Ikuti Kami

Keluarga

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Menikah merupakan salah satu bagian dari syariat untuk menjaga keturunan dan menciptakan generasi yang mensyiarkan agama Islam. Sebelum menikah, ada satu ritual yang juga tidak kalah pentingnya atau biasa dengan istilah khitbah. Mengingat ketika setelah menikah ada dua keluarga yang ingin bersatu menjadi keluarga besar, timbul pertanyaan apakah ketika khitbah pihak laki-laki harus membawa keluarganya untuk bertemu perempuan dan keluarga perempuan atau si laki-laki cukup datang seorang diri?

Khitbah

Sebelum melaksanakan pernikahan, Islam memperolehkan untuk melakukan khitbah. Karena khitbah adalah cara seorang laki-laki dalam menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan dengan memberitahukan kepada wali perempuan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada laki-laki dan perempuan tersebut untuk saling mengenal dengan harapan dapat membangun hubungan keluarga yang harmonis dan terjalin dalam sakinah, mawaddah dan rahmah.

Pada saat prosesi khitbah, si perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak. Atau jika si perempuan masih gadis, maka ayah atau kakeknya (wali mujbir) boleh untuk memberikan pilihan tentang siapa yang akan menikahi anaknya tersebut.

Dasar Hukum Khitbah

Istilah khitbah atau janji pernikahan berlangsung sebelum melaksanakan akad pernikahan. Persoalan tentang khitbah ini di antaranya sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran dan hadits sebagai berikut.

Pertama, QS. Al-Baqarah [2]: 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ

“Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Ayat ini menjelaskan tentang melakukan khitbah kepada perempuan yang masih berada dalam masa iddah. Di mana sama sekali dapat membenarkan hal tersebut. Mafhumnya, ketika perempuan tersebut sudah selesai iddah, atau masih gadis maka khitbah tetap boleh untuk dilakukan.

Baca Juga:  Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Kedua, HR. Ahmad (Musnad Ahmad juz 10 halaman 379 No.6277)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ‌لَا ‌يَخْطُبُ ‌أَحَدُكُمْ ‌عَلَى ‌خِطْبَةِ ‌أَخِيهِ، وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda, seseorang di antara kamu tidak diperbolehkan untuk meminang pinangan orang lain. Tidak boleh pula menawar barang yang sedang ditawar orang lain kecuali jika ada izinnya.”

Hadis ini menunjukkan larangan adanya pinangan di atas pinangan yang lain yang menunjukkan bahwa memperbolehkan untuk meminang atau khitbah.

Harus Tidaknya Membawa Keluarga Laki-Laki Ketika Khitbah

Sejatinya ketika terjadi prosesi khitbah, yang harus ada adalah pihak laki-laki dan wali perempuan ketika perempuan tersebut masih gadis, atau pihak laki-laki dengan perempuan jika si perempuan sudah janda. Sebagaimana HR. Muslim di dalam Sahih Muslim juz 2 halaman 1037 No. 1421:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌الثَّيِّبُ ‌أَحَقُّ ‌بِنَفْسِهَا ‌مِنْ ‌وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا»

“Dari Ibn Abbas, bahwa nabi saw bersabda, janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis dimintai izinnya. Sedangkan izin tersebut adalah diamnya.”

Dengan demikian sejatinya keluarga laki-laki tidak wajib turut saat khitbah. Akan tetapi si laki-laki boleh untuk meminta walinya untuk meminta atau mengkhitbah perempuan yang ia inginkan. Selain itu, hadirnya keluarga laki-laki sejatinya juga memberikan dampak positif. Seperti mempererat hubungan kedua keluarga dan sebagainya. Sehingga, ketika terjadinya khitbah atau lamaran, yang saling mengenal bukan hanya laki-laki dan perempuan yang bersangkutan, melainkan kedua belah keluarga yang nantinya akan menjadi keluarga besar.

 

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect