Ikuti Kami

Kajian

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Trend Lamaran Masa Kini
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum menuju proses akad pernikahan, seorang laki-laki akan mengajukan khitbah atau lamaran kepada keluarga mempelai perempuan. Biasanya acara dihadiri oleh saudara atau kerabat terdekat saja. Tapi saat ini, saat trend media sosial sudah berkembang, budaya lamaran memiliki khas sendiri. Bahkan prosesi dan publikasinya sudah seperti akad. Trend lamaran masa kini yang sering diunggah di media sosial sudah seperti menjadi standar lamaran bagi orang Islam.

Dalam Islam, lamaran disebut khitbah. Khitbah sendiri, seperti yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah:

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معية وإعلام المرأة وليها بذلك

Artinya: menyatakan perasaan dan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan memberitahukan wali dari perempuan akan niatnya itu.

Tidak ada ketentuan bagaimana proses lamaran berlangsung. Keberlangsungan khitbah atau lamaran tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat pada umumnya saja. Asalkan tetap mematuhi aturan syari’at Islam. Adapun lamaran belum menjadikan laki-laki dan perempuan selayaknya suami dan istri. Keduanya tetap harus menjaga diri dan menghindari perbuatan yang diharamkan.

Sedangkan publikasi mengenai lamaran sebenarnya pun tidak dipermasalahkan. Meski ada sebuah hadis yang berbunyi:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: rahasiakanlah khitbah (lamaran) dan umumkanlah pernikahan.

Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dan mayoritas ulama hadis melemahkan hadis ini. Karena banyak para periwayat yang masuk dalam sanadnya memiliki kecacatan syarat sebagai periwayat yang bisa diterima. Adapun hadis yang sebenarnya adalah perintah untuk mempublikasikan akad. Sebagaimana hadis yang berbunyi:

عن عبد الله بن الزبير رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أعلنوا النكاح (رواه أحمد)

Artinya: dari Abdullah bin Zubair R.A bahwa Nabi Saw bersabda: umumkanlah pernikahan (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Definisi Perempuan Shalihah Menurut Gus Mus

Ini adalah hadis shahih yang dijadikan dalil tentang wajibnya mempublikasikan akad. Selain disaksikan oleh saksi yang wajib, prosesi akad, menurut mayoritas ulama wajib untuk disaksikan oleh publik.

Dalam kitab Hasyiah al-Adwi ‘ala Syarhi Mukhtashar Khalil, Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi (W. 1690 M), sang guru besar al-Azhar menyebutkan bahwa sebagian ulama menyebut sunnah untuk tidak mempublikasikan khitbah. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hasad bagi orang lain. Terlebih pada jarak antara khitbah dan menikah, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun melaksanakan prosesi trend lamaran masa kini seperti yang dilakukan kebanyakan orang adalah diperbolehkan. Dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan dalam syariat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect