Ikuti Kami

Kajian

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Trend Lamaran Masa Kini
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum menuju proses akad pernikahan, seorang laki-laki akan mengajukan khitbah atau lamaran kepada keluarga mempelai perempuan. Biasanya acara dihadiri oleh saudara atau kerabat terdekat saja. Tapi saat ini, saat trend media sosial sudah berkembang, budaya lamaran memiliki khas sendiri. Bahkan prosesi dan publikasinya sudah seperti akad. Trend lamaran masa kini yang sering diunggah di media sosial sudah seperti menjadi standar lamaran bagi orang Islam.

Dalam Islam, lamaran disebut khitbah. Khitbah sendiri, seperti yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah:

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معية وإعلام المرأة وليها بذلك

Artinya: menyatakan perasaan dan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan memberitahukan wali dari perempuan akan niatnya itu.

Tidak ada ketentuan bagaimana proses lamaran berlangsung. Keberlangsungan khitbah atau lamaran tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat pada umumnya saja. Asalkan tetap mematuhi aturan syari’at Islam. Adapun lamaran belum menjadikan laki-laki dan perempuan selayaknya suami dan istri. Keduanya tetap harus menjaga diri dan menghindari perbuatan yang diharamkan.

Sedangkan publikasi mengenai lamaran sebenarnya pun tidak dipermasalahkan. Meski ada sebuah hadis yang berbunyi:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: rahasiakanlah khitbah (lamaran) dan umumkanlah pernikahan.

Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dan mayoritas ulama hadis melemahkan hadis ini. Karena banyak para periwayat yang masuk dalam sanadnya memiliki kecacatan syarat sebagai periwayat yang bisa diterima. Adapun hadis yang sebenarnya adalah perintah untuk mempublikasikan akad. Sebagaimana hadis yang berbunyi:

عن عبد الله بن الزبير رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أعلنوا النكاح (رواه أحمد)

Artinya: dari Abdullah bin Zubair R.A bahwa Nabi Saw bersabda: umumkanlah pernikahan (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Tako’ Sangkal: Mitos Menolak Lamaran pada Masyarakat Madura

Ini adalah hadis shahih yang dijadikan dalil tentang wajibnya mempublikasikan akad. Selain disaksikan oleh saksi yang wajib, prosesi akad, menurut mayoritas ulama wajib untuk disaksikan oleh publik.

Dalam kitab Hasyiah al-Adwi ‘ala Syarhi Mukhtashar Khalil, Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi (W. 1690 M), sang guru besar al-Azhar menyebutkan bahwa sebagian ulama menyebut sunnah untuk tidak mempublikasikan khitbah. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hasad bagi orang lain. Terlebih pada jarak antara khitbah dan menikah, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun melaksanakan prosesi trend lamaran masa kini seperti yang dilakukan kebanyakan orang adalah diperbolehkan. Dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan dalam syariat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect