Ikuti Kami

Keluarga

Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hubungan intim bagi pasangan suami istri pun sudah menjadi suatu hal yang lumrah dilakukan. Namun, ulama sepakat bahwa suami tidak boleh hubungan intim dengan istrinya ketika sedang haid atau nifas. Lalu bagaimana jika hal tersebut dilanggar. Apa yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang khilaf berhubungan intim saat istri haid?

Syekh Dr. Ali Jumah, salah seorang mufti di Mesir memberikan fatwanya berkaitan dengan suami yang sudah menyetubuhi istrinya saat haid atau nifas, sebagaimana dikutip dari Darulifta:

يحرم على الرجل جماع زوجته في الحيض أو النفاس، ويحرم عليها أن تطاوعه في ذلك، فإذا كان ذلك قد وقع، فعليهما بالتوبة بالندم، والعزم على عدم العودة، وكثرةالاستغفار، والعمل الصالح، وخاصةً الصدقة

“Haram bagi seorang laki-laki menyetubuhi istrinya pada saat haid atau nifas. Dan haram bagi istrinya untuk menuruti (taat) suaminya itu. Namun, jika hal itu benar-benar terjadi, maka bagi pasangan suami istri tersebut wajib bertaubat dengan menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya, memperbanyak istigfar (meminta ampunan kepada Allah swt.), mengerjakan amal kebajikan dan khususnya mengeluarkan sadaqah.”

Jadi, sejatinya bagi seorang istri berhak menolak, bahkan wajib tidak mentaati suaminya yang menginginkannya saat ia sedang haid atau nifas. Karena tidak ada ketaatan kepada suami dalam hal kemaksiatan kepada Allah swt.

Sehingga jika mereka tetap melanggar aturan agama tersebut, maka wajib bagi keduanya, baik suami maupun istri untuk bertaubat. Yakni dengan menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan. Selain itu, mereka juga harus bertekad untuk tidak mengulanginya.

Memperbanyak meminta ampunan kepada Allah swt., dengan beristigfar. Mereka juga harus memperbanyak ibadah, melakukan kebaikan-kebaikan dan mendermakan hartanya.

Baca Juga:  Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid?

Oleh karena itu, bagi suami hendaknya dapat menahan dirinya selama istrinya haid atau nifas. Sebenarnya banyak sekali hal-hal yang dapat ia lakukan untuk menyalurkan hasratnya kepada istrinya selama haid atau nifas selain area pusar sampai lutut.

Dan sekali lagi, bagi istrinya juga tidak boleh mentaati suaminya yang ingin menyetubuhinya saat ia sedang haid atau nifas. Istrinya seharusnya dapat menahan hasrat suaminya itu dengan cara lain. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect