuhannya kulit Rasulullah dengan kaki Aisyah adalah tanpa penghalang, sehingga ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menjadikan hadis ini sebagai hujjah.

Ketiga,

عن عائشة قالت فقدت رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة من الفراش فالتمسه فوضعت يدي على باطن قدميه وهو في المسجد وهما منصوبتان وهو يقول : اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك وبمعافتك من غقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك كما أثنيت على نفسك

Dari Aisyah berkata, “aku tidak mendapati Rasulullah suatu malam di kasurku, kemudian aku mencarinya lalu aku meletakkan kedua tanganku di telapan tangannya sedangkan ia sedang berada di masjid membentangkan kedua tangannya seraya berdoa : Ya Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan dengan keridoanMu dari kemarahanMu, dan dengan ampunanMu dari siksaMu, dan aku berlindung kepadaMu yang tidak terhitung pujiannya untukMu sebagaimana Engkau memujiMu sendiri.” (HR. Muslim dan at-Tirmizi)

Hadis ini disohihkan oleh Imam Baihaqi dan juga dijadikan hujjah oleh ulama Mazhab Hanbali dan Maliki atas tidak batalnya wudhu setelah bersentuuhan dengan lawan jenis, baik mahramnya atau bukan.

Mazhab Hanafi:

Perihal bersentuhan kulit, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hanya kulit kemaluan lah yang membatalkan wudhu. Artinya, kulit selain itu tidak membatalkan wudhu. Bersentuhan tanpa penghalang.

Ulama Mazhab Hanafi merujuk pada hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas yang mengartikan kata al-Lamsu dalam Alquran dengan kata jimak (جماع), bersetubuh. Ibnu as-Sikkit, seorang ahli bahasa yang hidup di era Khalifah Abbasiyah pada tahun sekitar 800-an Masehi. Ia mendefinisikan kata al-Lamsu jika disandingkan dengan al-Mar`ah akan bermakna jimak. Sehingga makna Lamsu al-Mar`ah adalah jimak.

Mazhab Syafii:

Bersentuhnya kulit laki-laki dengan perempuan non mahromnya adalah mutlak membatalkan wudhu, baik yang disentuh maupun yang menyentuh sama batalnya, meskipun tanpa syahwat. Begitu juga meskipun non mahramnya merupakan orang yang telah sepuh dan mayat. Batalnya wudhu dengan menyentuh non mahram dalam Mazhab Syafii adalah mutlak.

Baca Juga:  Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Ulama Mazhab Syafii memahami ayat 6 dari surat al-Maidah dengan mengartikan al-Lamsu sebagai sentuhan yang mutlak, tanpa penghalang, bertemunya dua kulit secara langsung dan tidak mengartikannya sebagai jimak seperti ulama Mazhab Hanafi.

Sedangkan hadis tentang Rasulullah saat mencium istri-istrinya dianggap dhoif dan mursal. Begitu juga hadis Nabi dari Aisyah saat Nabi menyentuh kakinya saat shalat ditakwil dan dimaknai bahwa pada saat itu terdapat penghalang seperti kain atau hal itu hanya dikhususkan untuk Nabi.

Ketiga mazhab, selain Mazhab Syafii berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis dalam hal membatalkan wudhu ukurannya adalah syahwat. Tidak seperti ulama Mazhab Syafii yang memutlakkan batalnya wudhu seseorang jika bersentuhan kulit yang bukan mahrom. Ketiga mazhab tersebut berpedoman pada dalil Alquran surat an-Nisa ayat 6 dengan mengartikan hakikatnya al-Lamsu (اللمس) adalah dengan saling bersentuhan pada umumnya. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kajian

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Muslimah Talk

Makna Esensial Ibadah Kurban Makna Esensial Ibadah Kurban

Makna Esensial Ibadah Kurban

Ibadah

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Kajian

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Muslimah Talk

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Khazanah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect