Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas

BincangMuslimah.Com – Untuk menambah aura kecantikannya, tak jarang para perempuan menambahkan hiasan dikakinya, dengan memakai gelang kaki emas. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sejak zaman dahulu pun perempuan sudah mengenal perhiasan. Bukan hanya gelang tangan, kalung, dan cincin. Kaki pun kerap kali diberi aksesoris emas atau perak yang disebut dengan gelang kaki.

Perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi Muhammad saw bersabda;

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

“Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan.” (HR Tirmidzi)

Para ulama sepakat bahwa perempuan hukumnya boleh memakai gelang kaki emas. Sebagaimana diperbolehkan mengenakan gelang tangan emas. Hal tersebut disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Syaikh Abu Bakar Syatha berkata sebagai berikut;

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

“Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung.”(I’anatut Thalibin, 2/180).

Memakai gelang kaki emas memang diperbolehkan bagi perempuan. Namun jangan sampai berlebihan dan menjadikan perhiasan tersebut untuk menarik lawan jenis. Jika tujuan menggunakan gelang kali adalah untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.

Ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari, membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan munculah suara gemercing. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat ini.

Baca Juga:  Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nur: 31).

Ayat di atas menjelaskan bahwasannya perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi SAW, dan dikenakan oleh wanita. Allah SWT tidak melarang penggunaan gelang kaki tersebut. Namun Allah SWT. melarang membunyikan gelang kaki tersebut di hadapan lelaki yang bukan mahram. Sehingga menjadi sumber fitnah bagi lelaki lain.

Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,

يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم

“Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/469).

Kesimpulannya, memakai gelang kaki bagi perempuan menurut pandangan hukum islam adalah boleh. Dengan catatan tidak berlebihan dengan membunyikan bunyi gemerincing dan menghentak-hentakkan kaki dihadapan kaum laki-laki. Karena dikhawatirkan akan menjadi sumber fitnah. Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian

Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Zakat Perhiasan Emas: Kapan Seorang Muslimah Wajib Mengeluarkannya? Zakat Perhiasan Emas: Kapan Seorang Muslimah Wajib Mengeluarkannya?

Zakat Perhiasan Emas: Kapan Seorang Muslimah Wajib Mengeluarkannya?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan? Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Kajian

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Connect