Ikuti Kami

Subscribe

Keluarga

Kitab Manbaussa’adah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

man hide a ring behind his back before making a proposal

BincangMuslimah.Com – Pernikahan memiliki mukadimah yang semestinya diperhatikan oleh pasangan yang hendak menikah. Muqaddimah tersebut antara lain memilih pasangan yang baik dan tepat, menjalani taaruf dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, dan persiapan mental serta materi.

Namun diantara persiapan tersebut, bekal yang terpenting adalah kepatuhan pada nilai-nilai moralitas atau taqwa (QS. Al-baqarah: 197). Karena dengan sikap tersebut, dapat menghindarkan diri dari sifat dhalim terhadap diri sendiri, tidak mudah menyakiti pasangan, serta membangun rumah tangga dengan relasi yang bahagia dan membahagiakan.

Dalam kitab Manbaussa’adah karya Dr. Faqih Abdul Qadir sebagaimana dijelaskan oleh Nyai. Yulianti Mutmainnah dalam acara Kajian Intensif Ramadhan 1442 H, bekal dan persiapan yang harus dilakukan sebelum menikah adalah sebagai berikut:

Pertama, taaruf. Yaitu saling mengenal antara satu dengan yang lainnya. Baik dengan calon pasangan yang dikenalkan oleh orang lain, atau dengan pasangan berdasarkan pilihannya sendiri. Meskipun taaruf tersebut didasarkan pada perjodohan, maka ayah tidak diperkenankan memaksa anak perempuannnya untuk menikahi laki-laki pilihannya dengan paksaan.

Pendapat ini diperkuat dengan pendapat Ibnu Qayyim al-Jauzi, tentang larangan memaksa wanita menikah dengan laki-laki yang tidak disukai.

Begitupula dengan pihak laki-laki, tidak diperkenankan untuk dipaksa menikah dengan perempuan yang ia kehendaki. Maka taaruf disini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kedua pasangan memang benar-benar saling menghendaki. Karena harus diawali dengan saling ridho, maka Dr. Faqih Abdul Qadir dalam kitabnya menegaskan bahwa hak saling melihat harus dilakukan oleh calon mempelai, bukan diwakilkan.

Pun jika diawali dengan perjodohan, harus dipastikan bahwa keduanya menyetujui perjodohan tersebut. Bukan karena perjodohan yang tidak disukai. Jika selama taaruf sudah sama-sama menyetujui dan ada kecocokan, maka dilanjutkan pada tahap kedua.

Kedua, khitbah. Tahapan ini lebih serius dibanding dengan tahapan sebelumnya. Dalam tahapan ini, kedua belah pihak sudah mulai membuat kesepakatan-kesepakatan yang sekiranya akan dijalankan keduanya selama rumah tangga. Kedua belah pihak juga harus menceritakan segala yang berkaitan dengan dirinya kepada pasangannya. Tidak ada yang ditutupi, dan harus berdasarkan kejujuran.

Nyai. Yulianti Mutmainnah dalam kajian intensive Ramadhan 1422 menambahkan bahwa kesepakatan yang spesifik sekalipun bisa dilakukan dalam tahap ini. Seperti menyepakati jumlah anak, penggunaan alat kontrasepsi, bagaimana pengaturan jarak anak, pembagian urusan domestic dan publik, serta kesepakatan lainnya.

Jika dalam masa khitbah sudah ditemukan kesepakatan antar kedua pasangan, maka berlaku ketentuan-ketentuan khitbah. Antara lain, tidak boleh menerima khitbah dari laki-laki lain, dan bagi pihak laki-laki tidak boleh melakukan khitbah pada wanita lain. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari.

Namun perlu digarisbawahi bahwa meskipun khitbah sudah disepakati dan diterima, namun keduanya belum halal sebagaimana pasangan suami istri. Maka tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dapat memicu pada perbuatan zina.

Ketiga, perjanjian perkawinan. Dalam kitab Manbaussa’adah karya Dr. Faqih Abdul Qadir, perjanjian perkawinan tidak masuk dalam muqaddimah nikah. Namun Nyai. Yulianti Mutmainnah dalam acara Kajian Intensif Ramadhan 1442 H menambahkan perjanjian perkawinan sebagai salah satu hal yang harus dilakukan oleh kedua mempelai. Hal ini disebabkan karena perkembangan social, dan budaya masyarakat yang menuntut adanya sebah perjanjian perkawinan untuk kemaslahatan.

Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara legal didepan pejabat yang berwenang. Materi yang disepakati tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, secara spesifik mengatur mengenai pemisahan harta. Misal selama menjalani perkawinan kemudian muncul sebuah konflik pembagian harta gono gini maupun utang piutang, maka satu pihak tidak akan membebani pihak yang lainnya.

Perjanjian pemisahan harta ini perlu dilakukan jika kedua belah pihak sama-sama bekerja, atau memiliki suatu bisnis yang dikelola dengan modal dari salah satu pihak.

Terutama bagi pasangan yang menikah dengan TKI atau TKW, maka edukasi mengenai perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan ini perlu untuk dilakukan. Mengingat banyaknya kasus perebutan harta gono gini bagi mereka saat ini. Bisa juga menyepakati perjanjian lain seperti membuat kesepakatan jika suami tiba-tiba berpoligami, istri selingkuh, muncul ketidakjujuran dan konsekwensi yang harus dijalani jika melanggar perjanjian tersebut.

Namun sebagai masyarakat dengan budaya ketimuran, perjanjian perkawinan memang dianggap kurang etis. Karena sudah membayangkan hal-hal yang buruk sebelum melangkah pada kebaikan. Padahal sebenarnya jika dipahami, perjanjian perkawinan justru memastikan kedua belah pihak mampu menjaga komitmen dan menjaga rumah tangganya dengan baik.

Sehingga mampu meminimalisir konflik yang mungkin muncul dalam selama menjalani rumah tangga kedepannya.
Demikian penjelasan mengenai bekal dan persiapan yang harus dijalani seseorang sebelum menuju jenjang pernikahan.

Selama proses panjang ini, pihak laki-laki maupun perempuan harus menyepakati dan menjalani keseluruhan tahapan. Komunikasi yang intensif harus dilakukan keduanya, untuk memastikan bahwa mereka memiliki pasangan yang se- frekwensi.

Hal ini perlu dilakukan dengan melibatkan keduanya karena pasangan tersebutlah yang kelak menjadi pasangan suami istri. Tidak diperkenankan mewakilkan keputusan kepada orang lain tanpa bertanya pada kedua calon. Dengan menumbuhkan kesadaran untuk menerapkan prinsip kesalingan sebelum menjalani rumah tangga, diharapkan muncul kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak guna menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

 

Rekomendasi

Trend Lamaran Masa Kini Trend Lamaran Masa Kini

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

istri menjual mahar nikah istri menjual mahar nikah

Amalan yang Disunahkan saat Melamar Calon Istri

cincin tunangan cincin tunangan

Benarkah Cincin Tunangan Bid’ah dan Haram?

Lutfiana Dwi Mayasari
Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect