Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas

BincangMuslimah.Com – Untuk menambah aura kecantikannya, tak jarang para perempuan menambahkan hiasan dikakinya, dengan memakai gelang kaki emas. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sejak zaman dahulu pun perempuan sudah mengenal perhiasan. Bukan hanya gelang tangan, kalung, dan cincin. Kaki pun kerap kali diberi aksesoris emas atau perak yang disebut dengan gelang kaki.

Perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi Muhammad saw bersabda;

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan.” (HR Tirmidzi)

Para ulama sepakat bahwa perempuan hukumnya boleh memakai gelang kaki emas. Sebagaimana diperbolehkan mengenakan gelang tangan emas. Hal tersebut disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Syaikh Abu Bakar Syatha berkata sebagai berikut;

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung.”(I’anatut Thalibin, 2/180).

Memakai gelang kaki emas memang diperbolehkan bagi perempuan. Namun jangan sampai berlebihan dan menjadikan perhiasan tersebut untuk menarik lawan jenis. Jika tujuan menggunakan gelang kali adalah untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.

Ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari, membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan munculah suara gemercing. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat ini.

Baca Juga:  Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nur: 31).

Ayat di atas menjelaskan bahwasannya perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi SAW, dan dikenakan oleh wanita. Allah SWT tidak melarang penggunaan gelang kaki tersebut. Namun Allah SWT. melarang membunyikan gelang kaki tersebut di hadapan lelaki yang bukan mahram. Sehingga menjadi sumber fitnah bagi lelaki lain.

Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,

يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/469).

Kesimpulannya, memakai gelang kaki bagi perempuan menurut pandangan hukum islam adalah boleh. Dengan catatan tidak berlebihan dengan membunyikan bunyi gemerincing dan menghentak-hentakkan kaki dihadapan kaum laki-laki. Karena dikhawatirkan akan menjadi sumber fitnah. Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

Zakiah Memberdayakan Peran Domestik Zakiah Memberdayakan Peran Domestik

Upaya Zakiah Daradjat dalam Memberdayakan Peran Domestik Perempuan

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect