Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas

BincangMuslimah.Com – Untuk menambah aura kecantikannya, tak jarang para perempuan menambahkan hiasan dikakinya, dengan memakai gelang kaki emas. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sejak zaman dahulu pun perempuan sudah mengenal perhiasan. Bukan hanya gelang tangan, kalung, dan cincin. Kaki pun kerap kali diberi aksesoris emas atau perak yang disebut dengan gelang kaki.

Perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi Muhammad saw bersabda;

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan.” (HR Tirmidzi)

Para ulama sepakat bahwa perempuan hukumnya boleh memakai gelang kaki emas. Sebagaimana diperbolehkan mengenakan gelang tangan emas. Hal tersebut disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Syaikh Abu Bakar Syatha berkata sebagai berikut;

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung.”(I’anatut Thalibin, 2/180).

Memakai gelang kaki emas memang diperbolehkan bagi perempuan. Namun jangan sampai berlebihan dan menjadikan perhiasan tersebut untuk menarik lawan jenis. Jika tujuan menggunakan gelang kali adalah untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.

Ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari, membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan munculah suara gemercing. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat ini.

Baca Juga:  Bolehkah Muslimah Berbusana Mengikuti Trend Fashion?

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nur: 31).

Ayat di atas menjelaskan bahwasannya perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi SAW, dan dikenakan oleh wanita. Allah SWT tidak melarang penggunaan gelang kaki tersebut. Namun Allah SWT. melarang membunyikan gelang kaki tersebut di hadapan lelaki yang bukan mahram. Sehingga menjadi sumber fitnah bagi lelaki lain.

Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,

يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/469).

Kesimpulannya, memakai gelang kaki bagi perempuan menurut pandangan hukum islam adalah boleh. Dengan catatan tidak berlebihan dengan membunyikan bunyi gemerincing dan menghentak-hentakkan kaki dihadapan kaum laki-laki. Karena dikhawatirkan akan menjadi sumber fitnah. Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect