Ikuti Kami

Diari

Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

BincangMuslimah.Com – Tak kerja, maka tak makan. Begitu kiranya prinsip dasar sebagian besar manusia. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berbagai bentuk usaha pun dilakukan. Ada yang memutuskan menjadi pelayan di suatu toko atau kedai makan. Beberapa di antaranya pun memilih berprofesi sebagai karyawan.

Tidak sedikit pula yang jadi pegawai di instansi swasta atau negeri. Hingga pemilik perusahaan atau pemimpin intansi swasta dan negeri. Tujuan dasarnya sama. Agar bisa makan. Kalau ada kemungkinan hadirnya kebutuhan primer seperti beli mobil, liburan ke luar negeri maka itu urusan lain.

Karena semua orang butuh pekerjaan, maka di setiap negara punya ketetapan yang mengatur hubungan antara orang yang memperkerjakan dengan mereka yang bekerja. Pemerintah punya aturan khusus seperti selain menerima gaji, pekerja juga punya hak yang diatur di dalam ketetapan itu.

Di Indonesia, hak pekerja diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Undang – undang tersebut mengatur di antaranya seperti gaji yang layak dan sepadan dengan jam kerja. Berhak untuk menjalankan ibadah, berhak mendapatkan jaminan kesehatan sosial, hak mendapatkan  cuti tahunan dan masih banyak lagi.

Selain itu pekerja juga mempunyai hak atas dirinya untuk berserikat atau menjadi anggota organisasi. Hal ini tertera pada UU No. 21 Tahun 2000. Khusus untuk pekerja perempuan, ada hak untuk cuti hamil dan melahirkan yang tercantum di dalam UU No.13 Tahun 2000. Tidak hanya cuti hamil dan melahirkan, undang-undang ini juga mengatur adanya cuti keguguran dan menstruasi.

Walau undang-undang sudah dibentuk, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya. Bulan Mei yang datang kembali sejatinya telah menjadi alarm bagi pekerja agar mereka tersadar akan hak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:  Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

Setidaknya Kementerian Kesehatan RI mencatat di tahun 2017 ada 3.041 perusahaan di Indonesia. Namun baru sebanyak 152 perusahaan yang memberikan hak perempuan sesuai  UU No. 13 Tahun 2003 baru

Semisal, hak cuti haid. Masih ada tempat kerja yang belum memberikan hak tersebut pada pekerjanya. Bahkan ada pula pekerja perempuan yang sama sekali tidak tahu menahu terkait hak tersebut. Sebagian perempuan lagi tahu tapi mendiamkan karena merasa tidak punya kesempatan bersuara. Sedikit pekerja ada yang bersuara dan memperjuangkan. Namun persoalan haid masih dianggap sepele. Lantas tidak didengar.

Selain itu sesungguhnya perusahaan wajib memiliki ruang laktasi. Apa itu ruang laktasi? Ruangan ini merupakan tempat khusus ibu untuk memberikan ASI pada anaknya saat berada di lokasi kerja. Ruang laktasi juga perlu dilengkapi dengan alat untuk memompa ASI dan tabung penyimpan ASI.

Tempat bekerja pun wajib menyediakan tempat penitipan anak (TPA) agar perempuan yang mempunyai anak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak.

Tidak cuma hak fasilitas yang belum didapat. Perempuan juga masih tidak mendapatkan hak lain, seperti kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan yang sama dengan pekerja laki-laki. Perempuan dianggap kurang bisa mengemban tanggunjawab yang lebih besar ketimbang laki-laki.

Mereka dianggap lemah secara fisik sehingga tidak bisa menjangkau beban kerja yang lebih. Walau perlahan pandangan tersebut mulai terkikis dan banyak perempuan yang berada di posisi penting, nyatanya masih banyak ditemukan  perlakuan tersebut beberapa tempat.

Stereotip di beberapa perusahaan yang membuat kriteria perempuan harus berpenampilan menarik dan cantik juga masih ditemukan. Mengatur berat badan yang perlu begini dan tinggi yang harus begitu. Tubuh perempuan dijadikan sebagai objek dan mendapatkan pekerjaan bukan karena kemampuan, tapi dengan standar tubuh tadi.

Baca Juga:  Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Semisal, seorang perempuan punya kemampuan untuk berada di divisi media kreatif. Namun karena dianggap berpenampilan menarik, ia diletakkan di posisi sekretaris. Alasannya karena ‘pekerjaan ini sesuai, karena kamu perempuan.’ Perempuan juga seringkali tidak mendapat hak untuk didengar. Di beberapa tempat kerja, perempuan kerap dipatahkan ide atau gagasan yang diajukan dengan alasan tidak relevan atau tidak solutif.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Diah Kartika Sari. Ia menyatakan bahwa masih banyak hak perempuan yang diatur di dalam Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) belum terpenuhi. Hak-Hak tersebut mencangkup dari hak-hak yang sebelumnya telah disebutkan di atas yaitu hak sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya.

Walau peraturan terkait hak-hak pekerja khususnya bagi perempuan sudah dibuat, pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan seharusnya tetap melakukan pengawasan secara rutin. Hal ini berguna untuk memastikan undang-undang efektif dan terlaksana dengan baik.

Koordinasi antara pemerintah dengan serikat atau organisasi pekerja juga perlu dilakukan. Fungsinya,  selain mengawasi jalannya peraturan ini dan juga membangun komunikasi antara pemerintah dengan pekerja. Selain itu perlu juga adanya kesadaran akan hak dari pekerja itu sendiri. Mereka harus sadar dengan hak-hak yang mereka miliki dan berani untuk memperjuangkannya.

 

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect