Ikuti Kami

Kajian

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Trend Lamaran Masa Kini
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum menuju proses akad pernikahan, seorang laki-laki akan mengajukan khitbah atau lamaran kepada keluarga mempelai perempuan. Biasanya acara dihadiri oleh saudara atau kerabat terdekat saja. Tapi saat ini, saat trend media sosial sudah berkembang, budaya lamaran memiliki khas sendiri. Bahkan prosesi dan publikasinya sudah seperti akad. Trend lamaran masa kini yang sering diunggah di media sosial sudah seperti menjadi standar lamaran bagi orang Islam.

Dalam Islam, lamaran disebut khitbah. Khitbah sendiri, seperti yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah:

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معية وإعلام المرأة وليها بذلك

Artinya: menyatakan perasaan dan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan memberitahukan wali dari perempuan akan niatnya itu.

Tidak ada ketentuan bagaimana proses lamaran berlangsung. Keberlangsungan khitbah atau lamaran tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat pada umumnya saja. Asalkan tetap mematuhi aturan syari’at Islam. Adapun lamaran belum menjadikan laki-laki dan perempuan selayaknya suami dan istri. Keduanya tetap harus menjaga diri dan menghindari perbuatan yang diharamkan.

Sedangkan publikasi mengenai lamaran sebenarnya pun tidak dipermasalahkan. Meski ada sebuah hadis yang berbunyi:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: rahasiakanlah khitbah (lamaran) dan umumkanlah pernikahan.

Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dan mayoritas ulama hadis melemahkan hadis ini. Karena banyak para periwayat yang masuk dalam sanadnya memiliki kecacatan syarat sebagai periwayat yang bisa diterima. Adapun hadis yang sebenarnya adalah perintah untuk mempublikasikan akad. Sebagaimana hadis yang berbunyi:

عن عبد الله بن الزبير رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أعلنوا النكاح (رواه أحمد)

Artinya: dari Abdullah bin Zubair R.A bahwa Nabi Saw bersabda: umumkanlah pernikahan (HR. Ahmad)

Ini adalah hadis shahih yang dijadikan dalil tentang wajibnya mempublikasikan akad. Selain disaksikan oleh saksi yang wajib, prosesi akad, menurut mayoritas ulama wajib untuk disaksikan oleh publik.

Dalam kitab Hasyiah al-Adwi ‘ala Syarhi Mukhtashar Khalil, Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi (W. 1690 M), sang guru besar al-Azhar menyebutkan bahwa sebagian ulama menyebut sunnah untuk tidak mempublikasikan khitbah. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hasad bagi orang lain. Terlebih pada jarak antara khitbah dan menikah, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun melaksanakan prosesi trend lamaran masa kini seperti yang dilakukan kebanyakan orang adalah diperbolehkan. Dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan dalam syariat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Berita

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect