Ikuti Kami

Diari

Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

BincangMuslimah.Com – Tak kerja, maka tak makan. Begitu kiranya prinsip dasar sebagian besar manusia. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berbagai bentuk usaha pun dilakukan. Ada yang memutuskan menjadi pelayan di suatu toko atau kedai makan. Beberapa di antaranya pun memilih berprofesi sebagai karyawan.

 

Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

Tidak sedikit pula yang jadi pegawai di instansi swasta atau negeri. Hingga pemilik perusahaan atau pemimpin intansi swasta dan negeri. Tujuan dasarnya sama. Agar bisa makan. Kalau ada kemungkinan hadirnya kebutuhan primer seperti beli mobil, liburan ke luar negeri maka itu urusan lain.

Karena semua orang butuh pekerjaan, maka di setiap negara punya ketetapan yang mengatur hubungan antara orang yang memperkerjakan dengan mereka yang bekerja. Pemerintah punya aturan khusus seperti selain menerima gaji, pekerja juga punya hak yang tercantum di dalam ketetapan itu.

Di Indonesia, aturan hak pekerja tertulis di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Undang – undang tersebut mengatur di antaranya seperti gaji yang layak dan sepadan dengan jam kerja. Berhak untuk menjalankan ibadah, berhak mendapatkan jaminan kesehatan sosial, hak mendapatkan  cuti tahunan dan masih banyak lagi.

Selain itu pekerja juga mempunyai hak atas diri sendiri untuk berserikat atau menjadi anggota organisasi. Hal ini tertera pada UU No. 21 Tahun 2000. Khusus untuk pekerja perempuan, ada hak untuk cuti hamil dan melahirkan yang tercantum di dalam UU No.13 Tahun 2000. Tidak hanya cuti hamil dan melahirkan, undang-undang ini juga mengatur adanya cuti keguguran dan menstruasi.

 

Hak Cuti Menstruasi

Walau undang-undang sudah terbentuk, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya. Bulan Mei yang datang kembali sejatinya telah menjadi alarm bagi pekerja agar mereka tersadar akan hak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:  Kim Ji-Young, Born 1982, Menggambarkan Patriarki Melalui Film

Setidaknya Kementerian Kesehatan RI mencatat di tahun 2017 ada 3.041 perusahaan di Indonesia. Namun baru sebanyak 152 perusahaan yang memberikan hak perempuan sesuai  UU No. 13 Tahun 2003 baru

Semisal, hak cuti haid. Masih ada tempat kerja yang belum memberikan hak tersebut pada pekerjanya. Bahkan ada pula pekerja perempuan yang sama sekali tidak tahu menahu terkait hak tersebut. Sebagian perempuan lagi tahu tapi mendiamkan karena merasa tidak punya kesempatan bersuara. Sedikit pekerja ada yang bersuara dan memperjuangkan. Namun masih menganggap persoalan haid masih sepele, lantas mengabaikan.

Selain itu sesungguhnya perusahaan wajib memiliki ruang laktasi. Apa itu ruang laktasi? Ruangan ini merupakan tempat khusus ibu untuk memberikan ASI pada anaknya saat berada di lokasi kerja. Juga perlu melengkapi luang laktasi dengan alat untuk memompa ASI dan tabung penyimpan ASI.

Tempat bekerja pun wajib menyediakan tempat penitipan anak (TPA) agar perempuan yang mempunyai anak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak.

Tidak cuma hak fasilitas yang belum didapat. Perempuan juga masih tidak mendapatkan hak lain, seperti kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan yang sama dengan pekerja laki-laki. Perempuan dianggap kurang bisa mengemban tanggunjawab yang lebih besar ketimbang laki-laki.

 

Stereotip Terhadap Fisik Perempuan

Menganggap mereka lemah secara fisik sehingga tidak bisa menjangkau beban kerja yang lebih. Walau perlahan pandangan tersebut mulai terkikis dan banyak perempuan yang berada di posisi penting, nyatanya masih banyak menemukan perlakuan tersebut beberapa tempat.

Stereotip di beberapa perusahaan yang membuat kriteria perempuan harus berpenampilan menarik dan cantik juga masih ada. Mengatur berat badan yang perlu begini dan tinggi yang harus begitu. Menjadikan tubuh perempuan sebagai objek dan mendapatkan pekerjaan bukan karena kemampuan, tapi dengan standar tubuh tadi.

Baca Juga:  Istri, Pilih Karir atau Keluarga?

Semisal, seorang perempuan punya kemampuan untuk berada di divisi media kreatif. Namun karena dianggap berpenampilan menarik, ia diletakkan di posisi sekretaris. Alasannya karena ‘pekerjaan ini sesuai, karena kamu perempuan.’ Perempuan juga seringkali tidak mendapat hak untuk didengar. Di beberapa tempat kerja, perempuan kerap dipatahkan ide atau gagasan yang diajukan dengan alasan tidak relevan atau tidak solutif.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Diah Kartika Sari. Ia menyatakan bahwa masih banyak hak perempuan yang diatur di dalam Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) belum terpenuhi. Hak-Hak tersebut mencangkup dari hak-hak yang sebelumnya telah disebutkan di atas yaitu hak sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya.

Walau peraturan terkait hak-hak pekerja khususnya bagi perempuan sudah ada, pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan seharusnya tetap melakukan pengawasan secara rutin. Hal ini berguna untuk memastikan undang-undang efektif dan terlaksana dengan baik.

Koordinasi antara pemerintah dengan serikat atau organisasi pekerja juga perlu dilakukan. Fungsinya,  selain mengawasi jalannya peraturan ini dan juga membangun komunikasi antara pemerintah dengan pekerja. Selain itu perlu juga adanya kesadaran akan hak dari pekerja itu sendiri. Mereka harus sadar dengan hak-hak yang mereka miliki dan berani untuk memperjuangkannya.

 

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect