Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Cincin Tunangan Bid’ah dan Haram?

cincin tunangan
Benarkah cincin tunangan sebuah kebid'ahan ?

BincangMuslimah.Com – Cincin tunangan dan cincin kawin memiliki kisah yang sangat panjang sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Dikatakan bahwa awal mulanya hal ini dilakukan oleh para Fir’aun kemudian muncul pada masyarakat Yunani kuno.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa hal tersebut diambil dari adat istiadat terdahulu, dimana ketika prosesi lamaran, tangan pemuda diletakkan pada tangan pemudi kemudian diikat dengan tali dari besi ketika keluar dari rumah ayah perempuan. Kemudian pemuda ini dinaikkan ke atas kudanya sedangkan si perempuan berjalan kaki di belakangnya dengan ikatan ini hingga keduanya sampai ke rumah pernikahan, terkadang jarak antara kedua rumah ini sangat jauh hingga menghabiskan beberapa hari. Setelah itu adat cincin ini turut diterapkan di seluruh dunia.

Menurut adat yang berlaku, cincin tunangan ini dipakaikan di jari manis pada tangan kiri. Konon ia berasal dari kepercayaan Yunani Kuno bahwa urat jantung melewati jari ini. Mereka memakaikannya pada kedua pihak dan akan menganggap sebagai pertanda buruk jika cincin itu dilepas atau dipakai tidak pada tempatnya.

Bagaimana agama Islam memandang adat ini? Sedangkan diterima atau tidak, kita juga mengikuti adat yang berlaku tersebut? Apakah kita dipandang mengikuti kebiasaan dan tradisi kaum kafir?

Memakai cincin pada dasarnya adalah boleh karena tidak ada nash yang menyatakan haram. Kecuali memakai cincin emas, maka bagi laki-laki adalah haram karena Nabi saw melarangnya:

نهى صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب

“Nabi saw melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (H.R Bukhari Muslim)

Dari hadis ini, sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, penggunaan emas bagi kaum laki-laki hukumnya haram berdasarkan Ijma’ ulama. Hal tersebut karena emas termasuk perhiasan untuk memperindah dan menghiasi seseorang, sedangkan laki-laki seharusnya tidak menyempurnakan dan disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dari dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya.

Baca Juga:  Benarkah Dianjurkan Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulhijjah?

Alasan lainnya, karena kaum laki-laki seharusnya mempunyai sifat maskulinitas sehingga tidak membutuhkan perhiasan untuk menghiasinya. Menurut ilmu kedokteran, atom pada emas dapat menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika laki-laki menggunakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, dampak yang ditimbulkannya adalah terjangkit penyakit alzeimer.

Sedangkan bagi perempuan diperbolehkan memakai emas sebagai simbol keindahan dan kecantikan. Mengenai penyakit Alzeimer, perempuan tidak akan mengalaminya karena partikel berbahaya yang terdapat dalam emas dapat keluar dari tubuh perempuan melalui menstruasi di setiap bulan.
Rasulullah saw bersabda:

احل الذهب و الحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (H.R An-Nasa’i)

Jika menukar cincin dilakukan hanya sebagai simbol telah ditetapkannya suatu hubungan, maka hal tersebut diperbolehkan (bagi laki-laki tetap tidak diperkenankan memakai cincin emas dan dianjurkan memakai cincin dari bahan lain). Yang tidak boleh adalah ketika kita memakainya disertai keyakinan bahwa cincin tersebut memiliki pengaruh terhadap suatu hubungan, maka ini termasuk dalam kesyirikan dan hal ini dilarang oleh agama. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect